Ini Hasil Audensi PSHT Kabupaten Kediri Terkait Polemik SK Pemberhentian Sebagai Anggota IPSI

author Duchan Prakasa

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Audensi yang dilakukan PSHT Kabupaten Kediri di Kantor Pemkab Kediri
Audensi yang dilakukan PSHT Kabupaten Kediri di Kantor Pemkab Kediri

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Polemik Surat Keputusan (SK) pemberhentian status keanggotaan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dalam Ikatan Pencak Silat (IPSI) Kabupaten Kediri terus bergulir.

Audensi pun difasilitasi Bupati Kediri, Haninditho
Himawan Pramana bersama Kapolres Kediri, IPSI, Plt Ketua KONI Kabupaten Kediri dan Ketua PSHT Kabupaten Kediri, Agung Hadiono. Audensi ini dilakukan di ruangan Pamenang Kantor Pemkab Kediri, Kamis (15/8/2024).

Ada tiga poin hasil kesepakatan audensi yaitu pertama, SK IPSI Kabupaten Kediri dianggap tidak sah menurut IPSI Provinsi Jatim karena tidak sesuai AD/ART dan akan dikaji ulang. Kedua, peserta Muskab IPSI Kabupaten Kediri yang berasal dari PSHT kepesertaannya menunggu surat dari PB IPSI. Ketiga, segera melakukan rekonsiliasi PSHT baik Parluh 16 dan 17.

Kuasa Hukum PSHT, Rudi Hartono,S.H.,M.H menyebut, bahwa SK tersebut cacat hukum karena dikeluarkan oleh pengurus IPSI yang sudah demisioner di saat mereka telah habis melewati masa 6 bulan dari masa bhakti kepengurusan berdasarkan AD/ART IPSI.

“Jadi hasilnya adalah SK untuk pemberhentian keanggotaan PSHT tertanggal 6 Agustus 2024 itu ternyata diterbitkan oleh Ketua IPSI yang telah demisioner. Jadi produk itu cacat hukum dan itu lantang disampaikan oleh Ketua Harian IPSI Provinsi Jatim,” kata Rudi.

Ditempat yang sama, Ketua PSHT Cabang Kabupaten Kediri Agung Hadiono,S.H.,M.H mengaku lega dengan steatmen dari Ketua Harian IPSI Provinsi Jatim pada rapat audensi. Pasalnya, keputusan ini sempat menuai polemik di tengah dualisme perguruan silat yang berpusat di Madiun tersebut.

“Hal yang perlu kita pahami bersama, setelah adanya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung Nomor 68 PK/TUN/2022 jo Putusan Peninjauan Kembali Kedua Nomor : 237 PK/TUN/2022 dan dengan ditindaklanjuti dengan Penetapan Pengadilan Tata usaha Negara Jakarta Nomor : 217/G/2019/PTUN.JKT, tanggal 26 Februari 2024 tentang Pemulihan Eksekusi Badan Hukum, maka sengketa Administratif tentang pengujian produk tata usaha negara menjadi berakhir juga. Sehingga Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU0010185.AH.01.07 Tahun 2019 menjadi berlaku kembali atau berkekuatan hukum lagi," tegas Agung.

Lanjut Agung, dalam audensi tadi ia juga menyampaikan, bahwa Kabupaten Kediri harus menjadi titik awal bersatunya organisasi besar yang dirintis Ki Hadjar Hardjo Oetomo di tahun 1922 itu. Menurutnya, Kediri harus jadi pionir sebagai embrio langkah awal menuju rekonsiliasi kedua belah pihak.

"Meskipun rekonsiliasi yang dibangun belum bisa sempurna karena titik utamanya ada pada pengurus pusat, setidaknya kami yang di tataran kabupaten dapat bekerjasama dengan saling menghormati dan tetap menjaga marwah persaudaraan. Harapannya kita sama-sama diakomodir, baik itu dari PSHT kepemimpinan Pak Taufik maupun kepemimpinan Pak Murdjoko, semuanya PSHT. Jadi dua-duanya harus diakomodir, jika kemudian faktanya di Kediri ada dua kepengurusan PSHT menurut kami tidak jadi persoalan ini kan hanya tinggal waktu saja kapan kami bisa melakukan rekonsiliasi,” jelasnya.

Agung bersama Forkopimda pun sepakat untuk sama-sama menjaga harkamtibmas serta membina prestasi olahraga silat di Bumi Panjalu.

“Kami bersama Forkopimda sepakat menciptakan Kediri ini guyub rukun, sama-sama kita jaga Harkamtibmas di Kabupaten Kediri ini agar nantinya jadi contoh kota/kabupaten lain. Misalkan kita masih berbeda kepengurusan tapi kita dapat sama-sama berkembang saling menghormati. Ini adalah langkah awal embrio rekonsiliasi,” tambahnya.

Menurut Agung, permasalahan ini memang terjadi di seluruh Indonesia karena terjadi di level tataran pusat terjadi dua kepimpinanan. Maka, di tingkatan bawah baik itu provinsi, maupun kota kabupaten juga terjadi hal yang sama.

“Kami sangat optimis bisa melakukan rekonsiliasi dari bawah sepanjang kita memiliki niatan yang baik,” tandasnya. Can

Berita Terbaru

DPRD Jatim Lanjutkan Pembahasan Raperda Keuangan APBD 2025, Soroti Serapan Anggaran

DPRD Jatim Lanjutkan Pembahasan Raperda Keuangan APBD 2025, Soroti Serapan Anggaran

Kamis, 25 Jun 2026 13:53 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 13:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Provinsi Jawa Timur melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T…

KAI Daop 7 Madiun dan Railfans Suarakan Keselamatan Perlintasan Sebidang di Blitar

KAI Daop 7 Madiun dan Railfans Suarakan Keselamatan Perlintasan Sebidang di Blitar

Kamis, 25 Jun 2026 13:25 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – PT Kereta Api Indonesia Daop 7 Madiun terus konsisten menunjukkan komitmennya, dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api s…

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kebomas

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kebomas

Kamis, 25 Jun 2026 13:25 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Gresik melaksanakan Upacara Ziarah Nasional dan Tabur Bunga di T…

Antisipasi Bahaya TPO dan TPPM pada Masarakat, Imigrasi Blitar sosialisasikan pada masarakat di wilayah Kab.Tulungagung.

Antisipasi Bahaya TPO dan TPPM pada Masarakat, Imigrasi Blitar sosialisasikan pada masarakat di wilayah Kab.Tulungagung.

Kamis, 25 Jun 2026 12:51 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 12:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Kantor Imigrasi Blitar terus memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan M…

Ronaldo I'm Back

Ronaldo I'm Back

Kamis, 25 Jun 2026 12:48 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 12:48 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ronaldo memimpin lagi rekan-rekannya di matchday kedua Grup J di Houston Stadium, Rabu (24/6/2026) dini hari WIB. Dia mencetak dua gol di…

YTR-Taufik, Hanya Sebatas Pacaran

YTR-Taufik, Hanya Sebatas Pacaran

Kamis, 25 Jun 2026 12:44 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 12:44 WIB

SURABAYAPAGI.com - YTR (29) adalah seorang perempuan asal Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Saat berhasil ditemukan, YTR dalam kondisi luka…