SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Polemik Surat Keputusan (SK) pemberhentian status keanggotaan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dalam Ikatan Pencak Silat (IPSI) Kabupaten Kediri terus bergulir.
Audensi pun difasilitasi Bupati Kediri, Haninditho
Himawan Pramana bersama Kapolres Kediri, IPSI, Plt Ketua KONI Kabupaten Kediri dan Ketua PSHT Kabupaten Kediri, Agung Hadiono. Audensi ini dilakukan di ruangan Pamenang Kantor Pemkab Kediri, Kamis (15/8/2024).
Baca Juga: 13 Pesilat Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Polisi di Jember
Ada tiga poin hasil kesepakatan audensi yaitu pertama, SK IPSI Kabupaten Kediri dianggap tidak sah menurut IPSI Provinsi Jatim karena tidak sesuai AD/ART dan akan dikaji ulang. Kedua, peserta Muskab IPSI Kabupaten Kediri yang berasal dari PSHT kepesertaannya menunggu surat dari PB IPSI. Ketiga, segera melakukan rekonsiliasi PSHT baik Parluh 16 dan 17.
Kuasa Hukum PSHT, Rudi Hartono,S.H.,M.H menyebut, bahwa SK tersebut cacat hukum karena dikeluarkan oleh pengurus IPSI yang sudah demisioner di saat mereka telah habis melewati masa 6 bulan dari masa bhakti kepengurusan berdasarkan AD/ART IPSI.
“Jadi hasilnya adalah SK untuk pemberhentian keanggotaan PSHT tertanggal 6 Agustus 2024 itu ternyata diterbitkan oleh Ketua IPSI yang telah demisioner. Jadi produk itu cacat hukum dan itu lantang disampaikan oleh Ketua Harian IPSI Provinsi Jatim,” kata Rudi.
Ditempat yang sama, Ketua PSHT Cabang Kabupaten Kediri Agung Hadiono,S.H.,M.H mengaku lega dengan steatmen dari Ketua Harian IPSI Provinsi Jatim pada rapat audensi. Pasalnya, keputusan ini sempat menuai polemik di tengah dualisme perguruan silat yang berpusat di Madiun tersebut.
“Hal yang perlu kita pahami bersama, setelah adanya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung Nomor 68 PK/TUN/2022 jo Putusan Peninjauan Kembali Kedua Nomor : 237 PK/TUN/2022 dan dengan ditindaklanjuti dengan Penetapan Pengadilan Tata usaha Negara Jakarta Nomor : 217/G/2019/PTUN.JKT, tanggal 26 Februari 2024 tentang Pemulihan Eksekusi Badan Hukum, maka sengketa Administratif tentang pengujian produk tata usaha negara menjadi berakhir juga. Sehingga Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU0010185.AH.01.07 Tahun 2019 menjadi berlaku kembali atau berkekuatan hukum lagi," tegas Agung.
Baca Juga: 5 Polisi di Jember Dikeroyok Oknum Pesilat
Lanjut Agung, dalam audensi tadi ia juga menyampaikan, bahwa Kabupaten Kediri harus menjadi titik awal bersatunya organisasi besar yang dirintis Ki Hadjar Hardjo Oetomo di tahun 1922 itu. Menurutnya, Kediri harus jadi pionir sebagai embrio langkah awal menuju rekonsiliasi kedua belah pihak.
"Meskipun rekonsiliasi yang dibangun belum bisa sempurna karena titik utamanya ada pada pengurus pusat, setidaknya kami yang di tataran kabupaten dapat bekerjasama dengan saling menghormati dan tetap menjaga marwah persaudaraan. Harapannya kita sama-sama diakomodir, baik itu dari PSHT kepemimpinan Pak Taufik maupun kepemimpinan Pak Murdjoko, semuanya PSHT. Jadi dua-duanya harus diakomodir, jika kemudian faktanya di Kediri ada dua kepengurusan PSHT menurut kami tidak jadi persoalan ini kan hanya tinggal waktu saja kapan kami bisa melakukan rekonsiliasi,” jelasnya.
Agung bersama Forkopimda pun sepakat untuk sama-sama menjaga harkamtibmas serta membina prestasi olahraga silat di Bumi Panjalu.
Baca Juga: Polres Blitar Kota Gelar Pengamanan Ketat pada Pengesahan PSHT
“Kami bersama Forkopimda sepakat menciptakan Kediri ini guyub rukun, sama-sama kita jaga Harkamtibmas di Kabupaten Kediri ini agar nantinya jadi contoh kota/kabupaten lain. Misalkan kita masih berbeda kepengurusan tapi kita dapat sama-sama berkembang saling menghormati. Ini adalah langkah awal embrio rekonsiliasi,” tambahnya.
Menurut Agung, permasalahan ini memang terjadi di seluruh Indonesia karena terjadi di level tataran pusat terjadi dua kepimpinanan. Maka, di tingkatan bawah baik itu provinsi, maupun kota kabupaten juga terjadi hal yang sama.
“Kami sangat optimis bisa melakukan rekonsiliasi dari bawah sepanjang kita memiliki niatan yang baik,” tandasnya. Can
Editor : Redaksi