269 Napi Klas II B Blitar Terima Remisi, 5 Diantaranya Langsung Bebas

author Lestariyono Blitar

- Pewarta

Minggu, 18 Agu 2024 16:44 WIB

269 Napi Klas II B Blitar Terima Remisi, 5 Diantaranya Langsung Bebas

i

Bupati Blitar Hj Rini Syarifah serahkan putusan remisi bebas kepada salah satu napi. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Bertepatan HUT Kemerdekaan ke 79 tanggal 17 Agustus 2024 Lapas Klas IIB Blitar memberi remisi kepada napi sebanyak 269 orang, lima diantaranya mendapat remisi bebas, hal tersebut disampaikan Kepala Lapas Klas IIB Blitar Gatot Tri Raharjo pada wartawan. 

Menurut Gatot bagi mereka yang menerima remisi tersebut bukannya didasarkan latar belakang kasusnya, tapi didasarkan perilaku selama menjalani Pidana.

Baca Juga: Kades Randuagung Ancam Polisikan Penyebar Video Viral Kecurangan Undian Hadiah Utama Jalan Sehat

Dalam pemberian remisi tersebut sebanyak 269 napi dari berbagai kasus dengan masa pengurangan hukuman dari 1 bulan sampai 5 bulan, dalam rincian para napi yang mendapat remisi adalah kasus narkotika sebanyak 131 napi, perlindungan anak 65 napi, UU Kesehatan 29 napi dan pidana umum sejumlah 44 napi.

"Pemberian remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrumen yang penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, yaitu dalam kerangka untuk memberikan stimulus bagi napi agar berkelakuan baik," terang Gatot Tri Raharjo pada Wartawan.

Dalam pemberian Remisi pada 17 Agustus 2024 pukul 13.00 di Lapas Klas II Blitar dihadiri Bupati Blitar Hj Rini Syarifah bersama Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria .SH S.IK MT dan Sekda Kab.Blitar Drs Izul Maron.

Baca Juga: Momen HUT Kemerdekaan, Kades Sidoraharjo Kedamean Ajak Pemuda Bangun Desa

Dalam kesempatan itu Bupati menyampaikan dengan pemberian remisi kepada napi merupakan kepedulian pemerintah dalam hal ini Kemenkumham dalam memperhatikan kehidupan para napi di masa depannya, termasuk perilaku selama jalani masa pidananya, tapi dengan ketentuan ketentuan yang wajib dijalani napi selama menjadi warga binaan.

"Semoga para napi yang menerima remisi ini bisa menjadikan perubahan sikap dan perilaku dalam kehidupan, khusus yang mendapat bebas semoga kedepanya lebih baik dalam kehidupan di tengah tengah masyarakat," kata Hj Mak Rini.

Untuk diketahui, penghuni Lapas Blitar sebanyak 499 warga binaan 18 di antaranya wanita, terdiri dari 320 napi dan 170 tahanan.

Baca Juga: Alim Markus Pimpin Upacara HUT RI Ke-79

Sedang ke 299 napi yang menerima remisi rinciannya, untuk 1 bulan 70 orang, 2 bulan 58 orang, 3 bulan 83 orang, 4 bulan 50 orang dan 5 bulan 8 orang, yang lima diantaranya bebas.

"Untuk yang menerima remisi bebas ada 5 orang, 2 diantaranya hari ini (17 Agustus 2024) bebas, sedang 3 orang lainya masih jalani pidananya 1 bulan dan 3 bulan karena jalani  hukuman tambahan denda,  karena tidak membayar denda maka nunggu waktu masa hukuman dendanya," pungkas Gatot Tri Raharjo. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU