Ekses Hukuman Koruptor E-KTP Rp 2,3 Triliun Selama 15 Tahun, Disunat Hakim Agung PK
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, kini sudah merdeka dari penjara. Ini setelah kader Golkar ini mendapat pembebasan bersyarat usai menjalani masa hukuman kasus korupsi 2/3 e-KTP di Lapas Sukamiskin.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini, sejak Sabtu 16 Agustus telah menghirup udara bebas usai mendapat pembebasan bersyarat di kasus korupsi e-KTP.
Novanto ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. Dia kemudian diadili dan divonis 15 tahun penjara pada April 2018.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengonfirmasi bahwa Setnov sudah bebas bersyarat karena sudah melalui proses asesmen. Di samping itu, hukuman Setnov yang awalnya 15 tahun telah dipangkas menjadi 12,5 tahun berkat putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).
Novanto, kata Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, telah melunasi denda dan uang pengganti yang dibebankan kepadanya.
"Dia bebas bersyarat. Dia setelah membayar subsider, yaitu bahwa kerugian negara sudah dibayar. Sehingga surat dari kewenangan KPK sudah melayangkan ke kita, kita wajib memproses. Bahwa dia haknya sudah selesai, sudah dibayar lunas," kata Mashudi, di Lapas Kelas IIA Salemba, Minggu (17/8/2025).
Dia mengatakan Novanto masih dikenai wajib lapor. Menurutnya, wajib lapor berlaku hingga 2029.
Setya Novanto telah membayarkan lunas denda uang pengganti. Kepala Kantor Wilayah Ditjendpas Jawa Barat Kusnali menyatakan Setya Novanto telahmem bayar uang denda Rp 500 juta, dibuktikan dengan surat keterangan lunas dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025.
Setnov membayar hukuman uang pengganti Rp 43.738.291.585 atau Rp 43,73 miliar. Sisanya Rp 5.313.998.118 atau Rp 5,3 miliar (subsider 2 buIan 15 hari), dibayar jelang bebas bersyarat dan sudah mendapat ketetapan dari KPK.
Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, 2018
"Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia. Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara masif mendegradasi kualitas pelayanan publik," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (18/8/2025).
Namun, Budi mengatakan kejahatan korupsi selalu menjadi pengingat sekaligus pembelajaran untuk generasi berikutnya, agar sejarah buruk itu tidak kembali terulang.
Mantan Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi proyek E-KTP (KTP elektronik) Setya Novanto dikonfirmasi telah bebas bersyarat pada saat perayaan HUT ke-80 RI. Setnov, sapaannya, dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat pada 2018 lalu akibat terbukti terlibat dalam korupsi proyek e-KTP. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengonfirmasi bahwa Setnov sudah bebas bersyarat karena sudah melalui proses asesmen. Di samping itu, hukuman Setnov yang awalnya 15 tahun telah dipangkas menjadi 12,5 tahun berkat putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA). "Yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 [Juli] yang lalu," terang Agus usai menghadiri Upacara HUT ke-80 RI di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Menurut Agus, Setnov sudah tidak perlu lagi melapor ke pihak berwajib karena pidana denda subsidair yang dijatuhkan kepadanya sudah dibayarkan ke negara. "Enggak ada [wajib lapor]. Karena kan denda subsidair sudah dibayar," ungkap mantan Wakapolri itu.
Remisi Setnov Panen Kritik
MA Sunat Hukuman Setya Novanto Jadi 12,5 Tahun Penjara Pemberian Remisi ke Setya Novanto Panen Kritik.
Agus mengatakan Setnov sudah bebas bersyarat berkat menang PK di MA beberapa waktu lalu. "Putusan PK kan kalau enggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya," ucap Agus. Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, atau e-KTP, elektronik, atau e-KTP, sekaligus mantan Ketua DPR Setya Novanto. Hukuman pidananya dipangkas dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun. Berdasarkan salinan putusan perkara No.32 PK/Pid. Sus/2020, PK yang dimohonkan oleh pria yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar itu, PK tersebut diputus oleh Majelis Hakim sejak 4 Juni 2025. Pada amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Setnov terbukti melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim juga memangkas hukuman kepada Setnov menjadi 12,5 tahun.
Vonis Setnov tidak Menjerakan
Vonis 15 tahun penjara terhadap Setya Novanto, menurut ICW, tidak menjerakan. Upaya pemiskinan dengan penggunaan regulasi pencucian uang bisa menjadi alternatif. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menjerat Setya dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak puas dengan vonis 15 tahun penjara terhadap Setya Novanto (Setnov). Hakim sepatutnya menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap Setnov.
Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Setya Novanto sangat disayangkan, sepatutnya SN divonis pidana seumur hidup atas perbuatannya dalam perkara korupsi KTP-El. Selain pidana penjara yang kurang memuaskan, pidana tambahan uang pengganti yang dijatuhkan terhadap Setya Novanto juga tidak merepresentasikan jumlah kerugian negara yang terjadi akibat korupsi KTP-El yaitu sebesar 2,3 Triliun Rupiah. Jumlah pidana tambahan uang pengganti yang dijatuhkan terhadap Setya Novanto hanya sekitar 22,69�ri total keseluruhan kerugian negara korupsi KTP-El.
Apa kasus korupsi yang menjerat Setnov? Pada 24 April 2018, pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan Setya Novanto terbukti bersalah dalam kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun.
Hukuman penjara yang dijatuhkan terhadap Setnov sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yakni penjara 16 tahun.
Setnov Bersama-sama Korupsi
Merujuk pembuktian di persidangan, majelis hakim menyatakan perbuatan Setnov memenuhi unsur menguntungkan atau memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi.
Tindakan Setnov dalam proyek KTP elektronik itu juga disebut memenuhi unsur menyalahgunakan jabatan dan unsur merugikan keuangan negara.
Majelis hakim menyatakan Setnov secara bersama-sama melakukan korupsi seperti dinyatakan jaksa dalam dakwaan kedua
Dalam kasus yang sama, Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis bersalah pada dua eks-pejabat Kementerian Dalam Negeri, yaitu Irman dan Sugiharto.
Pengusaha Andi Narogong juga dijatuhi hukuman penjara karena dinyatakan terlibat patgulipat proyek e-KTP.
Setya Novanto dianggap memiliki pengaruh untuk meloloskan jumlah anggaran KTP Elektronik ketika dibahas di Komisi II DPR RI pada 2011-2012.
'Drama' Kecelakaan Tahun 2017
Kasus korupsi yang melibatkan Setya Novanto tak luput dari 'drama' pada 2017—saat kasusnya masih diusut Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kala itu, dia mengalami kecelakaan tunggal saat mobil yang membawanya "menabrak tiang listrik".
Berita kecelakaan ini menarik perhatian publik dan muncul aneka meme, baik yang terkait dengan tiang listrik maupun kondisi Setya. Saat itu, pengacara Setya Novanto menyebut kliennya 'benjol besar segede bakpao'.
Polisi menyelidiki kecelakaan untuk memastikan tidak ada unsur rekayasa.
KPK berpendapat Novanto diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dan akhirnya menetapkannya sebagai tersangka.
Tapi Setya Novanto membawa keputusan KPK itu ke praperadilan yang ia menangkan. Tapi KPK menetapkannya kembali sebagai tersangka.
Pada September 2018, saat melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Sukamiskin, Ombudsman RI menemukan kamar sel Setya Novanto berukuran lebih luas dibanding sel napi lainnya.
Sel Setnov Terkesan Lebih Mewah
Di kamar sel Setnov, Ombudsman menemukan kloset duduk—fasilitas yang tidak dimiliki napi lain.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung saat itu, Tejo Harwanto, berkilah sel Setnov terkesan lebih mewah lantaran dindingnya dilapisi plywood atau lapisan kayu.
Menurut Tejo, plywood dipasang untuk mengantisipasi dinding sel rapuh akibat rembesan air hujan
Pada tanggal 14 Juni 2019, koruptor kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) Setya Novanto diketahui pelesiran ke toko bangunan di Padalarang, Kabupaten Bandung, bersama dengan istrinya. Ia dapat keluar dari selnya dengan dalih berobat dan petugas yang bertanggungjawab mengawal Setya Novanto lalai menjaganya. Medio April 2019 pun Ia juga pernah terlihat sedang makan di warung Padang sekitar RSPAD Jakarta.
Kabar 'pelesiran' ini berawal dari beredarnya foto Novanto, di sebuah toko bangunan yang terletak di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Dalam foto tersebut, Setya tampak mengenakan kemeja lengan pendek, memakai topi hitam, dan masker yang menutupi wajah. Dia tampak berbincang dengan seorang wanita berjilbab yang tengah menenteng tas berwarna merah.
Petugas pengawalan berinisial SS kemudian mendapat sanksi penundaan gaji, sedangkan komandannya berinisial YAP dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat. n erc/jk/cr3/lit/rmc
Editor : Moch Ilham