Anies Minta Calon Independen Cagub DKI, Diskualifikasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Cagub KIM Plus Ridwan Kamil, Yakin Tak Ada Kotak Kosong. PDIP Buka Posko Pencatutan KTP

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Reaksi kemungkinan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, bisa maju sebagai cagub DKI melawan kotak kosong, mulai direspon dari warga Jakarta. Dugaan calon independen settingan, mulai tercium publik.

PDIP menyebut KTP miliknya juga dicatut cagub independen. PDIP nyatakan pencatutan ini sudah meresahkan .

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menyebut Pilkada Jakarta strategis. Hasto mengatakan tidak boleh ada kotak kosong ataupun calon boneka di Pilkada.

"Ya harapan rakyat, Jakarta yang sangat strategis tidak boleh ada kotak kosong. Termasuk tidak boleh ada suatu penggunaan kekuasaan untuk menciptakan calon boneka dengan menggunakan KTP tanpa seizin pemiliknya," kata Hasto di kawasan GBK, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).

Hasto meminta polisi ikut mengusut dugaan pencatutan KTP untuk calon Gubernur-Wagub DKI jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Dia menilai pencatutan KTP merupakan pelanggaran serius.

 

RK Soal Kotak Kosong

Menurut RK, kotak kosong pada kontestasi Pilgub Jakarta 2024, tak baik untuk demokrasi.

"Nggak. Saya berharap tidak," kata RK saat ditemui usai upacara perayaan 17 Agustus di IKN, Kalimantan Timur, Sabtu (17/8).

"Ya nggak enak lah debat dengan sesuatu yang tidak ada kan. Nggak bagus juga buat demokrasi," lanjutnya.

Ridwan Kamil juga bicara soal isu pencatutan banyak KTP warga Jakarta yang dipakai untuk meloloskan pasangan independen Dharma Pongrakeun-Kun. Ridwan Kamil menyebut pilkada harus mengikuti aturan yang ada.

"Kalo ditemukan tidak sesuai aturan ya diluruskan sesuai aturan yang, karena proses ini kan sudah peraturan perundang-undangan," ujarnya.

 

Tak Penuhi Syarat Calon independen

Bakal calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, juga soroti NIK KTP anak dan tim-nya yang dicatut sebagai pendukung calon gubernur jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Pihak Anies meminta agar pasangan Dharma-Kun, dinyatakan tidak memenuhi syarat calon independen alias diskualifikasi .

"⁠Karena ini adalah pelanggaran terhadap proses administrasi Pemilu. Dan kejadian ini juga menimpa sangat banyak orang. Maka, tentunya diharapkan KPU dan juga Bawaslu untuk mengevaluasi ulang penetapannya sebagai Calon. ⁠Terhadap perbuatan dukungan palsu ini juga agar aparat penegak hukum serius menangani hal ini," kata juru bicara Anies, Sahrin Hamid, saat dihubungi, Sabtu (17/8/2024).

Dia pun berharap Bawaslu tidak sekadar menunggu laporan. Tapi harus proaktif mengusut kasus tersebut.

"Bawaslu harus proaktif. Kan sudah menjadi keriuhan publik. Mestinya Bawaslu responsif dan langsung menjadikan ini sebagai temuan," ujarnya.

Menurut Sahrin, peristiwa dugaan pencatutan itu mencederai demokrasi. Baginya, Bawaslu harus memeriksa KPU dan KTP warga DKI yang dibawa sebagai syarat calon independen oleh pasangan Dharma-Kun. Diketahui, syarat menjadi calon independen adalah mendapat dukungan dari 618.968 warga DKI Jakarta.

"Tindakan dukungan palsu ini sungguh mencederai demokrasi. Selain pembatalan calon. Bawaslu harus memeriksa KPU. Dan melakukan forensik terhadap seluruh dukungan yang ada. Apakah betul ditandatangani secara sah? Ataukah keseluruhan dilakukan pencatutan," ucapnya.

 

PDIP Himpun Laporan Masyarakat

Kini, beberapa kader PDI Perjuangan DKI Jakarta bersuara, banyak KTP-nya dicatut sebagai pendukung pasangan calon gubernur independen Dharma Pongrekun - Kun Wardana.

PDIP DKI akan membuka posko aduan untuk menghimpun laporan dari masyarakat.

"Kita sedang menggalang pengaduan dan sedang membuka posko pengaduan secara fisik maupun online," ujar Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Rio Sambodo, Sabtu (17/8/2024).

Rio, yang menyebut KTP miliknya juga dicatut, mengatakan akan mengadu kepada Bawaslu terkait temuan itu. Dia menilai pencatutan ini sudah meresahkan.

"Langkah pengaduan pasti akan ditempuh sebagai langkah untuk menjaga marwah demokrasi dalam perhelatan Pemilukada 2024 di Jakarta. Selain langkah dalam ranah DPRD kepada pihak terkait sebagai upaya menindaklanjuti keresahan warga yang namanya dicatut dan tercatut," katanya.

PDIP meminta agar pasangan Dharma-Kun dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon independen di Pilgub DKI Jakarta. Diketahui, syarat menjadi calon independen adalah harus mendapat dukungan dari 618.968 warga Jakarta.

"Jika terbukti sengaja dan bersifat TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), tentu harus ada tindakan yang salah satunya diskualifikasi," ujarnya.

 

Bawaslu Bentuk Tim Khusus

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengusut dugaan pencatutan KTP untuk memenuhi syarat sebagai pasangan calon gubernur (Cagub) independen dari Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Bawaslu DKI telah membentuk tim khusus.

"Bawaslu DKI Jakarta membentuk tim khusus untuk melakukan penelusuran terhadap persoalan ini. Data-data yang masuk sedang kami identifikasi dan inventarisasi," kata komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, Sabtu (17/8/2024).

Selain itu, Bawaslu pun telah membuat posko pengaduan. Posko itu berada di Kantor Bawaslu dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga kecamatan. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sebuah rumah di kawasan Dharmahusada Permai, Surabaya, menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan sindikat penipuan daring l…

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun — Mantan Wali Kota Madiun Maidi menghadapi tuntutan berat dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Komisi P…

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Maidi dengan pidana tujuh tahun dua bulan penjara dalam perkara dugaan pemerasan bermodus d…

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Banten — SMK Budi Luhur Tangerang menjajaki kolaborasi dengan PT Cyberindo Aditama (CBN) dan PT Digdaya Duta Digital (Digdaya) untuk m…

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur (UID Jatim) terus memperluas akses pengisian daya kendaraan listrik di S…

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Ponorogo yang semakin kerap terjadi belakangan ini memakan korban. Ini setelah…