Cagub KIM Plus Ridwan Kamil, Yakin Tak Ada Kotak Kosong. PDIP Buka Posko Pencatutan KTP
Baca Juga: Anies Baswedan, Akademisi yang tak Realistis
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Reaksi kemungkinan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, bisa maju sebagai cagub DKI melawan kotak kosong, mulai direspon dari warga Jakarta. Dugaan calon independen settingan, mulai tercium publik.
PDIP menyebut KTP miliknya juga dicatut cagub independen. PDIP nyatakan pencatutan ini sudah meresahkan .
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menyebut Pilkada Jakarta strategis. Hasto mengatakan tidak boleh ada kotak kosong ataupun calon boneka di Pilkada.
"Ya harapan rakyat, Jakarta yang sangat strategis tidak boleh ada kotak kosong. Termasuk tidak boleh ada suatu penggunaan kekuasaan untuk menciptakan calon boneka dengan menggunakan KTP tanpa seizin pemiliknya," kata Hasto di kawasan GBK, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).
Hasto meminta polisi ikut mengusut dugaan pencatutan KTP untuk calon Gubernur-Wagub DKI jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Dia menilai pencatutan KTP merupakan pelanggaran serius.
RK Soal Kotak Kosong
Menurut RK, kotak kosong pada kontestasi Pilgub Jakarta 2024, tak baik untuk demokrasi.
"Nggak. Saya berharap tidak," kata RK saat ditemui usai upacara perayaan 17 Agustus di IKN, Kalimantan Timur, Sabtu (17/8).
"Ya nggak enak lah debat dengan sesuatu yang tidak ada kan. Nggak bagus juga buat demokrasi," lanjutnya.
Ridwan Kamil juga bicara soal isu pencatutan banyak KTP warga Jakarta yang dipakai untuk meloloskan pasangan independen Dharma Pongrakeun-Kun. Ridwan Kamil menyebut pilkada harus mengikuti aturan yang ada.
"Kalo ditemukan tidak sesuai aturan ya diluruskan sesuai aturan yang, karena proses ini kan sudah peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Tak Penuhi Syarat Calon independen
Bakal calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, juga soroti NIK KTP anak dan tim-nya yang dicatut sebagai pendukung calon gubernur jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Pihak Anies meminta agar pasangan Dharma-Kun, dinyatakan tidak memenuhi syarat calon independen alias diskualifikasi .
"Karena ini adalah pelanggaran terhadap proses administrasi Pemilu. Dan kejadian ini juga menimpa sangat banyak orang. Maka, tentunya diharapkan KPU dan juga Bawaslu untuk mengevaluasi ulang penetapannya sebagai Calon. Terhadap perbuatan dukungan palsu ini juga agar aparat penegak hukum serius menangani hal ini," kata juru bicara Anies, Sahrin Hamid, saat dihubungi, Sabtu (17/8/2024).
Baca Juga: Gerakan Golput Muncul
Dia pun berharap Bawaslu tidak sekadar menunggu laporan. Tapi harus proaktif mengusut kasus tersebut.
"Bawaslu harus proaktif. Kan sudah menjadi keriuhan publik. Mestinya Bawaslu responsif dan langsung menjadikan ini sebagai temuan," ujarnya.
Menurut Sahrin, peristiwa dugaan pencatutan itu mencederai demokrasi. Baginya, Bawaslu harus memeriksa KPU dan KTP warga DKI yang dibawa sebagai syarat calon independen oleh pasangan Dharma-Kun. Diketahui, syarat menjadi calon independen adalah mendapat dukungan dari 618.968 warga DKI Jakarta.
"Tindakan dukungan palsu ini sungguh mencederai demokrasi. Selain pembatalan calon. Bawaslu harus memeriksa KPU. Dan melakukan forensik terhadap seluruh dukungan yang ada. Apakah betul ditandatangani secara sah? Ataukah keseluruhan dilakukan pencatutan," ucapnya.
PDIP Himpun Laporan Masyarakat
Kini, beberapa kader PDI Perjuangan DKI Jakarta bersuara, banyak KTP-nya dicatut sebagai pendukung pasangan calon gubernur independen Dharma Pongrekun - Kun Wardana.
PDIP DKI akan membuka posko aduan untuk menghimpun laporan dari masyarakat.
"Kita sedang menggalang pengaduan dan sedang membuka posko pengaduan secara fisik maupun online," ujar Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Rio Sambodo, Sabtu (17/8/2024).
Baca Juga: Cak Imin Wanti-wanti Anies yang Bakal Dirikan Partai Baru
Rio, yang menyebut KTP miliknya juga dicatut, mengatakan akan mengadu kepada Bawaslu terkait temuan itu. Dia menilai pencatutan ini sudah meresahkan.
"Langkah pengaduan pasti akan ditempuh sebagai langkah untuk menjaga marwah demokrasi dalam perhelatan Pemilukada 2024 di Jakarta. Selain langkah dalam ranah DPRD kepada pihak terkait sebagai upaya menindaklanjuti keresahan warga yang namanya dicatut dan tercatut," katanya.
PDIP meminta agar pasangan Dharma-Kun dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon independen di Pilgub DKI Jakarta. Diketahui, syarat menjadi calon independen adalah harus mendapat dukungan dari 618.968 warga Jakarta.
"Jika terbukti sengaja dan bersifat TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), tentu harus ada tindakan yang salah satunya diskualifikasi," ujarnya.
Bawaslu Bentuk Tim Khusus
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengusut dugaan pencatutan KTP untuk memenuhi syarat sebagai pasangan calon gubernur (Cagub) independen dari Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Bawaslu DKI telah membentuk tim khusus.
"Bawaslu DKI Jakarta membentuk tim khusus untuk melakukan penelusuran terhadap persoalan ini. Data-data yang masuk sedang kami identifikasi dan inventarisasi," kata komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, Sabtu (17/8/2024).
Selain itu, Bawaslu pun telah membuat posko pengaduan. Posko itu berada di Kantor Bawaslu dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga kecamatan. n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham