Siasat Suami BCL dengan Mantan Istrinya, Bikin Pasal Berat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Perseteruan antara Tiko Pradipta Aryawardhana dengan mantan istrinya, AW, memasuki babak baru. Alasan suami BCL mencabut laporan terhadap mantan istrinya, Arina Winarto, ada taktik khusus.

Semula, suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, memutuskan untuk mencabut laporannya terhadap mantan istrinya, Arina Winarto.

Ternyata, bukan berarti masalahnya selesai. Justru, Tiko dan tim hukumnya punya rencana lain untuk kasus ini.

Menurut pengacara Tiko, Irfan Aghasar, laporan itu dicabut bukan karena damai atau beres, tapi buat direvisi dan disiapkan ulang.

Tiko sudah bikin laporan baru, lengkap dengan beberapa pasal tambahan. Dalam pesannya kepada detikcom pada Rabu (21/8/2024), Irfan bilang, "Iya sudah membuat (laporan polisi) yang baru."

Tak tanggung-tanggung, laporan baru ini bawa pasal-pasal berat seperti Pasal 30 Jo 46 atau 32 Jo Pasal 48 UU ITE dan juga UU Perlindungan Data Pribadi. Artinya, tim hukum Tiko menemukan dugaan perbuatan ilegal lain yang lebih serius dari yang sebelumnya.

 

Dugaan Akses Data Ilegal

Sebelumnya, Tiko melaporkan AW soal dugaan akses data ilegal. Tiko melaporkan mantan istrinya, AW, terkait Undang-Undang ITE.

Irfan menyebutkan kasus bermula saat AW mengambil paksa laptop milik Tiko. AW diduga mentransmisikan data perusahaan dan lagu-lagu milik Tiko yang ada di laptop tersebut tanpa sepengetahuan dan izin Tiko. Atas hal tersebut, Tiko merasa dirugikan hingga akhirnya melaporkan AW ke Polda Metro Jaya.

 

Dicabut Alasan Pribadi

"Sebelumnya yang bersangkutan membuat laporan ke Polda Metro Jaya, kemudian dilimpahkan ke Polres Jaksel. Dan tanggal 2 Agustus, pelapor saudara TPA (Tiko Pradipta Aryawardhana) membuat surat kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporannya dengan alasan pribadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).

Ade Ary menjelaskan, pencabutan laporan ini diajukan Tiko atas dasar alasan pribadi. Namun Ade Ary tidak menjelaskan secara rinci alasan pribadi yang dimaksud oleh Tiko.

"Itu yang dijelaskan pada surat pencabutan laporan kepada Kapolres Jakarta Selatan dan Kasatreskrim ya. Ya itu alasan pribadi di suratnya," jelas Ade Ary.

Seperti diketahui, Tiko melaporkan mantan istri di tengah kasus dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar terhadapnya masih bergulir. Tiko melaporkan balik AW atas dugaan akses data ilegal.

Sementara itu, AW dilaporkan Tiko terkait Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang ITE. Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya, namun pengusutannya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. n erc/rmc

Berita Terbaru

Ditenggarai Ada Tokoh Tokoh Besar Dibalik Korupsi di BGN, Irjen (Purn) Sony Sonjaya, Siap Jadi Justice Collaborator

Ditenggarai Ada Tokoh Tokoh Besar Dibalik Korupsi di BGN, Irjen (Purn) Sony Sonjaya, Siap Jadi Justice Collaborator

Jumat, 05 Jun 2026 11:06 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 11:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pengacara mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti menyebut, Sony siap membuka nama-nama besar…

Raih Nilai 100 TKA Bahasa Indonesia, Siswi SMPN 1 JABON Incar SMAN 1 PORONG

Raih Nilai 100 TKA Bahasa Indonesia, Siswi SMPN 1 JABON Incar SMAN 1 PORONG

Jumat, 05 Jun 2026 09:45 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 09:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sidoarjo Dr. Netty Lastiningsih, M.Pd  mengimbau kepada seluruh …

Wamen Imipas Berharta Rp 234 Miliar, Dijebloskan ke Tahanan

Wamen Imipas Berharta Rp 234 Miliar, Dijebloskan ke Tahanan

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi ditahan oleh KPK usai menyerahkan diri terkait Operasi Tangkap Tangan…

Jeritan Keadilan Keluarga Kacab BRI

Jeritan Keadilan Keluarga Kacab BRI

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM :Keluarga kepala cabang (kacab) bank BRI (sebelumnya dilaporkan sebagai Bank BUMN di Cempaka Putih) berinisial MIP (37), Mohamad Ilham…

Dadan Cs, Diduga Bancakan Diantara Rp 353 Triliun

Dadan Cs, Diduga Bancakan Diantara Rp 353 Triliun

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kini, serangkaian pengadaan barang fiktif dan mark up anggaran, mulai dari puluhan ribu unit motor listrik senilai Rp 1 triliun hingga…

Lakukan Penipuan Online, Mantan Artis Fabiola, Rela Jalin Asmara

Lakukan Penipuan Online, Mantan Artis Fabiola, Rela Jalin Asmara

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.com : Mantan artis Fabiola Elizabeth di Sukoharjo, mengincar warga Amerika Serikat. Ini bukan berarti WNI aman dari penipuan online.             D…