Siasat Suami BCL dengan Mantan Istrinya, Bikin Pasal Berat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Perseteruan antara Tiko Pradipta Aryawardhana dengan mantan istrinya, AW, memasuki babak baru. Alasan suami BCL mencabut laporan terhadap mantan istrinya, Arina Winarto, ada taktik khusus.

Semula, suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, memutuskan untuk mencabut laporannya terhadap mantan istrinya, Arina Winarto.

Ternyata, bukan berarti masalahnya selesai. Justru, Tiko dan tim hukumnya punya rencana lain untuk kasus ini.

Menurut pengacara Tiko, Irfan Aghasar, laporan itu dicabut bukan karena damai atau beres, tapi buat direvisi dan disiapkan ulang.

Tiko sudah bikin laporan baru, lengkap dengan beberapa pasal tambahan. Dalam pesannya kepada detikcom pada Rabu (21/8/2024), Irfan bilang, "Iya sudah membuat (laporan polisi) yang baru."

Tak tanggung-tanggung, laporan baru ini bawa pasal-pasal berat seperti Pasal 30 Jo 46 atau 32 Jo Pasal 48 UU ITE dan juga UU Perlindungan Data Pribadi. Artinya, tim hukum Tiko menemukan dugaan perbuatan ilegal lain yang lebih serius dari yang sebelumnya.

 

Dugaan Akses Data Ilegal

Sebelumnya, Tiko melaporkan AW soal dugaan akses data ilegal. Tiko melaporkan mantan istrinya, AW, terkait Undang-Undang ITE.

Irfan menyebutkan kasus bermula saat AW mengambil paksa laptop milik Tiko. AW diduga mentransmisikan data perusahaan dan lagu-lagu milik Tiko yang ada di laptop tersebut tanpa sepengetahuan dan izin Tiko. Atas hal tersebut, Tiko merasa dirugikan hingga akhirnya melaporkan AW ke Polda Metro Jaya.

 

Dicabut Alasan Pribadi

"Sebelumnya yang bersangkutan membuat laporan ke Polda Metro Jaya, kemudian dilimpahkan ke Polres Jaksel. Dan tanggal 2 Agustus, pelapor saudara TPA (Tiko Pradipta Aryawardhana) membuat surat kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporannya dengan alasan pribadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).

Ade Ary menjelaskan, pencabutan laporan ini diajukan Tiko atas dasar alasan pribadi. Namun Ade Ary tidak menjelaskan secara rinci alasan pribadi yang dimaksud oleh Tiko.

"Itu yang dijelaskan pada surat pencabutan laporan kepada Kapolres Jakarta Selatan dan Kasatreskrim ya. Ya itu alasan pribadi di suratnya," jelas Ade Ary.

Seperti diketahui, Tiko melaporkan mantan istri di tengah kasus dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar terhadapnya masih bergulir. Tiko melaporkan balik AW atas dugaan akses data ilegal.

Sementara itu, AW dilaporkan Tiko terkait Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang ITE. Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya, namun pengusutannya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. n erc/rmc

Berita Terbaru

Melalui Sembako Murah, PLN Hadirkan Program Terang Berkah Ramadan 2026

Melalui Sembako Murah, PLN Hadirkan Program Terang Berkah Ramadan 2026

Selasa, 10 Mar 2026 21:14 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 21:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dukung program ketahanan pangan, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur kembali menghadirkan program sosial bertajuk “…

Ketua DPR Ketar-ketir, Maraknya OTT Kepala Daerah

Ketua DPR Ketar-ketir, Maraknya OTT Kepala Daerah

Selasa, 10 Mar 2026 20:54 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, baru saja terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. OTT itu terkait kasus dugaan…

Eks Kepala PCO di Tengah Menteri Bersama Prabowo

Eks Kepala PCO di Tengah Menteri Bersama Prabowo

Selasa, 10 Mar 2026 20:51 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kepala PCO Hasan Nasbi, terlihat ikut rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di kediamannya, Hambalang,…

Advokat Suami Istri, Jadi Markus Emoh Dihukum 16 Tahun, Banding

Advokat Suami Istri, Jadi Markus Emoh Dihukum 16 Tahun, Banding

Selasa, 10 Mar 2026 20:44 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, suaminya dan M Syafei, mengajukan banding. Juga M Syafei. Mereka jadi terdakwa kasus…

Kesuksesan Nadiem di Gojek Ditinggalkan, Gegara Dijadikan Menteri

Kesuksesan Nadiem di Gojek Ditinggalkan, Gegara Dijadikan Menteri

Selasa, 10 Mar 2026 20:41 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menceritakan awal mula mendirikan PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa…

Kapolri Janjikan Desk Ketenagakerjaan Polri Disiapkan hingga Polres

Kapolri Janjikan Desk Ketenagakerjaan Polri Disiapkan hingga Polres

Selasa, 10 Mar 2026 20:37 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kapolri bersama Gubernur Jatim dan Presiden KSPSI menyerahkan santunan secara simbolis kepada anak yatim piatu. Selain itu,…