Siasat Suami BCL dengan Mantan Istrinya, Bikin Pasal Berat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Perseteruan antara Tiko Pradipta Aryawardhana dengan mantan istrinya, AW, memasuki babak baru. Alasan suami BCL mencabut laporan terhadap mantan istrinya, Arina Winarto, ada taktik khusus.

Semula, suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, memutuskan untuk mencabut laporannya terhadap mantan istrinya, Arina Winarto.

Ternyata, bukan berarti masalahnya selesai. Justru, Tiko dan tim hukumnya punya rencana lain untuk kasus ini.

Menurut pengacara Tiko, Irfan Aghasar, laporan itu dicabut bukan karena damai atau beres, tapi buat direvisi dan disiapkan ulang.

Tiko sudah bikin laporan baru, lengkap dengan beberapa pasal tambahan. Dalam pesannya kepada detikcom pada Rabu (21/8/2024), Irfan bilang, "Iya sudah membuat (laporan polisi) yang baru."

Tak tanggung-tanggung, laporan baru ini bawa pasal-pasal berat seperti Pasal 30 Jo 46 atau 32 Jo Pasal 48 UU ITE dan juga UU Perlindungan Data Pribadi. Artinya, tim hukum Tiko menemukan dugaan perbuatan ilegal lain yang lebih serius dari yang sebelumnya.

 

Dugaan Akses Data Ilegal

Sebelumnya, Tiko melaporkan AW soal dugaan akses data ilegal. Tiko melaporkan mantan istrinya, AW, terkait Undang-Undang ITE.

Irfan menyebutkan kasus bermula saat AW mengambil paksa laptop milik Tiko. AW diduga mentransmisikan data perusahaan dan lagu-lagu milik Tiko yang ada di laptop tersebut tanpa sepengetahuan dan izin Tiko. Atas hal tersebut, Tiko merasa dirugikan hingga akhirnya melaporkan AW ke Polda Metro Jaya.

 

Dicabut Alasan Pribadi

"Sebelumnya yang bersangkutan membuat laporan ke Polda Metro Jaya, kemudian dilimpahkan ke Polres Jaksel. Dan tanggal 2 Agustus, pelapor saudara TPA (Tiko Pradipta Aryawardhana) membuat surat kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporannya dengan alasan pribadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).

Ade Ary menjelaskan, pencabutan laporan ini diajukan Tiko atas dasar alasan pribadi. Namun Ade Ary tidak menjelaskan secara rinci alasan pribadi yang dimaksud oleh Tiko.

"Itu yang dijelaskan pada surat pencabutan laporan kepada Kapolres Jakarta Selatan dan Kasatreskrim ya. Ya itu alasan pribadi di suratnya," jelas Ade Ary.

Seperti diketahui, Tiko melaporkan mantan istri di tengah kasus dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar terhadapnya masih bergulir. Tiko melaporkan balik AW atas dugaan akses data ilegal.

Sementara itu, AW dilaporkan Tiko terkait Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang ITE. Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya, namun pengusutannya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. n erc/rmc

Berita Terbaru

Pemkab Jember Perkuat Pelayanan Dasar Lewat Sinergi TP PKK Posyandu dan Bunda PAUD

Pemkab Jember Perkuat Pelayanan Dasar Lewat Sinergi TP PKK Posyandu dan Bunda PAUD

Rabu, 13 Mei 2026 06:10 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 06:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Komitmen memperkuat pelayanan dasar masyarakat terus digaungkan Pemerintah Kabupaten Jember melalui penguatan peran perempuan dan…

Gus Bupati Jember Lantik Pj Sekda Baru Perkuat Komitmen Pelayanan Publik

Gus Bupati Jember Lantik Pj Sekda Baru Perkuat Komitmen Pelayanan Publik

Rabu, 13 Mei 2026 06:05 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 06:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Bupati Jember, Gus Fawait resmi melantik Achmad Imam Fauzi sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Jember di Pendopo…

Antisipasi Kenakalan Remaja Saat Libur Sekolah, Anggota Komisi A Dorong Balai RW Jadi Pusat Pembinaan Remaja

Antisipasi Kenakalan Remaja Saat Libur Sekolah, Anggota Komisi A Dorong Balai RW Jadi Pusat Pembinaan Remaja

Rabu, 13 Mei 2026 06:00 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 06:00 WIB

Surabaya Pagi.com – Antisipasi aktifitas negatif pada kalangan rameja Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, mendorong penguatan program Kampung P…

Jokowi akan Keliling Indonesia

Jokowi akan Keliling Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 05:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 05:57 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Ketua Umum Projo Budi Arie pada awal bulan ini. Sekjen Projo, Freddy Alex Damanik,…

Gagasan Nyleneh Gubernur Jabar, Hapus Pajak Kendaraan Bermotor

Gagasan Nyleneh Gubernur Jabar, Hapus Pajak Kendaraan Bermotor

Rabu, 13 Mei 2026 05:55 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.com  : Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, kini memiliki wacana untuk menghapus pajak kendaraan bermotor. Sebagai …

Dolar AS Tembus Rp 17.529, Menkeu Binggung

Dolar AS Tembus Rp 17.529, Menkeu Binggung

Rabu, 13 Mei 2026 05:50 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM  : Pelemahan nilai tukar rupiah tak terbendung. Selasa sore (12/5), kurs rupiah di pasar spot melemah tajam Rp 115 atau 0,66% menjadi Rp …