SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sedikitnya tiga media asing soroti kontroversial RUU Pilkada. Ada Al Jazeera, ABC News, dan VAO. Keputusan DPR membatalkan rencana kontroversial RUU Pilkada juga sampai ke media Qatar, Al Jazeera.
Media-media di negara Barat hingga Timur Tengah menyoroti pembatalan pengesahan RUU Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
Baca Juga: Kepercayaan Terhadap DPR-RI Makin Tergerus
Dalam laporan berjudul "Indonesia legislature scraps election law changes after protests", media Timur Tengah itu menyebut keputusan pembatalan revisi UU Pilkada dilakukan usai unjuk rasa pecah di ibu kota serta kota-kota besar lainnya.
"DPR RI membatalkan rencana untuk mengesahkan revisi UU Pilkada setelah ribuan orang berunjuk rasa di Jakarta dan kota-kota besar lainnya. Jika disahkan, undang-undang tersebut akan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi dan meningkatkan pengaruh Presiden Joko Widodo yang akan lengser. Para kritikus mengatakan perubahan tersebut ditujukan untuk membangun dinasti politik ," demikian laporan Al Jazeera.
Sementara Kantor berita Voice of America (VAO), mewartakan keputusan DPR ini usai ribuan orang menggeruduk gedung badan legislatif tersebut pada Kamis (22/8).
Dalam artikel berjudul "Indonesia cancels ratification of controversial election law amid protests", VOA menuliskan pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menyatakan pembatalan ratifikasi atau pengesahan revisi UU Pilkada pada Kamis sore.
Laporan VOA
Baca Juga: Gibran dan Bobby Sudah Njabat, Kaesang Belum
"Wakil Ketua DPR RI menyatakan pada Kamis bahwa DPR membatalkan rencana pengesahan revisi UU Pilkada setelah ribuan pedemo protes di depan gedung parlemen. Jika pengesahan dilakukan, revisi itu bisa semakin meningkatkan pengaruh politik Presiden Joko Widodo yang sebentar lagi lengser," demikian laporan VOA.
Juga Media Australia, ABC News, juga melaporkan hal yang sama dalam artikel berjudul "Indonesian parliament cancels plan to change election rules under current government after mass protests".
Laporan ABC News
Baca Juga: Bakar Karangan Bunga, Warnai Aksi Demo Kawal Putusan MK di Lamongan
ABC News menuliskan pernyataan Dasco yang menyebut DPR tak akan mengesahkan revisi UU Pilkada dalam masa pemerintahan saat ini.
"Wakil Ketua DPR RI [Sufmi Dasco Ahmad] mengatakan kepada Reuters bahwa parlemen tidak akan meratifikasi revisi UU Pilkada dalam masa jabatan pemerintah saat ini. Ia juga menambahkan tak ada cukup waktu untuk membahas revisi tersebut," tulis ABC News.
Keputusan DPR membatalkan rencana kontroversial ini juga sampai ke media Qatar, Al Jazeera. n int/cnn/rmc
Editor : Moch Ilham