Kelas Menengah Disupport luran Kesehatan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 30 Agu 2024 20:38 WIB

Kelas Menengah Disupport luran Kesehatan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kelas menengah akan dapat pemberian Bantuan luran kesehatan, Program Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga jaring pengaman seperti kartu prakerja sebagai jaminan kehilangan pekerjaan.

Demikian dinyatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam Instagram @smindrawati, Jumat (30/8/2024).

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Warning Presiden Terpilih

 Sri Mulyani, memandang peranan dan potensi kelas menengah untuk mendorong visi Indonesia Emas 2045 sangat besar. Oleh karena itu perlu perhatian khusus bagi kelas menengah agar lebih sejahtera .

Kelas menengah punya peran strategis untuk mendorong perekonomian, oleh karena itu Pemerintah telah memberikan beberapa program untuk meningkatkan kesejahteraan kelompok kelas menengah," katanya dalam keterangannya dalam Instagram @smindrawati, Jumat (30/8/2024).

Menurut Sri Mulyani telah ada berbagai program dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan kelas menengah pertama melalui program perlinsos, pemberian subsidi dan kompensasi, insentif perpajakan seperti insentif PPN DTP untuk pembelian rumah.

"(Kemudian) Pemberian Bantuan luran kesehatan, Program Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga jaring pengaman seperti kartu prakerja sebagai jaminan kehilangan pekerjaan," terangnya.

Baca Juga: Digadang-gadang Terbesar di Dunia, Sistem Pajak Baru Rilis Akhir Tahun

Sri Mulyani berharap insentif tersebut bisa membantu meningkat kesejahteraan kelas menengah.

 

Kerja Sama Dengan BPJS

Baca Juga: Menkeu akan Lakukan Investigasi Faktor Pemicunya

Ada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Aturan itu menyebut, sistem KRIS ditargetkan akan diterapkan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025. Sementara untuk perubahan tarif, pemerintah menargetkan paling lambat akan dilakukan pada 1 Juli 2025.

Selama masa transisi ini pemerintah memutuskan besaran iuran masih akan merujuk pada aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Artinya iuran yang berlaku hingga bulan Juni 2024 ini masih sama dengan yang sebelumnya diterapkan oleh pemerintah yang menggunakan sistem kelas. n jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU