SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Setelah viral video dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di media sosial. Mendapat laporan dari korban Polrestabes Surabaya langsung bergerak dan berhasil mengakan MH yang diduga pelaku KDRT.
MH merupakan tokoh agama dan seorang pengacara, ia juga merupakan seorang Caleg (Calon Legeslatif) yang gagal saat Pemilu 2024. S pun memutuskan melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Kempeskan Ban Mobil untuk Curi Barang, Warga Sidorukun Dibekuk Polisi
Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Villa West Food Block, Mulyorejo, Surabaya, kini semakin menguat setelah Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan MH sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan intensif yang melibatkan pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi dari pelapor dan dua anaknya saat kejadian tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 9 Agustus 2024.
Baca Juga: Dua Pelaku Penganiayaan Juru Parkir Excelco Dibekuk Polisi
"Polisi bergerak cepat dengan mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk satu pisau dapur, dress hijau tanpa lengan, HP Samsung, perangkat CCTV, dan flashdisk yang berisi rekaman video dari kejadian tersebut. Saat ini barang bukti sudah dikirim ke laboratorium untuk pengujian lebih lanjut," ungkap AKBP Aris Purwanto, kepada media selasa (3/9) di Mapolrestabes Surabaya.
Aris mengatakan pelaku tersebut diamankan di Sidoarjo."Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka di kantor pengacara Moses Jalan Raya Ponti Sidoarjo.
Setelah menggelar perkara pada 2 September 2024, polisi segera melakukan penangkapan terhadap MH, dan saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya kemudian akan dilakukan penahanan.
Baca Juga: Pura-pura Cari Kamar Kos, Pria di Surabaya Gasak Honda Beat
"Atas perbuatannya MH dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 64 KUHP, yang membawa ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,"kata Aris.
Saat ini, pihak kepolisian tengah mempersiapkan pemberkasan untuk segera dikirimkan ke Kejaksaan, dan memastikan kasus ini berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini terus mendapat perhatian publik, mengingat dampak psikologis yang dialami korban dan anak-anaknya.Alq
Editor : Mariana Setiawati