Kawasan Ranu Regulo Dibuka Kembali untuk Wisatawan 10 September

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Keindahan kawasan Ranu Regulo yang dipenuhi wisatawan untuk mendaki dan sekedar camping. SP/ LMJ
Keindahan kawasan Ranu Regulo yang dipenuhi wisatawan untuk mendaki dan sekedar camping. SP/ LMJ

i

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Sempat ditutup sejak 5 Februari 2024 lantaran alasan untuk pemulihan ekosistem. Kini Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) membuka kembali kawasan Ranu Regulo di wilayah Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur untuk wisatawan, pada 10 September 2024.

"Kawasan Ranu Regulo dibuka kembali untuk aktivitas wisata mulai tanggal 10 September 2024," kata Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani, Jumat (06/09/2024).

Dibukanya kembali Ranu Regulo bagi wisatawan dipastikan melalui Surat Pengumuman Nomor : PG.07/T.8/BIDTEK/KSA.5.1/B/09/2024 yang diterbitkan oleh TNBTS, pada Selasa.

Lebih lanjut, pembukaan Ranu Regulo juga dibarengi dengan penyertaan sejumlah ketentuan bagi para pengunjung, yakni per hari kuota berkemah maksimal untuk 300 orang. Jika sudah mencapai batas maksimal, wisatawan disarankan melakukan aktivitas kemah di area Danau Ranupani.

Kemudian, setiap pengunjung yang berkemah dikenakan tiket dua hari sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014. Sedangkan untuk waktu pelayanan bagi pengunjung dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB dan juga tidak ada  mekanisme pengembalian atau refund dengan alasan apapun.

"Kategori wisatawan nusantara pada hari kerja Rp 19 ribu per orang per hari dan hari libur Rp 24 ribu per orang per hari. Wisatawan mancanegara Rp 210 ribu per orang per hari dan hari libur Rp 310 ribu per orang per hari," ujarnya.

"Pengunjung harus menggunakan perlengkapan yang memenuhi standar minimal untuk berkemah," tambahnya.

Sementara itu, setiap pengunjung atau wisatawan diminta mematuhi aturan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku di kawasan Ranu Regulo. Salah satu ketentuan adalah dilarang membawa drone, kecuali digunakan untuk kegiatan riset serta pencarian dan penyelamatan.

"Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi," ujar Septi. lj-01/dsy

Berita Terbaru

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 memasuki babak baru. Para muktamirin kini…

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Tekanan ekonomi dan kenaikan biaya kebutuhan sehari-hari membuat keluarga harus semakin cermat mengatur pengeluaran. Namun, p…

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi…

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …