Home / Hukum dan Kriminal : Giat Patroli Cipta Kondisi Jelang Pilkada

Satreskrim dan Satnarkoba Polres Blitar Amankan Ribuan Botol Miras Jenis Arak Bali

author Lestariyono Blitar

- Pewarta

Selasa, 10 Sep 2024 17:20 WIB

Satreskrim dan Satnarkoba Polres Blitar Amankan Ribuan Botol Miras Jenis Arak Bali

i

Petugas menunjukkan barang bukti berupa ribuan botol miras. SP/Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Polres Blitar terus gencarkan patroli  Cipta Kondisi (Cipkon) jelang Pilkada di wilayah hukum Polres Blitar atau wilayah Kabupaten Blitar diharapkan pelaksanaan Pilkada serentak tanggal 27 November 2024 mendatang wilayah Kabupaten Blitar aman, nyaman dan kondusif.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito SH pada wartawan dalam releasenya, Selasa (10/9) siang, dan saat patroli tersebut petugas Resnarkoba dan Reskrim mengungkap peredaran Miras jenis Arak Bali di Perempatan jalan raya Desa Kesamben Kabupaten Blitar pada 3 September 2024 malam.

Baca Juga: Tempat Judi Sabung Ayam Diobrak-abrik Team Reskrim Polres Blitar

Masih menurut AKP Momon, bahwa ketika Sat Narkoba dan Sat Reskrim patroli, petugas gabungan dari Polres Blitar tersebut mencurigai adanya sebuah truk yang tertutup terpal rapat saat melintas di jalan raya Kesamben atau Jalan raya Blitar - Malang.

"Kejadiannya pada Selasa (3 September) pukul 19.00, setelah dilakukan pemeriksaan truk bernopol AG  8758 PN ternyata memuat 249 kardus, setelah dibuka oleh anggota patroli, di dapati kardus kardus tersebut berisi Miras yg dikemas dalam botol, selanjutnya dibawa ke Polres, guna penyelidikan," kata AKP Momon didampingi Kasi Humas Ipda Putut Siswahyudi.

Baca Juga: Gerak Cepat Reskrim Polres Blitar, Berhasil Ringkus Pelaku Curas dalam 2 Hari

Masih menurut mantan Kasat Reskrim Polres Blitar Kota ini, setelah dilakukan pemeriksaan kardus kardus tersebut benar berisi Miras jenis Arak Bali, yang akan dikirim ke Kalimantan.

"Jadi truk tersebut bermuatan 249 kardus berisikan 6307 botol berisi Arak Bali yang berisi antara 300 sampai 600 mililiter per botolnya, sekaligus  kita mengamankan HS (39) warga Desa Ngembul Kec. Binangun Kab Blitar selaku jasa ekspedisi, dan RS (30) warga Desa/Kec. Sutojayan  Kab. Blitar sebagai sopir, mereka sudah 4 kali mengirim Miras ini ke Kalimantan," papar AKP Momon sambil menunjukan BB.

Baca Juga: Kapolres Blitar Bersama Forkopimda Gelar Doa Bersama

Dalam pengakuan HS, dirinya hanya sebagai jasa ekspedisi yang diperintah oleh R warga Kalimantan, dan pengambilan miras miras tersebut diambil langsung dari Bali dan transit di Blitar, sebelum dikirim ke Kalimantan.

"Untuk barang bukti kita amankan di kantor, sedang untuk pelaku bisa dijerat pasal tentang pangan Pasal 141 ayat 1 Yo pasal 89 atau pasal 142, tentang UU RI No 18/2012 tentang pangan, no.6 tahun 2003, tentang PP Pengganti UU No 2/2022 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman 2 tahun atau denda Rp 4 Miliar," pungkas AKP Momon Suwito. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU