Giat Patroli Cipta Kondisi Jelang Pilkada

Satreskrim dan Satnarkoba Polres Blitar Amankan Ribuan Botol Miras Jenis Arak Bali

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas menunjukkan barang bukti berupa ribuan botol miras. SP/Lestariono
Petugas menunjukkan barang bukti berupa ribuan botol miras. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Polres Blitar terus gencarkan patroli  Cipta Kondisi (Cipkon) jelang Pilkada di wilayah hukum Polres Blitar atau wilayah Kabupaten Blitar diharapkan pelaksanaan Pilkada serentak tanggal 27 November 2024 mendatang wilayah Kabupaten Blitar aman, nyaman dan kondusif.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito SH pada wartawan dalam releasenya, Selasa (10/9) siang, dan saat patroli tersebut petugas Resnarkoba dan Reskrim mengungkap peredaran Miras jenis Arak Bali di Perempatan jalan raya Desa Kesamben Kabupaten Blitar pada 3 September 2024 malam.

Masih menurut AKP Momon, bahwa ketika Sat Narkoba dan Sat Reskrim patroli, petugas gabungan dari Polres Blitar tersebut mencurigai adanya sebuah truk yang tertutup terpal rapat saat melintas di jalan raya Kesamben atau Jalan raya Blitar - Malang.

"Kejadiannya pada Selasa (3 September) pukul 19.00, setelah dilakukan pemeriksaan truk bernopol AG  8758 PN ternyata memuat 249 kardus, setelah dibuka oleh anggota patroli, di dapati kardus kardus tersebut berisi Miras yg dikemas dalam botol, selanjutnya dibawa ke Polres, guna penyelidikan," kata AKP Momon didampingi Kasi Humas Ipda Putut Siswahyudi.

Masih menurut mantan Kasat Reskrim Polres Blitar Kota ini, setelah dilakukan pemeriksaan kardus kardus tersebut benar berisi Miras jenis Arak Bali, yang akan dikirim ke Kalimantan.

"Jadi truk tersebut bermuatan 249 kardus berisikan 6307 botol berisi Arak Bali yang berisi antara 300 sampai 600 mililiter per botolnya, sekaligus  kita mengamankan HS (39) warga Desa Ngembul Kec. Binangun Kab Blitar selaku jasa ekspedisi, dan RS (30) warga Desa/Kec. Sutojayan  Kab. Blitar sebagai sopir, mereka sudah 4 kali mengirim Miras ini ke Kalimantan," papar AKP Momon sambil menunjukan BB.

Dalam pengakuan HS, dirinya hanya sebagai jasa ekspedisi yang diperintah oleh R warga Kalimantan, dan pengambilan miras miras tersebut diambil langsung dari Bali dan transit di Blitar, sebelum dikirim ke Kalimantan.

"Untuk barang bukti kita amankan di kantor, sedang untuk pelaku bisa dijerat pasal tentang pangan Pasal 141 ayat 1 Yo pasal 89 atau pasal 142, tentang UU RI No 18/2012 tentang pangan, no.6 tahun 2003, tentang PP Pengganti UU No 2/2022 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman 2 tahun atau denda Rp 4 Miliar," pungkas AKP Momon Suwito. Les

Berita Terbaru

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menghadirkan BSI Fest Ramadan 2026 di Surabaya pada 19–22 Februari 2026. Kegiatan ini me…

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bukti Arkeologis mengungkap Flkakta Gajah Mada lahir di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur, dari Dewi Andogsari tidak …

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara p…

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…