Nasib PNS Wanita Mojokerto Berselingkuh: Digerebek, Dipecat, Diolok-olok dan Diproses Zina

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
RP, PNS Pemkab Mojokerto yang digerebek suaminya sendiri usai kedapatan selingkuh dengan pria lain, akhirnya dipecat oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati.
RP, PNS Pemkab Mojokerto yang digerebek suaminya sendiri usai kedapatan selingkuh dengan pria lain, akhirnya dipecat oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati.

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Nasib PNS Pemkab Mojokerto, RP (36), apes. Senin kemarin (16/9/2024) ia jadi diolok olok sesama PNS Pemkab Mojokerto, karena berhijab berselingkuh dan digerebek suaminya. Kini ibu dua anak ini dipecat dari jabatannya oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati. Ia harus menerima ganjaran atas perbuatannya selingkuh dengan pegawai honorer, rekan kerjanya yang lebih tua 4 tahun. Hingga Senin (16/9) RP, juga sedang diproses hukum oleh Polres Mojokerto, dengan pasal zina.

Menurut staf Pemkab Mojokerto, perbuatan RP menimbulkan dampak yang luas, tidak hanya di lingkungan kerja, tetapi juga menjadi perhatian warga Mojokerto.

RP, dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

 

RP Digerebek Suaminya

Kasus ini bermula saat RF (34), suami RP mencium gelagat aneh dari sang istri. RF pun mengumpulkan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan perselingkuhan ibu dua anak ini

Bukti pun terkumpul hingga RF bersama sejumlah teman dan warga sekitar menggerebek sebuah rumah di perumahan Dahayu, Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto pada Selasa (2/7) sekitar pukul 16.00 WIB.

Setelah mendobrak pintu kamar, warga Desa Tambakagung, Puri, Mojokerto itu memergoki istrinya, RP berduaan dengan PIL berinisial IM (40).

 

Sama-sama Bugil

Ketika itu, IM dan RP sama-sama bugil. RF kaget hingga tak kuasa menahan tangis.

Setelah digerebek, IM dan RP sempat dibawa ke kantor Desa Sambiroto untuk dimediasi. Pasangan selingkuh itu memakai seragam dinas.

RP diangkat PNS tahun 2020. Ia sempat menjabat sebagau analis pembangunan di Pemkab Mojokerto. Sedangkan IM yang berstatus pegawai harian lepas atau honorer menjadi tenaga administrasi umum. RP dan IM bekerja di ruangan yang sama.

RP mempunyai 2 anak berusia 3 tahun dan kelas 4 SD dari pernikahannya dengan RF. IM yang merupakan warga Desa Sidomulyo, Bangsal, Mojokerto juga mempunyai istri dan 2 anak.

Mediasi di kantor Desa Sambiroto tidak mencapai perdamaian. Sehingga RF melaporkan dugaan perzinaan istrinya dengan IM ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada Rabu (3/7). Perkara dugaan perzinaan IM dan RP saat ini pada tahap penyidikan.

Sementara soal statusnya sebagai PNS, RP akhirnya harus gigit jari karena dipecat. Selain dipecat, ia juga tak mendapatkan hak pensiun.

 

SK Bupati Ikfina Fahmawati

Kabag Hukum Setda Kabupaten Mojokerto Tatang Marhendrata, menjelaskan sanksi disiplin dijatuhkan kepada RP setelah Tim Add Hoc menuntaskan pemeriksaan kasus ini.

Menurutnya, hukuman disiplin bagi RP itu telah termuat dalam Keputusan Bupati Mojokerto nomor 188.45/718/HK/416-012/2024 tanggal 12 September 2024.

"RP dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," ujar Tatang saat jumpa pers di Pemkab Mojokerto, Jumat (13/9/2024).

SK Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati itu, kata Tatang, telah diserahkan ke RP. Sanksi pemecatan oknum PNS Bagian Administrasi Pembangunan Setda Mojokerto itu akan berlaku 15 hari kerja sejak hari ini.

Artinya pemecatan itu tidak serta merta berlaku. Sebab RP mempunyai waktu 14 hari kerja untuk mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) di Jakarta. Syaratnya, Ibu dua anak itu harus lebih dulu mengajukan keberatan ke Bupati Mojokerto.

"Kami belum tahu dia banding atau tidak. Kalau banding, kami akan tetap mengawal. Metode pemeriksaan kami sesuai aturan. Jadi, keputusan itu tentunya kami buat secara hati-hati sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," terangnya.

 

RP tak Dapat Pensiun

Soal RP yang juga tidak mendapat hak pensiun, kata Tatang, karena masa kerja RP belum 20 tahun dan belum berusia 50 tahun. Sedangkan masa kerja RP sebagai PNS baru 3 tahun 9 bulan.

"Masa kerja RP belum sampai 20 tahun dan dia masih muda. Sehingga dia hanya mendapatkan tabungan hari tua," tegasnya.

Sekda Pemkab Mojokerto Teguh Gunarko mengatakan sanksi disiplin berat itu menjadi salah satu risiko yang harus diterima RP. Kebijakan tegas dari Bupati Ikfina ini ditempuh sesuai aturan yang berlaku agar tidak menjadi preseden buruk bagi ASN lainnya.

"Kami hormati hak RP mengajukan banding kepada BPASN, kami tak akan menghalangi. Nanti akan dibuktikan apakah putusan kami benar, tidak cacat, sehingga putusan ini akan berlaku final," tandasnya.

Sanksi tegas berupa pemecatan juga dijatuhkan kepada IM, pria yang tepergok bugil sekamar dengan RP. Sehingga pegawai honorer itu tidak lagi bekerja sebagai tenaga administrasi umum di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto. n dwy/ham/rmc

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…