Nasib PNS Wanita Mojokerto Berselingkuh: Digerebek, Dipecat, Diolok-olok dan Diproses Zina

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
RP, PNS Pemkab Mojokerto yang digerebek suaminya sendiri usai kedapatan selingkuh dengan pria lain, akhirnya dipecat oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati.
RP, PNS Pemkab Mojokerto yang digerebek suaminya sendiri usai kedapatan selingkuh dengan pria lain, akhirnya dipecat oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati.

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Nasib PNS Pemkab Mojokerto, RP (36), apes. Senin kemarin (16/9/2024) ia jadi diolok olok sesama PNS Pemkab Mojokerto, karena berhijab berselingkuh dan digerebek suaminya. Kini ibu dua anak ini dipecat dari jabatannya oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati. Ia harus menerima ganjaran atas perbuatannya selingkuh dengan pegawai honorer, rekan kerjanya yang lebih tua 4 tahun. Hingga Senin (16/9) RP, juga sedang diproses hukum oleh Polres Mojokerto, dengan pasal zina.

Menurut staf Pemkab Mojokerto, perbuatan RP menimbulkan dampak yang luas, tidak hanya di lingkungan kerja, tetapi juga menjadi perhatian warga Mojokerto.

RP, dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

 

RP Digerebek Suaminya

Kasus ini bermula saat RF (34), suami RP mencium gelagat aneh dari sang istri. RF pun mengumpulkan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan perselingkuhan ibu dua anak ini

Bukti pun terkumpul hingga RF bersama sejumlah teman dan warga sekitar menggerebek sebuah rumah di perumahan Dahayu, Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto pada Selasa (2/7) sekitar pukul 16.00 WIB.

Setelah mendobrak pintu kamar, warga Desa Tambakagung, Puri, Mojokerto itu memergoki istrinya, RP berduaan dengan PIL berinisial IM (40).

 

Sama-sama Bugil

Ketika itu, IM dan RP sama-sama bugil. RF kaget hingga tak kuasa menahan tangis.

Setelah digerebek, IM dan RP sempat dibawa ke kantor Desa Sambiroto untuk dimediasi. Pasangan selingkuh itu memakai seragam dinas.

RP diangkat PNS tahun 2020. Ia sempat menjabat sebagau analis pembangunan di Pemkab Mojokerto. Sedangkan IM yang berstatus pegawai harian lepas atau honorer menjadi tenaga administrasi umum. RP dan IM bekerja di ruangan yang sama.

RP mempunyai 2 anak berusia 3 tahun dan kelas 4 SD dari pernikahannya dengan RF. IM yang merupakan warga Desa Sidomulyo, Bangsal, Mojokerto juga mempunyai istri dan 2 anak.

Mediasi di kantor Desa Sambiroto tidak mencapai perdamaian. Sehingga RF melaporkan dugaan perzinaan istrinya dengan IM ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada Rabu (3/7). Perkara dugaan perzinaan IM dan RP saat ini pada tahap penyidikan.

Sementara soal statusnya sebagai PNS, RP akhirnya harus gigit jari karena dipecat. Selain dipecat, ia juga tak mendapatkan hak pensiun.

 

SK Bupati Ikfina Fahmawati

Kabag Hukum Setda Kabupaten Mojokerto Tatang Marhendrata, menjelaskan sanksi disiplin dijatuhkan kepada RP setelah Tim Add Hoc menuntaskan pemeriksaan kasus ini.

Menurutnya, hukuman disiplin bagi RP itu telah termuat dalam Keputusan Bupati Mojokerto nomor 188.45/718/HK/416-012/2024 tanggal 12 September 2024.

"RP dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," ujar Tatang saat jumpa pers di Pemkab Mojokerto, Jumat (13/9/2024).

SK Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati itu, kata Tatang, telah diserahkan ke RP. Sanksi pemecatan oknum PNS Bagian Administrasi Pembangunan Setda Mojokerto itu akan berlaku 15 hari kerja sejak hari ini.

Artinya pemecatan itu tidak serta merta berlaku. Sebab RP mempunyai waktu 14 hari kerja untuk mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) di Jakarta. Syaratnya, Ibu dua anak itu harus lebih dulu mengajukan keberatan ke Bupati Mojokerto.

"Kami belum tahu dia banding atau tidak. Kalau banding, kami akan tetap mengawal. Metode pemeriksaan kami sesuai aturan. Jadi, keputusan itu tentunya kami buat secara hati-hati sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," terangnya.

 

RP tak Dapat Pensiun

Soal RP yang juga tidak mendapat hak pensiun, kata Tatang, karena masa kerja RP belum 20 tahun dan belum berusia 50 tahun. Sedangkan masa kerja RP sebagai PNS baru 3 tahun 9 bulan.

"Masa kerja RP belum sampai 20 tahun dan dia masih muda. Sehingga dia hanya mendapatkan tabungan hari tua," tegasnya.

Sekda Pemkab Mojokerto Teguh Gunarko mengatakan sanksi disiplin berat itu menjadi salah satu risiko yang harus diterima RP. Kebijakan tegas dari Bupati Ikfina ini ditempuh sesuai aturan yang berlaku agar tidak menjadi preseden buruk bagi ASN lainnya.

"Kami hormati hak RP mengajukan banding kepada BPASN, kami tak akan menghalangi. Nanti akan dibuktikan apakah putusan kami benar, tidak cacat, sehingga putusan ini akan berlaku final," tandasnya.

Sanksi tegas berupa pemecatan juga dijatuhkan kepada IM, pria yang tepergok bugil sekamar dengan RP. Sehingga pegawai honorer itu tidak lagi bekerja sebagai tenaga administrasi umum di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto. n dwy/ham/rmc

Berita Terbaru

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua mantan Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Sugeng Mukti Wibowo (SMW) dan Ahmadu Malik Dana Logistia (AD), mem…

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Madiun menggelar aksi simbolis bertajuk “Mentirakati …

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pameran kebutuhan ibu, bayi, dan anak, Willow Baby Expo (Wilbex) kembali digelar di Surabaya. Memasuki penyelenggaraan 2026, Wilbex V…

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek Suwarti berusia 70 tahun warga Kel. Beru, Kec. Wlingi, Kab. Blitar, tadi jelang Sholat Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul…

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Majelis Pemberdayaan Indonesia resmi digaungkan sebagai langkah strategis memperkuat pemberdayaan masyarakat dan mengatasi persoalan…

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dugaan pesta minuman keras (miras) yang melibatkan sejumlah pelajar SMP di Kabupaten Gresik menjadi alarm serius bagi dunia p…