Nasib PNS Wanita Mojokerto Berselingkuh: Digerebek, Dipecat, Diolok-olok dan Diproses Zina

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
RP, PNS Pemkab Mojokerto yang digerebek suaminya sendiri usai kedapatan selingkuh dengan pria lain, akhirnya dipecat oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati.
RP, PNS Pemkab Mojokerto yang digerebek suaminya sendiri usai kedapatan selingkuh dengan pria lain, akhirnya dipecat oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati.

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Nasib PNS Pemkab Mojokerto, RP (36), apes. Senin kemarin (16/9/2024) ia jadi diolok olok sesama PNS Pemkab Mojokerto, karena berhijab berselingkuh dan digerebek suaminya. Kini ibu dua anak ini dipecat dari jabatannya oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati. Ia harus menerima ganjaran atas perbuatannya selingkuh dengan pegawai honorer, rekan kerjanya yang lebih tua 4 tahun. Hingga Senin (16/9) RP, juga sedang diproses hukum oleh Polres Mojokerto, dengan pasal zina.

Menurut staf Pemkab Mojokerto, perbuatan RP menimbulkan dampak yang luas, tidak hanya di lingkungan kerja, tetapi juga menjadi perhatian warga Mojokerto.

RP, dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

 

RP Digerebek Suaminya

Kasus ini bermula saat RF (34), suami RP mencium gelagat aneh dari sang istri. RF pun mengumpulkan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan perselingkuhan ibu dua anak ini

Bukti pun terkumpul hingga RF bersama sejumlah teman dan warga sekitar menggerebek sebuah rumah di perumahan Dahayu, Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto pada Selasa (2/7) sekitar pukul 16.00 WIB.

Setelah mendobrak pintu kamar, warga Desa Tambakagung, Puri, Mojokerto itu memergoki istrinya, RP berduaan dengan PIL berinisial IM (40).

 

Sama-sama Bugil

Ketika itu, IM dan RP sama-sama bugil. RF kaget hingga tak kuasa menahan tangis.

Setelah digerebek, IM dan RP sempat dibawa ke kantor Desa Sambiroto untuk dimediasi. Pasangan selingkuh itu memakai seragam dinas.

RP diangkat PNS tahun 2020. Ia sempat menjabat sebagau analis pembangunan di Pemkab Mojokerto. Sedangkan IM yang berstatus pegawai harian lepas atau honorer menjadi tenaga administrasi umum. RP dan IM bekerja di ruangan yang sama.

RP mempunyai 2 anak berusia 3 tahun dan kelas 4 SD dari pernikahannya dengan RF. IM yang merupakan warga Desa Sidomulyo, Bangsal, Mojokerto juga mempunyai istri dan 2 anak.

Mediasi di kantor Desa Sambiroto tidak mencapai perdamaian. Sehingga RF melaporkan dugaan perzinaan istrinya dengan IM ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada Rabu (3/7). Perkara dugaan perzinaan IM dan RP saat ini pada tahap penyidikan.

Sementara soal statusnya sebagai PNS, RP akhirnya harus gigit jari karena dipecat. Selain dipecat, ia juga tak mendapatkan hak pensiun.

 

SK Bupati Ikfina Fahmawati

Kabag Hukum Setda Kabupaten Mojokerto Tatang Marhendrata, menjelaskan sanksi disiplin dijatuhkan kepada RP setelah Tim Add Hoc menuntaskan pemeriksaan kasus ini.

Menurutnya, hukuman disiplin bagi RP itu telah termuat dalam Keputusan Bupati Mojokerto nomor 188.45/718/HK/416-012/2024 tanggal 12 September 2024.

"RP dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," ujar Tatang saat jumpa pers di Pemkab Mojokerto, Jumat (13/9/2024).

SK Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati itu, kata Tatang, telah diserahkan ke RP. Sanksi pemecatan oknum PNS Bagian Administrasi Pembangunan Setda Mojokerto itu akan berlaku 15 hari kerja sejak hari ini.

Artinya pemecatan itu tidak serta merta berlaku. Sebab RP mempunyai waktu 14 hari kerja untuk mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) di Jakarta. Syaratnya, Ibu dua anak itu harus lebih dulu mengajukan keberatan ke Bupati Mojokerto.

"Kami belum tahu dia banding atau tidak. Kalau banding, kami akan tetap mengawal. Metode pemeriksaan kami sesuai aturan. Jadi, keputusan itu tentunya kami buat secara hati-hati sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," terangnya.

 

RP tak Dapat Pensiun

Soal RP yang juga tidak mendapat hak pensiun, kata Tatang, karena masa kerja RP belum 20 tahun dan belum berusia 50 tahun. Sedangkan masa kerja RP sebagai PNS baru 3 tahun 9 bulan.

"Masa kerja RP belum sampai 20 tahun dan dia masih muda. Sehingga dia hanya mendapatkan tabungan hari tua," tegasnya.

Sekda Pemkab Mojokerto Teguh Gunarko mengatakan sanksi disiplin berat itu menjadi salah satu risiko yang harus diterima RP. Kebijakan tegas dari Bupati Ikfina ini ditempuh sesuai aturan yang berlaku agar tidak menjadi preseden buruk bagi ASN lainnya.

"Kami hormati hak RP mengajukan banding kepada BPASN, kami tak akan menghalangi. Nanti akan dibuktikan apakah putusan kami benar, tidak cacat, sehingga putusan ini akan berlaku final," tandasnya.

Sanksi tegas berupa pemecatan juga dijatuhkan kepada IM, pria yang tepergok bugil sekamar dengan RP. Sehingga pegawai honorer itu tidak lagi bekerja sebagai tenaga administrasi umum di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto. n dwy/ham/rmc

Berita Terbaru

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Jumat, 17 Jul 2026 21:16 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 21:16 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai mengintensifkan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) t…

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) turut mendukung penyelenggaraan Surabaya Electric Forum 2…

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Sebanyak 447 anak di Jawa Timur kini memiliki kepastian hukum yang menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak dasar sebagai …

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP  ‎

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP ‎

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya SILPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp210 miliar menjadi perhatian DPRD Kota Madiun. Ketua DPRD Kota Madiun Arm…