SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk periode 2020-2023.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan salah satu tersangka itu merupakan eks Dirut Indofarma Arief Pramuhanto (AP).
Baca Juga: Obat Mahal, di Tengah Dugaan Penyimpangan Indofarma Rp 470 M
"Kejati DKI Jakarta menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk dan Anak Perusahaan Tahun 2020-2023 yakni [salah satunya] AP," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9).
Syarief mengatakan penetapan tersangka juga dilakukan terhadap Direktur PT Indofarma Global Medika periode 2020-2023 berinisial GSR dan Head of Finance PT IGM periode 2019-2021 berinisial CSY.
Ia menjelaskan AP selaku Dirut Indofarma diduga telah memanipulasi laporan keuangan perusahaan dengan membuat piutang dan uang muka produk alat kesehatan fiktif.
"Memanipulasi Laporan Keuangan PT Indofarma tahun 2020 dengan membuat piutang/hutang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi," ujarnya.
Baca Juga: Kerugian Triliunan Sampai Dugaan Korupsi yang Sengsarakan Karyawan
Tersangka CSY selaku Head of Finance PT. IGM tahun 2019-2021 membuat laporan keuangan PT. IGM seolah-olah sehat dengan cara membuat klaim diskon fiktif, bersama dengan Sdr, BBE selaku Manager Finance PT. Indofarma Tbk tahun 2020-2021 mencari pendanaan non perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor yang seolah-olah kesalahan transfer, dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY.
Rugikan Negara Rp. 371 M
Baca Juga: BUMN Ungkap Fraud di PT Indofarma, oleh Anak Perusahaannya
Kasi Penerangan Hukum, Syahron Hasibuan menyebutkan, "Para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp. 371.000.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh satu miliar rupiah) yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI", seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis (19/9/2024).
Ketiga tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. n erc/rmc
Editor : Moch Ilham