SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melalui Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, Ferry Khrisdiyanto, menyampaikan tanggapan terkait Sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian, khususnya Golden Visa, yang diadakan Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah Jawa Timur.
Menurut Ferry, kebijakan ini mendapatkan perhatian serius, terutama dari kalangan pengusaha asing yang ingin berinvestasi di Indonesia.
Baca Juga: Imigrasi Surabaya Deportasi WNA Pakistan Berkedok Investor Bodong
"Golden Visa ini menawarkan izin tinggal jangka panjang bagi investor asing dengan benefit tertentu, jadi mulai banyak pertanyaan dari para pelaku usaha untuk tertarik dengan kebijakan baru dari Dirjen Imigrasi ini," kata Ferry, Minggu (22/09/2024).
Lanjut Ferry, salah satu poin penting dalam kriteria Golden Visa, terutama mengenai posisi penanggung jawab perusahaan asing seperti Direktur atau Komisaris.
"Pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah Direktur atau Komisaris asing harus juga menjadi pemegang saham dalam perusahaan tersebut untuk memenuhi syarat Golden Visa. Jika tidak, akan ada tambahan satu perusahaan di Jawa Timur yang memiliki Direktur asing tetapi bukan pemegang saham," papar Ferry.
Ferry pun menjelaskan bahwa investor perorangan yang mendirikan perusahaan di Indonesia perlu berinvestasi minimal USD 2.500.000 untuk memperoleh izin tinggal selama 5 tahun.
"Jika ingin memperpanjang masa tinggal menjadi 10 tahun, nilai investasi harus mencapai USD 5.000.000," tambahnya.
Kemudian, bagi investor perorangan yang tidak mendirikan perusahaan, investasi minimal yang dibutuhkan untuk Golden Visa 5 tahun adalah USD 350.000 dan USD 700.000 untuk masa tinggal 10 tahun.
Baca Juga: Operasi Jagratara 2024: Imigrasi Surabaya Terima Kendaraan Baru untuk Patroli
Sedangkan, bagi kalangan korporasi, syarat investasi untuk mendapatkan Golden Visa lebih tinggi. Direksi atau perwakilan korporasi induk harus menanamkan investasi sebesar USD 25.000.000 untuk izin tinggal 5 tahun dan USD 50.000.000 untuk 10 tahun.
"Tidak hanya investor, skema Golden Visa ini juga mengakomodasi mantan warga negara Indonesia, keturunan mantan WNI, dan kategori Second Home (rumah kedua), menawarkan kesempatan bagi talenta global dan tokoh dunia untuk berkontribusi dalam pengembangan Indonesia," lugas Ferry.
Sementara itu, menurut data dari Kementerian Investasi, pada Triwulan II 2024, realisasi investasi di Indonesia mencapai Rp 428,4 triliun, dengan peningkatan 22,5% secara Year on Year (YoY).
"Tentu ini menunjukkan betapa besar dampak positif dari investasi asing terhadap pertumbuhan perekonomian di Indonesia," terangnya.
Baca Juga: Diintai Risiko Kerja Tinggi, Petugas Imigrasi Terapkan Penggunaan Senjata Api Sesuai Aturan Baru
Selain itu, per tanggal 14 September 2024, tercatat penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk 123 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan kriteria modal ditempatkan minimal 25 juta USD atau sekitar Rp 380 miliar.
"Angka ini menjadi bukti nyata bahwa Indonesia semakin menarik bagi investor asing, yang pada gilirannya dapat memperkuat perekonomian nasional," ungkapnya.
Dengan adanya sosialisasi kebijakan Golden Visa, Ferry berharap semakin banyak investor asing yang tertarik menanamkan modalnya di Indonesia, seiring dengan dukungan pemerintah dalam memberikan kemudahan izin tinggal dan perlindungan hukum.
"Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi, khususnya di Jawa Timur, yang terus berkembang sebagai pusat industri dan perdagangan," pungkasnya. lni
Editor : Desy Ayu