Imigrasi Surabaya Positif, Golden Visa Jadi Jurus Jitu Gaet Investor Asing

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian, khususnya Golden Visa, yang diadakan Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah Jawa Timur. SP/ NI
Sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian, khususnya Golden Visa, yang diadakan Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah Jawa Timur. SP/ NI

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melalui Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, Ferry Khrisdiyanto, menyampaikan tanggapan terkait Sosialisasi Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian, khususnya Golden Visa, yang diadakan Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah Jawa Timur.

Menurut Ferry, kebijakan ini mendapatkan perhatian serius, terutama dari kalangan pengusaha asing yang ingin berinvestasi di Indonesia.

"Golden Visa ini menawarkan izin tinggal jangka panjang bagi investor asing dengan benefit tertentu, jadi mulai banyak pertanyaan dari para pelaku usaha untuk tertarik dengan kebijakan baru dari Dirjen Imigrasi ini," kata Ferry, Minggu (22/09/2024).

Lanjut Ferry, salah satu poin penting dalam kriteria Golden Visa, terutama mengenai posisi penanggung jawab perusahaan asing seperti Direktur atau Komisaris.

"Pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah Direktur atau Komisaris asing harus juga menjadi pemegang saham dalam perusahaan tersebut untuk memenuhi syarat Golden Visa. Jika tidak, akan ada tambahan satu perusahaan di Jawa Timur yang memiliki Direktur asing tetapi bukan pemegang saham," papar Ferry.

Ferry pun menjelaskan bahwa investor perorangan yang mendirikan perusahaan di Indonesia perlu berinvestasi minimal USD 2.500.000 untuk memperoleh izin tinggal selama 5 tahun. 

"Jika ingin memperpanjang masa tinggal menjadi 10 tahun, nilai investasi harus mencapai USD 5.000.000," tambahnya.

Kemudian, bagi investor perorangan yang tidak mendirikan perusahaan, investasi minimal yang dibutuhkan untuk Golden Visa 5 tahun adalah USD 350.000 dan USD 700.000 untuk masa tinggal 10 tahun.

Sedangkan, bagi kalangan korporasi, syarat investasi untuk mendapatkan Golden Visa lebih tinggi. Direksi atau perwakilan korporasi induk harus menanamkan investasi sebesar USD 25.000.000 untuk izin tinggal 5 tahun dan USD 50.000.000 untuk 10 tahun.

"Tidak hanya investor, skema Golden Visa ini juga mengakomodasi mantan warga negara Indonesia, keturunan mantan WNI, dan kategori Second Home (rumah kedua), menawarkan kesempatan bagi talenta global dan tokoh dunia untuk berkontribusi dalam pengembangan Indonesia," lugas Ferry.

Sementara itu, menurut data dari Kementerian Investasi, pada Triwulan II 2024, realisasi investasi di Indonesia mencapai Rp 428,4 triliun, dengan peningkatan 22,5% secara Year on Year (YoY). 

"Tentu ini menunjukkan betapa besar dampak positif dari investasi asing terhadap pertumbuhan perekonomian di Indonesia," terangnya.

Selain itu, per tanggal 14 September 2024, tercatat penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk 123 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan kriteria modal ditempatkan minimal 25 juta USD atau sekitar Rp 380 miliar.

"Angka ini menjadi bukti nyata bahwa Indonesia semakin menarik bagi investor asing, yang pada gilirannya dapat memperkuat perekonomian nasional," ungkapnya.

Dengan adanya sosialisasi kebijakan Golden Visa, Ferry berharap semakin banyak investor asing yang tertarik menanamkan modalnya di Indonesia, seiring dengan dukungan pemerintah dalam memberikan kemudahan izin tinggal dan perlindungan hukum.

"Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi, khususnya di Jawa Timur, yang terus berkembang sebagai pusat industri dan perdagangan," pungkasnya. lni

Berita Terbaru

Perkuat Pemberantasan Cukai Ilegal, Wali Kota Ingatkan Aparat untuk Lakukan Pendekatan Humanis

Perkuat Pemberantasan Cukai Ilegal, Wali Kota Ingatkan Aparat untuk Lakukan Pendekatan Humanis

Selasa, 09 Jun 2026 14:05 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 14:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas penegakan peraturan daerah t…

Demi Akses BBM Subsidi, Pemkab Pamekasan Percepat Perizinan Kapal Nelayan

Demi Akses BBM Subsidi, Pemkab Pamekasan Percepat Perizinan Kapal Nelayan

Selasa, 09 Jun 2026 13:56 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 13:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Guna memastikan seluruh aktivitas perikanan berjalan sesuai aturan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan terus mempercepat…

Awasi Pedagang Nakal, Pemkab Trenggalek Gelontorkan 1.500 Liter Minyakita

Awasi Pedagang Nakal, Pemkab Trenggalek Gelontorkan 1.500 Liter Minyakita

Selasa, 09 Jun 2026 13:41 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 13:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Komindag) setempat…

Pedagang di Trenggalek Ngeluh, Harga Bawang Putih Melonjak hingga 50 Persen

Pedagang di Trenggalek Ngeluh, Harga Bawang Putih Melonjak hingga 50 Persen

Selasa, 09 Jun 2026 13:34 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 13:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Dalam sepekan terakhir, harga komoditas bumbu dapur, khususnya bawang putih mulai melesat hingga 50 persen. Kondisi tersebut…

Borong Penghargaan Kemendagri, Pemkot Surabaya Sukses Tekan Kemiskinan dan Stunting

Borong Penghargaan Kemendagri, Pemkot Surabaya Sukses Tekan Kemiskinan dan Stunting

Selasa, 09 Jun 2026 13:02 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 13:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menganugerahi Kota Pahlawan sebagai Terbaik II Tingkat Kota dalam upaya penanggulangan…

Terkendala Stok, Harga Minyak Goreng Curah di Surabaya Tembus Rp22.000 per Kg

Terkendala Stok, Harga Minyak Goreng Curah di Surabaya Tembus Rp22.000 per Kg

Selasa, 09 Jun 2026 12:55 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 12:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Melihat sejumlah harga bahan pokok (bapok) yang kian melejit ditambah dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar juga kian anjlok…