Tuntutan Gaji Hakim, Telah Dibawa KY ke Kemenkeu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 30 Sep 2024 19:35 WIB

Tuntutan Gaji Hakim, Telah Dibawa KY ke Kemenkeu

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata  mengatakan KY telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan pada Jumat (27/9/2024) untuk membahas terkait gaji, pensiun, tunjangan hakim, tunjangan kemahalan, rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan dan pendidikan anak di lokasi hakim ditempatkan.

KY juga akan mengadakan pertemuan dengan Mahkamah Agung (MA) dan lembaga terkait untuk mendukung upaya para hakim.

Baca Juga: Hakim Pembebas Ronald Tannur, Direkomendasi KY Dipecat

"Sebagai tindak lanjut, KY akan menginisiasi forum pertemuan antara KY, MA, Bappenas, dan Kemenkeu sebagai komitmen bersama untuk menindaklanjuti permintaan para hakim, sesuai kewenangan masing-masing lembaga," kata Mukti Fajar Nur Dewata dalam siaran pers dalam situsnya, Senin (30/9/2024).

Terkait cuti bersama, KY berharap agar para hakim juga memperhatikan para pencari keadilan. Dia mengimbau cuti bersama ini tidak mengganggu peradilan.

"Terkait rencana cuti bersama, KY berharap agar para hakim menyikapinya secara bijak, sehingga aspirasi dapat tersampaikan dan kepentingan penyelenggaraan peradilan dan pencari keadilan tidak terganggu. Selanjutnya, KY akan siap menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia," katanya.

Diketahui, ribuan hakim di Indonesia disebut akan melakukan 'Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia'. Cuti bersama akan dimulai pada 7 hingga 11 Oktober 2024.

Berdasarkan keterangan tertulis resmi dari Solidaritas Hakim Indonesia yang diterima Sabtu (28/9/2024), aksi cuti bersama ini akan digelar melalui tiga skema.

Baca Juga: Kontradiksi Surat Tuntutan Jaksa dan Putusan Hakim Kasus Tannur, Dibeber di KY

Pertama, hakim yang mengambil cuti berangkat ke Jakarta untuk bergabung dalam barisan hakim yang melakukan demonstrasi.

Kedua, hakim mengambil cuti dan berdiam diri di rumah sebagai bentuk dukungan kepada rekan-rekan yang berjuang di Jakarta.

 

Solidaritas Hakim Bawa 4 Isu

Baca Juga: KY Prioritaskan Pengaduan KPK, Soal Putusan Hakim Tipikor yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh

Ketiga, bagi hakim yang hak cuti tahunannya sudah habis, akan didorong untuk mengosongkan jadwal sidang selama 7-11 Oktober mendatang. "Namun tetap menjaga agar hak-hak masyarakat pencari keadilan tidak dirugikan," demikian keterangan dari Solidaritas Hakim Indonesia, Sabtu (28/9).

Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia ini membawa empat isu, yaitu pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018 terhadap PP 94 Tahun 2012, Pengesahan RUU Jabatan Hakim, Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi Hakim, dan Pengesahan RUU Contempt of Court.

Solidaritas Hakim Indonesia mengatakan gerakan ini mendapatkan dukungan dari hakim tingkat pertama, hakim tingkat banding, hingga beberapa hakim agung.  n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU