SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Dalam siaran pers pihak penggugat yang dibagikan Aziz Yanuar, terdapat sejumlah penjelasan mengenai alasan menggugat Jokowi.
Para penggugat menilai Jokowi telah berbohong sejak menjadi Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012 silam hingga menjadi presiden dua periode.
Baca Juga: Pakar Sarankan Selain Jokowi, Juga DPR atau MPR
Di keterangan pers tersebut disebutkan sejumlah kebohongan Jokowi mulai dari pernyataan 6.000 unit pesanan mobil ESEMKA hingga kebohongan mengenai data uang Rp 11.000 triliun yang ada di kantong Jokowi.
Dalam siaran pers, penggugat yang dibagikan Aziz Yanuar, terdapat sejumlah penjelasan mengenai alasan menggugat Jokowi. Para penggugat menilai Jokowi telah berbohong sejak menjadi Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012 silam hingga menjadi presiden dua periode.
Baca Juga: Pakar Sarankan Selain Jokowi, Juga DPR atau MPR
"Gugatannya perihal dugaan kebohongan dengan menggunakan instrument ketatanegaraan," kata pengacara HRS, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Jumat (4/10/2024).
Aziz tidak merinci bentuk pelanggaran dari Jokowi yang menjadi dasar gugatan perdata mereka. Dia menyebut dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan peristiwa di pemilu.
"(Terkait) Kampanye pilgub dan pilpres," katanya.
Baca Juga: Jokowi Digugat Rp 5 Triliun, Dianggap Gemar Berbohong
Tercatat total ada tujuh orang yang menjadi penggugat dalam gugatan perdata tersebut. Selain HRS, ada juga Munarman yang masuk sebagai salah satu penggugat. Juga Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjoj, oEdy Mulyadi, M Mursalim, R Marwan Batubara dan Munarman.
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. jk/erc/rmc
Editor : Raditya Mohammer Khadaffi