SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik akhirnya resmi memiliki pimpinan definitif. Empat orang kader partai pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dilantik Ketua PN Gresik I Gusti Ayu Susilawati, SH, MH di ruang rapat paripurna DPRD Gresik.
Empat orang tersebut yakni, Muhammad Syahrul Munir sebagai Ketua DPRD Gresik dari PKB. Kemudian, tiga orang sebagai wakil ketua. Yakni, Lutfi Dhawam dari Partai Gerindra, Mujid Riduan dari PDIP dan Ahmad Nurhamim dari Partai Golkar.
Pelantikan pimpinan definitif DPRD Gresik dihadiri Plt Bupati Gresik Aminatun Habibah, Kajari Gresik Nana Riana dan perwakilan forkopimda serta sejumlah pejabat dan perwakilan perusahaan baik BUMN, BUMD dan swasta.
Ketua DPRD Gresik definitif Muhammad Syahrul Munir mengatakan setelah dilantik pimpinan akan segera melakukan pembentukan alat kelengkapan DPRD Gresik.
“Mulai Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) serta komisi-komisi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pembentukan alat kelengkapan harus segera diselesaikan karena berbagai tugas kedewanan sudah di depan mata.
“Mulai menuntaskan pembahasan Ranperda Tatib hingga Rancangan APBD 2025,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, meminta seluruh pihak untuk bersama-sama segera merealisasikan APBD 2024. Dengan tujuan sepenuhnya untuk kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat Kabupaten Gresik.
Untuk itu kami mohon dukungan dari semua pihak baik teman-teman dewan eksekutif maupun lembaga masyarakat BUMN dan pemangku kepentingan semua yang terkait agar program-program pembangunan yang ada di Kabupaten Gresik dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya sesuai dengan rencana program jangka menengah maupun jangka panjang," tandasnya.
Sementara itu, Plt Bupati Gresik Aminatun Habibah mengatakan atas nama pribadi dan juga Pemerintah Kabupaten Gresik menyampaikan selamat kepada pimpinan DPRD Kabupaten Gresik yang baru saja diresmikan pada hari ini.
"Mudah-mudah nanti bisa memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Gresik sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014," terangnya.
Ia menjelaskan, kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah bersifat check and balance. Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintah daerah sehingga terjamin kesinambungan kelembagaan pemerintah.
"Kolaborasi dan kerja kolektif antara DPRD dengan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon dalam pemecahan persoalan-persoalan yang ada di daerah sehingga semua program pembangunan yang telah direncanakan berjalan dengan baik sesuai dengan visi misi dan program bupati dan wakil bupati," pungkasnya.
Editor : Moch Ilham