SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar memerintahkan Panwascam melakukan pengawasan intensif terhadap rekrutmen calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hal itu untuk menghindari adanya indikasi pihak pihak yang dilarang menjadi KPPS. Pengawasan ini dilakukan sesuai Surat Edaran Bawaslu Nomor 79 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Pembentukan PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali kota dan wakil wali kota.
Koordinator Divisi Sumber daya manusia organisasi pendidikan dan pelatihan Bawaslu Kabupaten Blitar Narsulin mengatakan, hasil penelitian dari nama nama calon KPPS yang sudah diumumkan, diketahui ada 21 nama calon KPPS yang terindikasi pernah menjadi saksi dalam pemilu 2024.
Hal tersebut meliputi 9 orang dari masing masing Kecamatan, yakni Sanankulon, 2 orang, dari Kesamben, 1 orang dari Selorejo, 4 orang dari Udanawu, 1 orang dari Sutojayan, 1 orang dari Selopuro, dan 3 orang lainya dari Panggungrejo.
Untuk itu Narsulin meminta panwascam mengirimkan saran perbaikan hasil temuan ini kepada PPK dan KPU agar ditindak lanjuti sebelum pelantikan anggota KPPS 7 november mendatang.
“Bawaslu Kabupaten Blitar juga meminta nama-nama yang terindikasi menjadi saksi parpol ini benar benar ditindaklanjuti sehingga anggota KPPS pilkada serentak nanti bersih dari indikasi pihak pihak yang dilarang sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc,” ujar Narsulin. Les
Editor : Moch Ilham