Perempuan Pengendali Lapak Narkoba, Ditangkap Bareskrim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Sebelumnya Digerebek Emak-emak, Ajak Kakak Adik

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan menangkap Helen, perempuan tambun yang diduga mengendalikan lapak narkoba. Usahanya ini sempat viral saat digerebek emak-emak.

Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi masih terus melakukan pengembangan setelah menangkap Helen bandar narkoba di Jambi. Setelah Helen, kini giliran Tikui dan Ameng yang ditangkap.

"Tikui dan Ameng ini bandar narkoba juga, mereka ini saudaranya Helen," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Jumat (11/10/2024).

Helen, dikenal seorang bandar narkoba yang membangun jaringan ‘lapak’ penjualan narkotika di Jambi. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam yang melibatkan kerja sama antara Bareskrim dan Polda Jambi. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, menjelaskan, penangkapan Helen merupakan hasil dari pengembangan kasus ‘lapak’ narkoba yang viral pada Juli 2023 lalu. “Pengungkapan ini hasil investigasi bersama antara Bareskrim dan Polda Jambi. Helen merupakan bandar narkoba yang sangat meresahkan masyarakat di Jambi dan sekitarnya,” ujar Mukti dalam keterangan resm).

 

Tangkap Kakak-adik Helen

Mukti mengatakan Tikui dan Ameng adalah bandar sekelas Helen. Tikui adalah kakak Helen, sedangkan Ameng adalah adik Helen.

"Mereka ini bandar juga," imbuhnya.

Saat ini Tikui dan Ameng dalam perjalanan dibawa ke Bareskrim Polri. Polisi masih terus melakukan pengembangan termasuk menyelidiki aset-aset tiga bersaudara ini.

Helen ditangkap di Kembangan, Jakarta Barat.

Dari video yang diperoleh  koresponden Surabaya Pagi, Jumat (11/10/2024), Helen ditangkap seorang diri di rumahnya di kwasan Kembangan, Jakarta Barat. Helen tak bisa berkutik lagi saat ditangkap polisi.

"Ini surat penangkapannya, ini surat DPO-nya," kata seorang polisi menunjukkan surat penangkapan terhadap Helen.

"DPO apa maksudnya pak?" tanya Helen.

"DPO daftar pencarian orang. Ibu Helen kan? Sudah jangan berpura-pura lagi," timpal polisi.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Jambi yang dipimpin Kombes Suhermanto. Penangkapan dilakukan pada Kamis (10/10) sekitar pukul 04.00 WIB.

 

Temukan Perhiasan Emas

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan perhiasan emas yang masih didalami apakah barang tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba.

Empat kaki tangan, Helen, bandar narkoba Jambi, yang ditangkap Bareskrim Polri dan Polda Jambi dibawa ke Jakarta. Mereka dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto mengatakan penangkapan ini merupakan kerja sama dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi

Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi mengatakan penggerebekan emak-emak terjadi usai anggotanya menangkap enam orang pengguna narkoba di kawasan tersebut. Enam orang yang ditangkap, yakni laki-laki berinisial LC, RH, AO, BP, MB, dan MW.

"Kemudian setelah kita menangkap enam pelaku ini, kita melakukan proses pengembangan. Beberapa barang bukti turut diamankan, yakni tempat alat hisap, narkoba, dan HP," katanya, Senin (24/7) malam.

 

Ada Bong Sabu dan Duit

Lapak narkoba itu digerebek oleh emak-emak pada Juli 2023. Sejumlah emak-emak saat itu 'mengacak-acak' basecamp narkoba yang berada di eks lokalisasi Pucuk, RT 5 Rawasari, Kota Jambi.

Video yang direkam emak-emak itu lalu menunjukkan tumpukan dus yang ada di tengah kerumunan. Dalam dus itu terdapat sejumlah bong sabu hingga gepokan duit.

"Ini hasil duit penjualan sabu," kata perekam video tersebut. n jm/erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Kapolres Blitar Berbela Sungkawa Korban Kapal Virgo Transport, Langsung Bertakziah ke Rumah Korban

Kapolres Blitar Berbela Sungkawa Korban Kapal Virgo Transport, Langsung Bertakziah ke Rumah Korban

Selasa, 15 Sep 2026 16:35 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Peristiwa tenggelamnya Kapal Virgo Transport, menyisakan duka yang mendalam warga Kabupaten Blitar yang menjadi korban. Termasuk…

Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Manajemen BRI Blitar Hadir Lebih Dekat menyapa Nasabah

Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Manajemen BRI Blitar Hadir Lebih Dekat menyapa Nasabah

Selasa, 15 Sep 2026 16:34 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 16:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Senyum  sapaan hangat mewarnai peringatan Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026 di BRI Blitar. Mengusung tema Think Customer, BRI …

20 Kotak Ganja Disembunyikan dalam Bodi Vespa, Terbongkar Gara-gara SOP J&T Cargo

20 Kotak Ganja Disembunyikan dalam Bodi Vespa, Terbongkar Gara-gara SOP J&T Cargo

Selasa, 15 Sep 2026 16:31 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 16:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Modus penyelundupan narkotika dengan menyembunyikan ganja di dalam bodi sepeda motor Vespa akhirnya terbongkar bukan karena p…

Masjid Al-Ikhlas Ponorogo Terbakar, Api Muncul Usai Shalat Zuhur

Masjid Al-Ikhlas Ponorogo Terbakar, Api Muncul Usai Shalat Zuhur

Selasa, 15 Sep 2026 16:30 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Masjid Al-Ikhlas di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, terbakar usai pelaksanaan shalat Zuhur, Senin…

Dukung SDGs Indonesia, Kota Mojokerto Perkuat Pemenuhan Data I-SIM

Dukung SDGs Indonesia, Kota Mojokerto Perkuat Pemenuhan Data I-SIM

Selasa, 15 Sep 2026 16:15 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 16:15 WIB

SURABAYA.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto memperkuat kontribusinya terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Indonesia melalui p…

Fu Liwen Diduga Berperan sebagai Pengawas dalam Sindikat Scamming Surabaya

Fu Liwen Diduga Berperan sebagai Pengawas dalam Sindikat Scamming Surabaya

Selasa, 15 Sep 2026 14:24 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 14:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Nama Fu Liwen menjadi salah satu dari 41 warga negara asing (WNA) yang didakwa dalam perkara dugaan sindikat penipuan daring atau s…