Sejak Rabu Sore Sudah Berstatus Tersangka Korupsi dalam Penanganan Kejagung, Bersama Pengacara Lisa Rahmat
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) Rabu (24/10/2024) siang kemarin.Kejagung juga menangkap seorang pengacara dalam perkara itu.
"(Ada) 3 hakim, 1 lawyer," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan Rabu (23/10/2024).
Namun, Febri belum menyebutkan lebih detail perihal dengan duduk perkara kasus tersebut. Dia hanya membenarkan kalau antara lawyer dengan tiga hakim turut terlibat dugaan suap.
Menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M. Dan 1 orang pengacara atas nama LR alias Lisa Rahman, sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang adanya tindak pidana korupsi, suap atau gratifikasi," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (23/10/2024). Pengacara berinisial LR ditangkap di Jakarta.

Disergap di Apartemen
Erintuah Damanik, dan Mangapul disergap di ruang kerjanya. Sementara, Heru Hanindyo ditangkap di apartemennya.
Sampai pukul 18.30 wib tadi, ketiga hakim masih menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim.
Sekitar pukul 16.35 WIB, Heru Hanindyo tiba di Kejati Jatim dengan pengawalan polisi militer. Hakim PN Surabaya ini mengenakan jaket warna biru navy dan hem warna hitam dirinya langsung dibawa ke lantai 5 ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim.
Hakim PN Surabaya ini mengenakan jaket warna biru navy dan hem warna hitam dirinya langsung dibawa ke lantai 5 ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim.
Saat ditanyai awak media, Heru tidak berkomentar dan memilih diam lalu naik ke lantai 5 Kejati Jatim. Sedangkan dua hakim lainnya Erintuah Damanik, dan Mangapul tiba di gedung Kejati Jatim pukul 17.10 WIB.
Ketiganya tiba di Kejati Jatim menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam. Ketiganya langsung naik ke lantai 5 ruang Pidsus Kejati Jatim. Baik Heru, Erintuah maupun Mangapul bungkam dan tak memberikan keterangan apapun. Mereka lalu digelandang menuju dalam gedung Kejati Jatim.
Tiga Hakim Sudah Tersangka
Dengan penangkapan ini, tim gabungan Kejagung menangkap tiga hakim di beberapa titik temasuk di tempat tinggalnya di apartemen di wilayah Surabaya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati membenarkan peristiwa ditangkapnya ketiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim ini sudah berstatus tersangka dalam kasus penerima gratifikasi terkait kasus perkara yang menjerat Ronald Tannur.
"Saat ini sudah masuk dalam penyidikan sehingga kalau sudah masuk penyidikan ketiga hakim ini statusnya sebagai tersangka," ucap Mia dalam pressconfrance di Kantor Kejati Jatim, Rabu (23/10).
Mia mengatakan tiga hakim yang ditahan merupakan hakim yang menangani sidang Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Yang menangkap tiga hakim ini tim gabungan Kejagung," terangnya.
Ada Sosok Perempuan
Mia menegaskan Kejati Jatim hanya digunakan untuk pemeriksaan dari tim Kejagung RI. "Jadi kami hanya memfasilitasi tempat untuk pemeriksaan tersangka dari Kejagung RI," jelasnya.
Dalam pemeriksaan itu, ada sosok perempuan yang ikut dalam rombongan ketiga hakim yang ditangkap. Saat disinggung hal tersebut, Mia enggan berkomentar. "Biar nanti disampaikan dari Kejagung RI ya mas," ungkapnya.
Dengan penangkapan ini, Mia mengaku untuk informasi lebih lengkap akan disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI. "Selanjutnya dari Kejagung RI yang akan memberikan secara detail perkara ketiga hakim ini," pungkasnya.
Sita Uang dari Pengacara
Selain penangkapan tim penyidik juga melakukan penggeledahan ada di beberapa tempat di beberapa titik terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindak pidana hukum yang telah diputus di pengadilan negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tohar menerangkan penyidik menemukan indikasi kuat ketiga hakim itu menerima suap dan gratifikasi dari Lisa Rahman. Penyidik menemukan uang tunai miliaran mulai dari mata uang rupiah hingga asing saat melakukan penggeledahan.
"Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR," kata Qohar.
Berikut lokasi dan uang tunai yang disita berdasarkan keterangan Dirdik Kejagung Abdul Qohar:
1. Lokasi rumah Lisa Rahman di daerah Surabaya ditemukan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, kemudian USD 450, Dollar Singapura 717.043 dan sejumlah catatan transaksi
2. Di apartemen milik Lisa Rahman di Menteng Jakpus ditemukan uang tunai terdiri dari berbagai pecahan Dollar Amerika, Dollar Singapura, yang dirupiahkan setara Rp 2 miliar. Juga ditemukan dokumen terkait dengan bukti penukaran uang atau valuta asing dan catatan pemberian uang ke pihak terkait dan handphone.
3. Di apartemen yang ditempati hakim Erintuah Damanik di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp 97 juta, uang tunai Dollar Singapura 32.000, uang tunai Ringgit Malaysia 35.992,25 dan sejumlah barang bukti
4. Di rumah hakim Erintuah Damanik di Perumahan Semarang ditemukan uang tunai USD 6.000, uang tunai 300 Dollar Singapura dan sejumlah barang elektronik
5. Di apartemen yang ditempati hakim Heru Hanindyo di Surabaya ditemukan uang tunai Rp 104 juta, uang tunai USD 2.200 dan uang tunai Dollar Singapura 9.100, uang tunai Yen 100.000, serta sejumlah barang elektronik
6. Di apartemen yang ditempati hakim Mangapul di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp 21,4 juta, uang USD 2.000, uang Dollar Singapura 32.000 dan sejumlah barang bukti elektronik.
Hakim Bilang Ronald tak Bunuh
Seperti diketahui, tiga hakim yang ditangkap itu merupakan majelis hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera itu menjadi sorotan. Hakim, dalam pertimbangannya, menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti membunuh Dini sebagaimana dakwaan jaksa.
Hakim menyebutkan Ronald Tannur tidak terbukti melindas Dini dengan mobil. Hakim, dalam pertimbangannya, juga menyatakan telah mempertimbangkan hasil visum terhadap jenazah Dini.
Hasil visum itu menyatakan terdapat luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul. Selain itu, ada luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri, dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul.
Dalam pertimbangannya, hakim juga mengutip keterangan dokter soal luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul serta temuan alkohol di dalam tubuh Dini. Vonis bebas itu kemudian menuai sorotan.
Sidang putusan kasus dugaan pembunuhan Dini Sera dengan terdakwa Ronald Tannur digelar di PN Surabaya pada Rabu (24/7/2024). Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuan Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.
Hakim: Tak Ada Niat Ronald
Majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.
Dalam pertimbangannya, hakim menguraikan isi rekaman CCTV peristiwa yang terjadi di Lenmarc Mall, Rabu (4/10/2023), sekitar pukul 00.23 WIB. Hakim mengatakan CCTV itu menunjukkan mobil Innova abu-abu terparkir, lalu ada seorang wanita yang duduk di samping kiri mobil dan seorang pria masuk mobil.
Mobil itu, kata hakim, berjalan keluar dari parking lot dan belok ke kanan, lalu berhenti. Hakim mengatakan posisi Dini Sera berada di sisi kiri atau luar alur kendaraan terdakwa. Hakim juga memasukkan keterangan ahli Eddy Suzendi yang dihadirkan sebagai ahli keselamatan berkendara atau kecelakaan lalu lintas dalam pertimbangannya. Dalam keterangannya, sebagaimana dimuat dalam pertimbangan hakim, Eddy menyatakan, ketika seseorang duduk di luar mobil sebelah kiri dalam keadaan duduk, badan akan menerima gesekan, kekuatan dari aksi dan gaya sentrifugal.
Hakim menyatakan tidak melihat fakta sebagaimana diuraikan jaksa dalam dakwaan. Hakim meyakini Dini berada di luar alur kendaraan yang dikendarai Ronald Tannur. Hakim pun menilai tidak terdapat perbuatan dari Ronald Tannur yang diniatkan untuk membunuh atau merampas nyawa orang lain.
KY Minta Diberhentikan
Komisi Yudisial (KY) telah melakukan pengusutan terkait pelanggaran etik para hakim terkait vonis bebas tersebut. Dalam rapat di DPR, KY menyatakan tiga hakim itu akan dijatuhi sanksi etik berat. Mereka akan diberhentikan.
Keluarga mendiang Dini yang didampingi pengacara Dimas Yemahura dari LBH Damar Indonesia dan politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka atau akrab dikenal Oneng, telah melayangkan laporannya Selasa pagi (29/7/2024). "Harapannya, hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya," kata Ujang, ayah dari Dini Sera Afrianti, kepada wartawan.
Menurut Ujang, vonis bebas yang diberikan kepada Ronald tidak masuk diakal. Ketika seseorang yang telah dituntut 12 tahun penjara atas kematian putrinya malah mendapatkan vonis bebas.
"Walaupun orang bodoh juga enggak masuk di akal. 12 tahun dituntut, sekarang divonis bebas, ada apaan itu hakim begitu," kata Ujang bingung.
Belum Dipecat
Sebelumnya, meski sudah direkomendasi untuk diberhentikan, namun tiga hakim tersebut belum diberhentikan, sampai akhirnya ditangkap oleh Kejagung.
Pasalnya, hingga saat ini PN Surabaya belum menerika rekomendasi dari Komisi Yudisial (KY) yang meminta tiga hakim itu dipecat.
“Kami sampai saat ini belum (menerima rekomendasi) keputusan itu,” kata Humas PN Surabaya, Suparno, baru-baru ini.
Meskipun menerima surat rekomendasi itu, Suparno menegaskan bahwa PN Surabaya tak bisa memecat ketiga hakim itu. Sebab, kata dia, pemecatan hakim itu adalah wewenang Presiden RI atas usulan Ketua Mahkamah Agung (MA).
“Makanya, kami masih menunggu hasil keputusan itu. Karena yang berwenang memberhentikan Presiden atas usulan dari Ketua Mahkamah Agung,” jelasnya. bd/erk/rmc
Editor : Moch Ilham