SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gresik mulai menyusun Program Pembentukan Perda (Propemperda) untuk tahun 2025. Dalam proses ini, mereka mengundang Tim Legislasi Pemkab Gresik untuk menyiapkan usulan judul ranperda inisiatif dan menentukan ranperda akumulatif.
“Kami juga meminta komisi-komisi di DPRD Gresik untuk mengusulkan judul ranperda usul prakarsa untuk ditetapkan dalam Propemperda 2025 nanti,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Gresik Khoirul Huda.
Ia menjelaskan, dalam menyusun Propemperda 2025 tidak memasang target jumlah ranperda yang akan dibahas.
“Kami tidak mengejar kuantitas atau berapa banyak ranperda yang bisa menyelesaikan pembahasannya hingga disetujui pada tahun 2025 nanti. Karena, kami juga tidak dapat menentukan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk judul ranperda turun hasil fasilitasi dari gubernur yang disetujui pada 2025,” tandasnya.
Menurut dia, jika memang mendesak silahkan pemerintah maupun komisi untuk diusulkan dan ditetapkan sebagai Propemperda 2025.
“Kalau memang teman-teman di komisi merasa ada yang mendesak untuk dimasukkan usulan judul ranperda di Propemperda 2025, silakan diusulkan,” terangnya.
Sementara itu, untuk Propemperda 2024 saat ini masih ada 6 ranperda yang belum dibahas. Yakni, Ranperda tentang perubahan atas Perda 9/2021 tentang perubahan modal dan dasar dan penyertaan modal daerah pada perusahaan umum daerah (Perumda) Giri Tirta.
Kemudian, Ranperda tentang pembangunan jangka panjang daerah 2025-2045, ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda 12/2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Gresik, Ranperda tentang perubahan Perda 17/2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan anggota DPRD.
“Empat judul ranperda itu merupakan inisiatif DPRD Gresik,” jelas dia.
Sedangkan ranperda usulan prakarsa eksekutif yakni ranperda tentang pencabutan Perda 6/2010 tentang penataan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan, serta ranperda tentang pencabutan Perda 5/2016 tentang rukun tetangga dan rukun warga.
Editor : Moch Ilham