SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Pemkab Lumajang bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember mulai melakukan langkah pencegahan terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan menutup sejumlah perlintasan sebidang Kereta Api (KA) liar yang notabenenya tidak memiliki palang pintu.
Tak hanya itu, Pemkab juga melakukan pemasangan rambu peringatan di sekitar jalur yang ditutup juga diklaim telah dilakukan, agar tidak lagi dapat digunakan untuk menyeberang. Sehingga, risiko kecelakaan yang berpotensi terjadi di jalur perlintasan tanpa palang pintu juga bisa dicegah.
“Program ini merupakan komitmen bersama untuk meningkatkan keselamatan operasional perjalanan kereta api sekaligus menjaga keamanan pengguna jalan,” ungkap Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lumajang Nugraha Yudha Mudiarto, Senin (28/10/2024).
“Kami berharap masyarakat memahami bahwa perlintasan liar menimbulkan risiko tinggi dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Kesadaran untuk menggunakan perlintasan resmi sangat penting,” imbuhnya.
Sementara itu, diketahui terdapat sebanyak 30 titik di perlintasan kereta api ilegal yang sudah ditutup paksa di wilayah kerja KAI Daop 9 Jember. Sedangkan di Lumajang baru satu titik perlintasan kereta api ilegal yang sudah ditutup, lokasinya ada di kilometer 132+8/9, antara Ranuyoso - Klakah. lj-01/dsy
Editor : Desy Ayu