MK Perintahkan Pemerintah-DPR, Buat UU Ketenagakerjaan Baru

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Ketua Partai Buruh Said Iqbal, sebagai pemohon uji materiil UU Cipta Kerja bersyukur permohonannya diterima oleh majelis Mahkamah Konstitusi.
Ekspresi Ketua Partai Buruh Said Iqbal, sebagai pemohon uji materiil UU Cipta Kerja bersyukur permohonannya diterima oleh majelis Mahkamah Konstitusi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru itu dalam waktu dua tahun ke depan.

"Dengan menggunakan dasar pemikiran tersebut, waktu paling lama 2 (dua) tahun dinilai oleh Mahkamah cukup bagi pembentuk undang-undang untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan baru yang substansinya menampung materi UU 13/2003 dan UU 6/2023, serta sekaligus menampung substansi dan semangat sejumlah putusan Mahkamah yang berkenaan dengan ketenagakerjaan dengan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja/serikat buruh," pesan MK, dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (31/10/2024). Salah satu penggugat dalam perkara ini ialah Partai Buruh.

UU baru itu diminta untuk terpisah dari UU Cipta Kerja yang telah terbentuk pada 2023.UU Ketenagakerjaan diketahui termuat dalam UU Nomor 13 tahun 2003. Aturan itu lalu digabung menjadi satu ke UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Menurut Mahkamah, pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023," bunyi putusan MK.

MK menjelaskan sejumlah pertimbangan mengenai perlunya pemerintah dan DPR selaku pembuat undang-undang untuk membuat UU Ketenagakerjaan yang baru. Pertama, secara factual substansi dalam UU Ketenagakerjaan telah berulang kali diuji di MK.

Total ada 37 kali MK mengadili perkara pengujian UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, ada 36 permohonan yang telah diputus oleh MK dengan 12 permohonan di antaranya dikabulkan, baik kabul seluruhnya maupun kabul sebagian.

"Artinya, sebelum sebagian materi/substansi UU 13/2003 diubah dengan UU 6/2023, sejumlah materi/substansi dalam UU 13/2003 telah dinyatakan oleh Mahkamah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, baik untuk seluruh norma yang diuji maupun yang dinyatakan inkonstitusional atau konstitusional secara bersyarat," tulis MK.

"Terhadap fakta tersebut karena sebagian/materi substansinya telah dinyatakan inskonstitusional, dalam batas penalaran yang wajar, UU 13/2003 tidak utuh lagi," sambung MK.

 

Terjadinya Tumpang Tindih

MK juga menyoroti sebagian substansi di UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 yang telah diubah ke dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK menilai perubahan itu hanya meliputi sebagian dari materi yang termuat di UU Nomor 13/2023.

MK menyebut hal itu mendorong terjadinya tumpang tindih dalam dua aturan tersebut. Terlebih, sebagian substansi UU Ketenagakerjaan merujuk pada sejumlah putusan MK hasil pengujian 37 perkara yang sebelumnya telah dimohon untuk diuji. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Lumajang Gelar Pelatihan Pemasaran Digitalisasi untuk UMKM Tingkat Desa Bisa Naik Kelas

Lumajang Gelar Pelatihan Pemasaran Digitalisasi untuk UMKM Tingkat Desa Bisa Naik Kelas

Rabu, 29 Apr 2026 13:03 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 13:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dalam upaya mendorong penguatan ekonomi masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro…

Dinkes Pamekasan Temukan 14 Kasus HIV hingga April 2026, Mayoritas Laki-laki Usia Produktif

Dinkes Pamekasan Temukan 14 Kasus HIV hingga April 2026, Mayoritas Laki-laki Usia Produktif

Rabu, 29 Apr 2026 12:39 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 12:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Baru-baru ini berdasarkan hasil skrining rutin sejak awal tahun, yakni selama periode Tahun Januari hingga 26 April 2026, Dinas…

Situbondo Perkuat Kebutuhan Protein Hewani Lewat Gerakan Ternak Ayam Petelur Skala Rumah Tangga

Situbondo Perkuat Kebutuhan Protein Hewani Lewat Gerakan Ternak Ayam Petelur Skala Rumah Tangga

Rabu, 29 Apr 2026 12:33 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan serta kebutuhan protein hewani, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur,…

Kapolres Gresik Lepas Atlet Voli U-18, Targetkan Prestasi di Kejurnas 2026

Kapolres Gresik Lepas Atlet Voli U-18, Targetkan Prestasi di Kejurnas 2026

Rabu, 29 Apr 2026 12:27 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 12:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution secara resmi melepas keberangkatan atlet muda binaan PBVSI Gresik untuk mengikuti Kejuaraan N…

Lewat Festival Pamelo 2026, Pemkab Magetan Gencarkan Promosi Jeruk Khas Ikon Daerah

Lewat Festival Pamelo 2026, Pemkab Magetan Gencarkan Promosi Jeruk Khas Ikon Daerah

Rabu, 29 Apr 2026 12:23 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 12:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Dalam rangka mempromosikan komoditas buah jeruk besar khas atau ikon daerah di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, kali ini Pemerintah…

Pemkot Probolinggo Komitmen Jaga Ketahanan Pangan Warga Lewat Program ‘Ketapang Mas’

Pemkot Probolinggo Komitmen Jaga Ketahanan Pangan Warga Lewat Program ‘Ketapang Mas’

Rabu, 29 Apr 2026 12:16 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 12:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka menjaga ketahanan pangan warga, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo Tim Penggerak PKK menggagas program Ketahanan…