MK Perintahkan Pemerintah-DPR, Buat UU Ketenagakerjaan Baru

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Ketua Partai Buruh Said Iqbal, sebagai pemohon uji materiil UU Cipta Kerja bersyukur permohonannya diterima oleh majelis Mahkamah Konstitusi.
Ekspresi Ketua Partai Buruh Said Iqbal, sebagai pemohon uji materiil UU Cipta Kerja bersyukur permohonannya diterima oleh majelis Mahkamah Konstitusi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru itu dalam waktu dua tahun ke depan.

"Dengan menggunakan dasar pemikiran tersebut, waktu paling lama 2 (dua) tahun dinilai oleh Mahkamah cukup bagi pembentuk undang-undang untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan baru yang substansinya menampung materi UU 13/2003 dan UU 6/2023, serta sekaligus menampung substansi dan semangat sejumlah putusan Mahkamah yang berkenaan dengan ketenagakerjaan dengan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja/serikat buruh," pesan MK, dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (31/10/2024). Salah satu penggugat dalam perkara ini ialah Partai Buruh.

UU baru itu diminta untuk terpisah dari UU Cipta Kerja yang telah terbentuk pada 2023.UU Ketenagakerjaan diketahui termuat dalam UU Nomor 13 tahun 2003. Aturan itu lalu digabung menjadi satu ke UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Menurut Mahkamah, pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023," bunyi putusan MK.

MK menjelaskan sejumlah pertimbangan mengenai perlunya pemerintah dan DPR selaku pembuat undang-undang untuk membuat UU Ketenagakerjaan yang baru. Pertama, secara factual substansi dalam UU Ketenagakerjaan telah berulang kali diuji di MK.

Total ada 37 kali MK mengadili perkara pengujian UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, ada 36 permohonan yang telah diputus oleh MK dengan 12 permohonan di antaranya dikabulkan, baik kabul seluruhnya maupun kabul sebagian.

"Artinya, sebelum sebagian materi/substansi UU 13/2003 diubah dengan UU 6/2023, sejumlah materi/substansi dalam UU 13/2003 telah dinyatakan oleh Mahkamah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, baik untuk seluruh norma yang diuji maupun yang dinyatakan inkonstitusional atau konstitusional secara bersyarat," tulis MK.

"Terhadap fakta tersebut karena sebagian/materi substansinya telah dinyatakan inskonstitusional, dalam batas penalaran yang wajar, UU 13/2003 tidak utuh lagi," sambung MK.

 

Terjadinya Tumpang Tindih

MK juga menyoroti sebagian substansi di UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 yang telah diubah ke dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK menilai perubahan itu hanya meliputi sebagian dari materi yang termuat di UU Nomor 13/2023.

MK menyebut hal itu mendorong terjadinya tumpang tindih dalam dua aturan tersebut. Terlebih, sebagian substansi UU Ketenagakerjaan merujuk pada sejumlah putusan MK hasil pengujian 37 perkara yang sebelumnya telah dimohon untuk diuji. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemkab Magetan Terima Alokasi 691 Unit BSPS

Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemkab Magetan Terima Alokasi 691 Unit BSPS

Rabu, 10 Jun 2026 11:43 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 11:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Sebagai upaya membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh rumah layak huni, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan,…

Ringankan Biaya Produksi, Pemkab Sumenep Bagikan Bantuan Bibit Tembakau

Ringankan Biaya Produksi, Pemkab Sumenep Bagikan Bantuan Bibit Tembakau

Rabu, 10 Jun 2026 11:27 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 11:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Guna membantu meringankan biaya produksi bagi para petani khususnya komoditas tembakau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa…

Pemkot Surabaya Tingkatkan Transformasi Layanan Parkir Nontunai yang Transparan

Pemkot Surabaya Tingkatkan Transformasi Layanan Parkir Nontunai yang Transparan

Rabu, 10 Jun 2026 11:21 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 11:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya untuk meningkatkan layanan dan juga transparansi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen terus mempercepat…

Selama Musim Kemarau 2026, BPBD Kota Madiun Petakan Kelurahan Rawan Krisis Air

Selama Musim Kemarau 2026, BPBD Kota Madiun Petakan Kelurahan Rawan Krisis Air

Rabu, 10 Jun 2026 11:05 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 11:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Selama musim kemarau tahun 2026 yang diperkirakan BMKG berlangsung lebih panjang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota…

Pemkab Tulungagung Dorong Reaktivasi Pasar yang Sepi Pedagang Lewat Teguran SITU

Pemkab Tulungagung Dorong Reaktivasi Pasar yang Sepi Pedagang Lewat Teguran SITU

Rabu, 10 Jun 2026 10:54 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 10:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan…

Bakal Jadi Ikon Baru, Pemkot Surabaya Mulai Kebut Penataan Area Plaza KBS

Bakal Jadi Ikon Baru, Pemkot Surabaya Mulai Kebut Penataan Area Plaza KBS

Rabu, 10 Jun 2026 10:48 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 10:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka menggenjot objek ikon baru, sekaligus juga menarik pengunjung ke lokasi wisata, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…