Hakim Rudi Suparmono, yang Kini KPN Jakarta Pusat Diduga Menunjuk Majelis Hakim di PN Surabaya untuk Adili Terdakwa Ronald Tannur
Baca Juga: KY Satukan Langkah Pecat 3 Hakim
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono, kini namanya ikut terseret. Apalagi setelah Kejaksaan Agung menyebut ada pejabat Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R, yang saat ini sedang didalami peran dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Rudi Suparmono, diduga ikut terlibat pengaturan pemilihan Majelis hakim dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Rudi Suparmono, diduga pernah ditemui Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur. Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan sosok pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menunjuk tiga hakim untuk menangani kasus Gregorius Ronald Tannur.
Tiga hakim itu berperan memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dari kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Ketiga sosok hakim tersebut adalah Erintuah Damanik selaku hakim ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota.
Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Dir Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan sosok pejabat PN Surabaya itu adalah berisnial R.
Sosok R ini sempat diperkenalkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) ke kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmad (LR).
Tiga hakim itu berperan memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dari kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Ketiga sosok hakim tersebut adalah Erintuah Damanik selaku hakim ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota.
Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Dir Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan sosok pejabat PN Surabaya itu adalah berisnial R.
"LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur," kata Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Senin (4/11).
Sepakati Pembiayaan Perkara Anaknya
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) menujuk Lisa Rahmat sebagai kuasa hukum anaknya agar dapat diselesaikan. Lisa sempat meminta sejumlah uang kepada Meirizka untuk menangani kasus Tannur.
Kejadiannya, Istri dari Edward Tannur itu menyepakati soal adanya pembiayaan penanganan perkara anaknya. Total dana yang digelontorkan agar Ronald Tannur divonis bebas sebesar Rp3,5 miliar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan sosok pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menunjuk tiga hakim untuk menangani kasus Gregorius Ronald Tannur.
Tiga hakim itu berperan memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dari kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Ketiga sosok hakim tersebut adalah Erintuah Damanik selaku hakim ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota.
"Selama perkara berproses di PN Surabaya, tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang pada LR sejumlah Rp1,5 m yg diberikan secara bertahap. LR juga nalangin sebagian biaya pengurusan sampai putusan pengadilan Surabaya sejumlah Rp2 miliar, sehingga total Rp3,5 miliar," bebernya.
Zarof Kepanjangan Tangan Lisa
Uang tersebut diserahkan kepada Zarof yang menjadi kepanjangan tangan agar Lisa dapat dikenalkan dengan pejabat PN Surabaya yang nantinya sosok hakim yang akan menangani perkara Ronald Tanur dipilih.
Dalam kasus ini, total sudah ada enam orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemufakatan pembebasan Ronald Tannur.
Di antaranya adalah tiga hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota. Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmad.
Baca Juga: Usai Ibu, Kini Edward, Ayah Tannur, Diperiksa Kejagung
Ketiga hakim yang diduga menerima suap tersebut dikenakan pasal pelanggaran, yaitu Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 KUHAP. Mereka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara itu, pengacara yang berinisial LR, sebagai pihak yang diduga memberikan suap. Terbaru adalah ibu Ronald Tanur, Meirizka Widjaja, mereka dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 6 ayat 1 huruf A juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 KUHAP. LR saat ini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim.
Penelusuran Surabaya Pagi
Hasil penelusuran Surabaya Pagi, pejabat inisial R di PN Surabaya sejak Januari 2024 hingga kini, yang dikenal hanya dua yakni Dr. Rudi Suparmono, S.H., M.H, Mantan Ketua PN Surabaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rully Ardijanto SH MH sebagai PNS yang menetap di PN Surabaya.
Rudi Suparmono sendiri sejak April 2024 lalu sudah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus. Kini, Jabatan Ketua PN Surabaya diganti oleh Dadi Rachmadi, SH, MH.
Bila melihat jadwal sidang Gregorius Ronald Tannur, sudah dimulai pada Selasa 19 Maret 2024, itu menunjukan sebelum Rudi Suparmono pindah tugas sebagai Ketua PN Jakarta Pusat di Jakarta.
Dari informasi yang dihimpun, tugas Ketua PN Surabaya juga berhak menunjuk Majelis Hakim dalam persidangan, baik sidang perdata maupun pidana.
Dalam proses persidangan pun, Ketua PN juga memiliki tugas sebagai hakim pengadilan yang berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.
Keengganan Humas
Baca Juga: Zarof Ricar dan Ibu Ronald Tannur, Mulai Diperiksa Dugaan Suap
Sementara Humas PN Surabaya Suparno enggan memberikan siapa inisial R yang disebut Kejagung. “Langsung tanyakan ke Kejagung saja mas,” jawab Suparno singkat.
Sedangkan Humas PT Surabaya Bambang Kustopo juga enggan membeberkan siapa nama R tersebut. Bambang mengaku tak punya wewenang untuk mengungkap siapa sosok R. Karena menyangkut identitas orang.
"Ini nyebut nama orang. Saya enggak berani nebak-nebak. Langsung ke penyidik saja," kata Bambang.
Usai vonis, ada sejumlah karangan bunga terpasang di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuno, Sawahan, Jumat (25/10). Isinya, menyindir tiga hakim yang ditangkap karena kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
KPN Bela Mati-matian
Bahkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi, ikut disorot lantaran sempat melempar pujian kepada tiga hakim pengadil Ronald Tannur (29), dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan, Dini Sera Afrianti (32).
Tiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Tiga hakim kini jadi tersangka karena diduga menerima suap miliaran Rupiah, untuk memberikan vonis bebas terhadap terdakwa penganiayaan berujung kematian Dini Sera, Ronald Tannur.
Peran Dadi itu salah satunya disorot mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD. Menurutnya, Ketua PN Surabaya juga harus diperiksa dalam perkara tersebut.
“Waktu itu Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi membela mati-matian bahwa putusan atas Tannur itu sudah benar. Bahkan dia menyebut ketua majelis hakim tersebut sebagai patriotik karena pernah menghukum mati seorang isteri hakim yang membunuh suaminya. Ternyata penilaian Ketua PN tersebut salah, perlu juga diperiksa," kata Mahfud MD melalui akun twitternya @mohmahfudmd, Rabu (23/10/2024). n bd/erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham