SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto memeriksa tiga saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
Saksi tersebut dimintai keterangannya terkait kasus penggelapan uang perusahaan di CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp 12 miliar dengan terdakwa Herman Budiyono.
Baca Juga: Sidang Investasi Madu Klanceng Kediri, Penasihat Hukum Chrisma: Terdakwa Tak Menikmati Uang
Tiga saksi ahli tersebut yakni, Agus Widyantoro saksi ahli perdata dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Handriono saksi ahli audit dari PKF Hadiwinata dan Sadjijono saksi ahli pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya.
Dalam kesaksiannya, Handriono saksi ahli audit dari PKF Hadiwinata kepada majelis hakim mengatakan, dari catatan neraca akhir tahun 2021-2023 ada aliran dana dari CV MMA ke rekening pribadi terdakwa.
"Ada beberapa kali transaksi, di antaranya tanggal 9 juni 2021 Rp 2 miliar. 9 juli 2021 Rp 3 miliar, 19 juli 2021 Rp 5 miliar 550 juta dan 28 September 2022 Rp 450 juta lebih. Tahun 2023 ada dua rekening dan dua-dianya atas nama terdakwa dengan nilai transaksi Rp 11 miliar lebih," jelasnya.
Sementara itu, Agus Widyantoro Saksi Ahli Perdata, dalam kesaksiannya mengatakan, akta pendirian CV MMA terdapat dua nama, yakni Bambang selaku Direktur dan Herman selaku komoditor pasif.
Baca Juga: Komplotan Penjahat Hampir 3 Tahun, Gelapkan 20.675 Mobil Berbagai Merek
"Jika direktur meninggal dunia, ada dua pilihan, dilanjutkan dengan membuat kesepakatan dengan ahli waris atau dihentikan," ujarnya.
Jika melanjutkan berdasarkan kesepakatan dengan ahli waris atau mengajukan CV baru dengan pengurus baru, lanjut saksi ahli, harus ada keputusan kesepakatan menentukan jabatan.
"Sekutu diam hanya boleh melihat, meneliti saat jam kerja. jika ada uang di dalam CV, komoditor pasif tidak boleh memindahkan. jika itu terjadi maka itu perbuatan melawan hukum karena masuk rekening pribadi. Sebab ini milik ahli waris," terangnya.
Sementara itu, Sadjijono saksi ahli pidana menegaskan, perbuatan terdakwa terdapat unsur melawan hukum penggelapan. Ini terkait hak waris atas nama Bambang (ayah terdakwa, red) yang tidak diberikan secara tunai kepada ahli waris tetapi malah dikuasai dan ditransfer ke rekening pribadi.
Baca Juga: Suami BCL, Lari Terbirit-birit Usai Diperiksa 7 Jam
"Ini masuk menguasai dan dapat dikatakan tindak pidana melawan hukum. Jika diluar kewenangan dan tidak berkaitan dengan jabatan adalah penggelapan. Komoditor pasif masih berhubungan dengan pekerjaan," ucapnya.
Sekedar informasi, sidang dengan agenda pemanggilan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (7/11/2024).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ayu Sri Adriyanthi Widja, Jenny Tulak dan Jantiani Longli Naetasi ini digelar terbuka untuk umum. Dwi
Editor : Moch Ilham