Sidang Penggelapan CV MMA Rp 12 milyar, Hakim Periksa Tiga Saksi Ahli

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto memeriksa tiga saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.

Saksi tersebut dimintai keterangannya terkait kasus penggelapan uang perusahaan di CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp 12 miliar dengan terdakwa Herman Budiyono.

Tiga saksi ahli tersebut yakni, Agus Widyantoro saksi ahli perdata dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Handriono saksi ahli audit dari PKF Hadiwinata dan Sadjijono saksi ahli pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya.

Dalam kesaksiannya, Handriono saksi ahli audit dari PKF Hadiwinata kepada majelis hakim mengatakan, dari catatan neraca akhir tahun 2021-2023 ada aliran dana dari CV MMA ke rekening pribadi terdakwa.

"Ada beberapa kali transaksi, di antaranya tanggal 9 juni 2021 Rp 2 miliar. 9 juli 2021 Rp 3 miliar, 19 juli 2021 Rp 5 miliar 550 juta dan 28 September 2022 Rp 450 juta lebih. Tahun 2023 ada dua rekening dan dua-dianya atas nama terdakwa dengan nilai transaksi Rp 11 miliar lebih," jelasnya.

Sementara itu, Agus Widyantoro Saksi Ahli Perdata, dalam kesaksiannya mengatakan, akta pendirian CV MMA terdapat dua nama, yakni Bambang selaku Direktur dan Herman selaku komoditor pasif.

"Jika direktur meninggal dunia, ada dua pilihan, dilanjutkan dengan membuat kesepakatan dengan ahli waris atau dihentikan," ujarnya.

Jika melanjutkan berdasarkan kesepakatan dengan ahli waris atau mengajukan CV baru dengan pengurus baru, lanjut saksi ahli, harus ada keputusan kesepakatan menentukan jabatan. 

"Sekutu diam hanya boleh melihat, meneliti saat jam kerja. jika ada uang di dalam CV, komoditor pasif tidak boleh memindahkan. jika itu terjadi maka itu perbuatan melawan hukum karena masuk rekening pribadi. Sebab ini milik ahli waris," terangnya.

Sementara itu, Sadjijono saksi ahli pidana menegaskan, perbuatan terdakwa terdapat unsur melawan hukum penggelapan. Ini terkait hak waris atas nama Bambang (ayah terdakwa, red) yang tidak diberikan secara tunai kepada ahli waris tetapi malah dikuasai dan ditransfer ke rekening pribadi. 

"Ini masuk menguasai dan dapat dikatakan tindak pidana melawan hukum. Jika diluar kewenangan dan tidak berkaitan dengan jabatan adalah penggelapan. Komoditor pasif masih berhubungan dengan pekerjaan," ucapnya.

Sekedar informasi, sidang dengan agenda pemanggilan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)  tersebut digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (7/11/2024). 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ayu Sri Adriyanthi Widja, Jenny Tulak dan Jantiani Longli Naetasi ini digelar terbuka untuk umum. Dwi

Berita Terbaru

Sapu Bersih Gelar, Ubaya Tunjukkan Dominasi di Campus League Regional Surabaya

Sapu Bersih Gelar, Ubaya Tunjukkan Dominasi di Campus League Regional Surabaya

Rabu, 29 Apr 2026 20:52 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 20:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Surabaya (Ubaya) meraih hasil maksimal pada ajang Campus League Basketball Regional Surabaya dengan memborong dua gelar s…

Khofifah Dorong Konektivitas Global, Misi Dagang Jatim di Malaysia Raih Transaksi Rp15,25 Triliun

Khofifah Dorong Konektivitas Global, Misi Dagang Jatim di Malaysia Raih Transaksi Rp15,25 Triliun

Rabu, 29 Apr 2026 20:08 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 20:08 WIB

SurabayaPagi, Kuala Lumpur – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin langsung gelaran East Java Trade and Investment Forum 2026 yang mencatatkan n…

Enam Saksi Diperiksa KPK, Ada Kepala Dinas Pendidikan hingga eks Ketua KPU Kota Madiun 

Enam Saksi Diperiksa KPK, Ada Kepala Dinas Pendidikan hingga eks Ketua KPU Kota Madiun 

Rabu, 29 Apr 2026 18:39 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 18:39 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota (Pe…

Diprotes Warga,  DPRD Desak Operasional CASBAR di Hentikan

Diprotes Warga,  DPRD Desak Operasional CASBAR di Hentikan

Rabu, 29 Apr 2026 18:38 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Penolakan terhadap tempat hiburan di kawasan Pondok Nirwana, Jalan Ir. Soekarno terus bergulir.  polemik operasional CASBAR …

Ada Dispensasi Tarif Parkir Bagi Pasien Rawat Inap RSUD Notopuro

Ada Dispensasi Tarif Parkir Bagi Pasien Rawat Inap RSUD Notopuro

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kebijakan tarif progresif parkir di RSUD Notopuro Sidoarjo di bahas dalam forum hearing bersama DPRD Sidoarjo, sejumlah pihak…

Target 4 Emas, IBCA BFC MMA Kota Madiun Berangkatkan 16 Atlet 

Target 4 Emas, IBCA BFC MMA Kota Madiun Berangkatkan 16 Atlet 

Rabu, 29 Apr 2026 17:42 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 17:42 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — IBCA BFC MMA Kota Madiun memberangkatkan 16 atlet pada kejuaraan IBCA MMA se-Jawa Timur piala Walikota Surabaya tahun 2026. Pada kej…