Sidang Penggelapan CV MMA Rp 12 milyar, Hakim Periksa Tiga Saksi Ahli

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto memeriksa tiga saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.

Saksi tersebut dimintai keterangannya terkait kasus penggelapan uang perusahaan di CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp 12 miliar dengan terdakwa Herman Budiyono.

Tiga saksi ahli tersebut yakni, Agus Widyantoro saksi ahli perdata dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Handriono saksi ahli audit dari PKF Hadiwinata dan Sadjijono saksi ahli pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya.

Dalam kesaksiannya, Handriono saksi ahli audit dari PKF Hadiwinata kepada majelis hakim mengatakan, dari catatan neraca akhir tahun 2021-2023 ada aliran dana dari CV MMA ke rekening pribadi terdakwa.

"Ada beberapa kali transaksi, di antaranya tanggal 9 juni 2021 Rp 2 miliar. 9 juli 2021 Rp 3 miliar, 19 juli 2021 Rp 5 miliar 550 juta dan 28 September 2022 Rp 450 juta lebih. Tahun 2023 ada dua rekening dan dua-dianya atas nama terdakwa dengan nilai transaksi Rp 11 miliar lebih," jelasnya.

Sementara itu, Agus Widyantoro Saksi Ahli Perdata, dalam kesaksiannya mengatakan, akta pendirian CV MMA terdapat dua nama, yakni Bambang selaku Direktur dan Herman selaku komoditor pasif.

"Jika direktur meninggal dunia, ada dua pilihan, dilanjutkan dengan membuat kesepakatan dengan ahli waris atau dihentikan," ujarnya.

Jika melanjutkan berdasarkan kesepakatan dengan ahli waris atau mengajukan CV baru dengan pengurus baru, lanjut saksi ahli, harus ada keputusan kesepakatan menentukan jabatan. 

"Sekutu diam hanya boleh melihat, meneliti saat jam kerja. jika ada uang di dalam CV, komoditor pasif tidak boleh memindahkan. jika itu terjadi maka itu perbuatan melawan hukum karena masuk rekening pribadi. Sebab ini milik ahli waris," terangnya.

Sementara itu, Sadjijono saksi ahli pidana menegaskan, perbuatan terdakwa terdapat unsur melawan hukum penggelapan. Ini terkait hak waris atas nama Bambang (ayah terdakwa, red) yang tidak diberikan secara tunai kepada ahli waris tetapi malah dikuasai dan ditransfer ke rekening pribadi. 

"Ini masuk menguasai dan dapat dikatakan tindak pidana melawan hukum. Jika diluar kewenangan dan tidak berkaitan dengan jabatan adalah penggelapan. Komoditor pasif masih berhubungan dengan pekerjaan," ucapnya.

Sekedar informasi, sidang dengan agenda pemanggilan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)  tersebut digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (7/11/2024). 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ayu Sri Adriyanthi Widja, Jenny Tulak dan Jantiani Longli Naetasi ini digelar terbuka untuk umum. Dwi

Berita Terbaru

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …