Sidang Penggelapan CV MMA Rp 12 milyar, Hakim Periksa Tiga Saksi Ahli

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto memeriksa tiga saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.

Saksi tersebut dimintai keterangannya terkait kasus penggelapan uang perusahaan di CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp 12 miliar dengan terdakwa Herman Budiyono.

Tiga saksi ahli tersebut yakni, Agus Widyantoro saksi ahli perdata dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Handriono saksi ahli audit dari PKF Hadiwinata dan Sadjijono saksi ahli pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya.

Dalam kesaksiannya, Handriono saksi ahli audit dari PKF Hadiwinata kepada majelis hakim mengatakan, dari catatan neraca akhir tahun 2021-2023 ada aliran dana dari CV MMA ke rekening pribadi terdakwa.

"Ada beberapa kali transaksi, di antaranya tanggal 9 juni 2021 Rp 2 miliar. 9 juli 2021 Rp 3 miliar, 19 juli 2021 Rp 5 miliar 550 juta dan 28 September 2022 Rp 450 juta lebih. Tahun 2023 ada dua rekening dan dua-dianya atas nama terdakwa dengan nilai transaksi Rp 11 miliar lebih," jelasnya.

Sementara itu, Agus Widyantoro Saksi Ahli Perdata, dalam kesaksiannya mengatakan, akta pendirian CV MMA terdapat dua nama, yakni Bambang selaku Direktur dan Herman selaku komoditor pasif.

"Jika direktur meninggal dunia, ada dua pilihan, dilanjutkan dengan membuat kesepakatan dengan ahli waris atau dihentikan," ujarnya.

Jika melanjutkan berdasarkan kesepakatan dengan ahli waris atau mengajukan CV baru dengan pengurus baru, lanjut saksi ahli, harus ada keputusan kesepakatan menentukan jabatan. 

"Sekutu diam hanya boleh melihat, meneliti saat jam kerja. jika ada uang di dalam CV, komoditor pasif tidak boleh memindahkan. jika itu terjadi maka itu perbuatan melawan hukum karena masuk rekening pribadi. Sebab ini milik ahli waris," terangnya.

Sementara itu, Sadjijono saksi ahli pidana menegaskan, perbuatan terdakwa terdapat unsur melawan hukum penggelapan. Ini terkait hak waris atas nama Bambang (ayah terdakwa, red) yang tidak diberikan secara tunai kepada ahli waris tetapi malah dikuasai dan ditransfer ke rekening pribadi. 

"Ini masuk menguasai dan dapat dikatakan tindak pidana melawan hukum. Jika diluar kewenangan dan tidak berkaitan dengan jabatan adalah penggelapan. Komoditor pasif masih berhubungan dengan pekerjaan," ucapnya.

Sekedar informasi, sidang dengan agenda pemanggilan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)  tersebut digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (7/11/2024). 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ayu Sri Adriyanthi Widja, Jenny Tulak dan Jantiani Longli Naetasi ini digelar terbuka untuk umum. Dwi

Berita Terbaru

Obok-Obok Dinkes Ponorogo 8 Jam, KPK Amankan 3 Koper Barang Bukti dan Flashdisk

Obok-Obok Dinkes Ponorogo 8 Jam, KPK Amankan 3 Koper Barang Bukti dan Flashdisk

Selasa, 19 Mei 2026 21:43 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 21:43 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo– Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ponorogo yang berlokasi di Gedung …

Aniaya Rekan Kerja, Pegawai DPUTR Gresik Ditahan Kejaksaan

Aniaya Rekan Kerja, Pegawai DPUTR Gresik Ditahan Kejaksaan

Selasa, 19 Mei 2026 21:02 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 21:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri Gresik resmi menahan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum d…

Polemik Batasan Wilyah RW di Dukuh Menanggal, Komisi A Tegaskan Jangan Ada Penguasaan Jalan Umum

Polemik Batasan Wilyah RW di Dukuh Menanggal, Komisi A Tegaskan Jangan Ada Penguasaan Jalan Umum

Selasa, 19 Mei 2026 20:18 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 20:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Polemik batas wilayah antara warga RW 6 dan RW 8 di kawasan Bambe, Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan masuk ke meja Komisi A DPRD …

PT JPC Digugat 5 Miliar, Diduga Langgar Perjanjian 

PT JPC Digugat 5 Miliar, Diduga Langgar Perjanjian 

Selasa, 19 Mei 2026 20:11 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 20:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun– ‎Gugatan Rp5 miliar dilayangkan Edy Susanto Santoso warga Ponorogo terhadap PT Jatim Parkir Center (JPC) dan Kiagus Firdaus terkait d…

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Khofifah Tekankan Peran ASN Adaptif

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Khofifah Tekankan Peran ASN Adaptif

Selasa, 19 Mei 2026 19:39 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 19:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong aparatur sipil negara (ASN) menjadi pemimpin strategis yang adaptif, tangguh, d…

Siaga 24 Jam, Pahlawan Malam PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem di Gardu Induk Grati

Siaga 24 Jam, Pahlawan Malam PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem di Gardu Induk Grati

Selasa, 19 Mei 2026 19:11 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 19:11 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Di balik tetap terangnya listrik yang dinikmati masyarakat, ada dedikasi para “pahlawan malam” PLN yang siaga 24 jam menjaga keand…