Sidang Penggelapan CV MMA Rp 12 milyar, Hakim Periksa Tiga Saksi Ahli

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto memeriksa tiga saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.

Saksi tersebut dimintai keterangannya terkait kasus penggelapan uang perusahaan di CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp 12 miliar dengan terdakwa Herman Budiyono.

Tiga saksi ahli tersebut yakni, Agus Widyantoro saksi ahli perdata dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Handriono saksi ahli audit dari PKF Hadiwinata dan Sadjijono saksi ahli pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya.

Dalam kesaksiannya, Handriono saksi ahli audit dari PKF Hadiwinata kepada majelis hakim mengatakan, dari catatan neraca akhir tahun 2021-2023 ada aliran dana dari CV MMA ke rekening pribadi terdakwa.

"Ada beberapa kali transaksi, di antaranya tanggal 9 juni 2021 Rp 2 miliar. 9 juli 2021 Rp 3 miliar, 19 juli 2021 Rp 5 miliar 550 juta dan 28 September 2022 Rp 450 juta lebih. Tahun 2023 ada dua rekening dan dua-dianya atas nama terdakwa dengan nilai transaksi Rp 11 miliar lebih," jelasnya.

Sementara itu, Agus Widyantoro Saksi Ahli Perdata, dalam kesaksiannya mengatakan, akta pendirian CV MMA terdapat dua nama, yakni Bambang selaku Direktur dan Herman selaku komoditor pasif.

"Jika direktur meninggal dunia, ada dua pilihan, dilanjutkan dengan membuat kesepakatan dengan ahli waris atau dihentikan," ujarnya.

Jika melanjutkan berdasarkan kesepakatan dengan ahli waris atau mengajukan CV baru dengan pengurus baru, lanjut saksi ahli, harus ada keputusan kesepakatan menentukan jabatan. 

"Sekutu diam hanya boleh melihat, meneliti saat jam kerja. jika ada uang di dalam CV, komoditor pasif tidak boleh memindahkan. jika itu terjadi maka itu perbuatan melawan hukum karena masuk rekening pribadi. Sebab ini milik ahli waris," terangnya.

Sementara itu, Sadjijono saksi ahli pidana menegaskan, perbuatan terdakwa terdapat unsur melawan hukum penggelapan. Ini terkait hak waris atas nama Bambang (ayah terdakwa, red) yang tidak diberikan secara tunai kepada ahli waris tetapi malah dikuasai dan ditransfer ke rekening pribadi. 

"Ini masuk menguasai dan dapat dikatakan tindak pidana melawan hukum. Jika diluar kewenangan dan tidak berkaitan dengan jabatan adalah penggelapan. Komoditor pasif masih berhubungan dengan pekerjaan," ucapnya.

Sekedar informasi, sidang dengan agenda pemanggilan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)  tersebut digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (7/11/2024). 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ayu Sri Adriyanthi Widja, Jenny Tulak dan Jantiani Longli Naetasi ini digelar terbuka untuk umum. Dwi

Berita Terbaru

SIP Dicabut, Pedagang Pasar Madiun Gelar Doa Bersama Jelang Putusan PTUN

SIP Dicabut, Pedagang Pasar Madiun Gelar Doa Bersama Jelang Putusan PTUN

Minggu, 16 Agu 2026 08:56 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 08:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Puluhan pedagang pasar di Kota Madiun menggelar doa bersama menjelang putusan gugatan pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) kios pa…

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bima – Kota Bima Upaya memastikan keamanan pangan di jalur distribusi kembali dilakukan Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Bima m…

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus politikus PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, mengapresiasi sejumlah capaian yang disampaikan…

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek…

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik bagian selatan kembali dibongkar Satresnarkoba Polres Gresik. Seorang pria b…

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya, untuk terus menjadi…