Tekan Kecelakaan Akibat Pengaruh Alkohol, DPRD Surabaya akan Revisi Perda RHU

author Al Qomaruddin

- Pewarta

Senin, 11 Nov 2024 17:20 WIB

Tekan Kecelakaan Akibat Pengaruh Alkohol, DPRD Surabaya akan Revisi Perda RHU

i

Wakil Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Surabaya, Arif Fathoni

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Kecelakaan lalu lintas pengendara di bawah pengaruh minuman beralkohol kerap kali terjadi. Tak sedikit menelan korban jiwa. 1 November merupakan peristiwa yang memilukan di Surabaya nyawa dua warga kota Pahlawan hilang setelah tertabrak pengemudi Innova bernomor polisi W 1168 CQ. Sedihnya lagi korban meninggalkan tiga orang anak yang kini harus hidup tanpa orang tua.

Semoga peristiwa 1 November ini menjadi yang terakhir di Surabaya. Wakil Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Surabaya, Arif Fathoni, yang menegaskan perlunya langkah tegas untuk mencegah insiden serupa terulang.Menurutnya kecelakaan akibat pengaruh alkohol bukanlah hal baru di Surabaya, namun sering kali tidak terekspos ke publik.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Surabaya Siap Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

"Kecelakaan seperti itu sebenarnya sering terjadi tapi tidak terekspose. Orang habis dari RHU kemudian masih dalam pengaruh alkohol sehingga kesadarannya masih tidak stabil. Itu kemudian mereka kecelakaan lalu lintas. Yang sering itu adalah laka tunggal," ungkap Arif Fathoni kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (11/11).

Arif Fathoni menegaskan pentingnya penerapan standar operasional prosedur (SOP) risiko bagi setiap pemilik RHU di Surabaya. Ia menilai, karena usaha ini menjual produk yang bisa mempengaruhi kesadaran, maka sudah sepatutnya manajemen RHU menerapkan SOP yang ketat.

"Seluruh pemilik RHU harus memiliki standar operasional prosedur resiko. Karena, mereka itu menjual sesuatu yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan kesadaran. Artinya ini adalah jenis usaha yang berbasis resiko. Ketika jenis usaha ini menjadi usaha yang berbasis resiko, maka manajemen resikonya harus baku," terang Fathoni

Salah satu langkah konkret yang diusulkan oleh Arif Fathoni adalah pembatasan jam penjualan minuman beralkohol di RHU. Ia mengusulkan agar last order minuman beralkohol dilakukan pada pukul 00.00 WIB, meskipun jam operasional RHU ditutup pada pukul 04.00 WIB. Hal ini dimaksudkan agar pengunjung memiliki cukup waktu untuk memulihkan kesadarannya sebelum meninggalkan lokasi.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Investasi SDM Masa Depan

"Jadi jangan kemudian tutup jam 4 pagi, tapi jam 3 masih jual botolan. Sehingga berpotensi membahayakan nyawa pengunjung ketika berkendara pulang," tuturnya.

Selain pengaturan SOP di RHU, Arif Fathoni juga menekankan perlunya revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait RHU serta Perda Ketertiban Umum (Trantibum) di Surabaya. Menurutnya, revisi ini diperlukan untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerintah kota, terutama Satpol PP, dalam menindak pelanggaran terkait konsumsi alkohol di ruang publik.

"Terkait perubahan perdanya, DPRD akan mengambil inisiatif revisi perda itu. Kita juga menyadari sebagian kewenangan perizinan pendirian RHU ini kan ada di pemerintah provinsi. Di samping menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi, kita juga berharap dimasukkan klausul kewajiban manajemen RHU menyiapkan itu tadi," ujarnya.

Baca Juga: Dukung Penuh Program Pemerintah Pusat, DPRD Surabaya Matangkan Pembahasan Makan Siang Gratis

Arif Fathoni menegaskan bahwa usulan revisi ini bukan semata-mata untuk membatasi kebebasan pengunjung RHU, melainkan untuk melindungi warga Surabaya yang tidak terlibat dalam aktivitas hiburan malam. Ia mencontohkan kasus tragis di mana dua warga yang meninggal pada insiden 1 November hanya sedang membeli kue untuk anaknya namun menjadi korban pengendara mabuk.

"Kami tidak ingin peristiwa memilukan ini terulang kembali. Kita berharap ini menjadi yang terakhir kalinya terjadi di Surabaya," harapnya. Alq

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU