Tekan Kecelakaan Akibat Pengaruh Alkohol, DPRD Surabaya akan Revisi Perda RHU

author Al Qomaruddin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Surabaya, Arif Fathoni
Wakil Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Surabaya, Arif Fathoni

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Kecelakaan lalu lintas pengendara di bawah pengaruh minuman beralkohol kerap kali terjadi. Tak sedikit menelan korban jiwa. 1 November merupakan peristiwa yang memilukan di Surabaya nyawa dua warga kota Pahlawan hilang setelah tertabrak pengemudi Innova bernomor polisi W 1168 CQ. Sedihnya lagi korban meninggalkan tiga orang anak yang kini harus hidup tanpa orang tua.

Semoga peristiwa 1 November ini menjadi yang terakhir di Surabaya. Wakil Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Surabaya, Arif Fathoni, yang menegaskan perlunya langkah tegas untuk mencegah insiden serupa terulang.Menurutnya kecelakaan akibat pengaruh alkohol bukanlah hal baru di Surabaya, namun sering kali tidak terekspos ke publik.

"Kecelakaan seperti itu sebenarnya sering terjadi tapi tidak terekspose. Orang habis dari RHU kemudian masih dalam pengaruh alkohol sehingga kesadarannya masih tidak stabil. Itu kemudian mereka kecelakaan lalu lintas. Yang sering itu adalah laka tunggal," ungkap Arif Fathoni kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (11/11).

Arif Fathoni menegaskan pentingnya penerapan standar operasional prosedur (SOP) risiko bagi setiap pemilik RHU di Surabaya. Ia menilai, karena usaha ini menjual produk yang bisa mempengaruhi kesadaran, maka sudah sepatutnya manajemen RHU menerapkan SOP yang ketat.

"Seluruh pemilik RHU harus memiliki standar operasional prosedur resiko. Karena, mereka itu menjual sesuatu yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan kesadaran. Artinya ini adalah jenis usaha yang berbasis resiko. Ketika jenis usaha ini menjadi usaha yang berbasis resiko, maka manajemen resikonya harus baku," terang Fathoni

Salah satu langkah konkret yang diusulkan oleh Arif Fathoni adalah pembatasan jam penjualan minuman beralkohol di RHU. Ia mengusulkan agar last order minuman beralkohol dilakukan pada pukul 00.00 WIB, meskipun jam operasional RHU ditutup pada pukul 04.00 WIB. Hal ini dimaksudkan agar pengunjung memiliki cukup waktu untuk memulihkan kesadarannya sebelum meninggalkan lokasi.

"Jadi jangan kemudian tutup jam 4 pagi, tapi jam 3 masih jual botolan. Sehingga berpotensi membahayakan nyawa pengunjung ketika berkendara pulang," tuturnya.

Selain pengaturan SOP di RHU, Arif Fathoni juga menekankan perlunya revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait RHU serta Perda Ketertiban Umum (Trantibum) di Surabaya. Menurutnya, revisi ini diperlukan untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerintah kota, terutama Satpol PP, dalam menindak pelanggaran terkait konsumsi alkohol di ruang publik.

"Terkait perubahan perdanya, DPRD akan mengambil inisiatif revisi perda itu. Kita juga menyadari sebagian kewenangan perizinan pendirian RHU ini kan ada di pemerintah provinsi. Di samping menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi, kita juga berharap dimasukkan klausul kewajiban manajemen RHU menyiapkan itu tadi," ujarnya.

Arif Fathoni menegaskan bahwa usulan revisi ini bukan semata-mata untuk membatasi kebebasan pengunjung RHU, melainkan untuk melindungi warga Surabaya yang tidak terlibat dalam aktivitas hiburan malam. Ia mencontohkan kasus tragis di mana dua warga yang meninggal pada insiden 1 November hanya sedang membeli kue untuk anaknya namun menjadi korban pengendara mabuk.

"Kami tidak ingin peristiwa memilukan ini terulang kembali. Kita berharap ini menjadi yang terakhir kalinya terjadi di Surabaya," harapnya. Alq

Berita Terbaru

Satreskrim Polres Blitar Kota Berhasil Bekuk Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Satreskrim Polres Blitar Kota Berhasil Bekuk Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Selasa, 28 Apr 2026 15:06 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam kurun waktu 24 Jam Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar kota berhasil menangkap pria berusia 20, atas laporan masyarakat,…

Tragedi Maut Tabrakan KA di Bekasi, Dua Perjalanan Kereta Surabaya-Jakarta Dibatalkan

Tragedi Maut Tabrakan KA di Bekasi, Dua Perjalanan Kereta Surabaya-Jakarta Dibatalkan

Selasa, 28 Apr 2026 14:51 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 14:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti kecelakaan yang melibatkan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, memicu KAI Daop 8…

Revitalisasi Pasar Tembok Dukuh, Pemkot Surabaya: 189 Stan Disiapkan Lebih Tertata dan Berdaya Saing

Revitalisasi Pasar Tembok Dukuh, Pemkot Surabaya: 189 Stan Disiapkan Lebih Tertata dan Berdaya Saing

Selasa, 28 Apr 2026 14:38 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 14:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka meningkatkan kualitas sarana perdagangan sekaligus memperkuat perlindungan konsumen agar lebih nyaman, Pemerintah…

Harga Minyak Melambung Tinggi, Sentra Perajin Tahu di Jombang Ikut Meringis

Harga Minyak Melambung Tinggi, Sentra Perajin Tahu di Jombang Ikut Meringis

Selasa, 28 Apr 2026 14:27 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 14:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Melihat fenomena harga minyak yang akhir-akhir ini mengalami kenaikan yang signifikan membuat sentra perajin tahu di Dusun Bapang,…

Hadirkan SPKLU di UNISKA Kediri, PLN Perkuat Transisi Energi Bersih di Jawa Timur

Hadirkan SPKLU di UNISKA Kediri, PLN Perkuat Transisi Energi Bersih di Jawa Timur

Selasa, 28 Apr 2026 14:25 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 14:25 WIB

SurabayaPagi, Kediri – PT PLN (Persero) bersama Universitas Islam Kadiri (UNISKA) Kediri resmi mengoperasikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) d…

Akibat Insiden Viral! Benturan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek, 2 KJJ Dibatalkan

Akibat Insiden Viral! Benturan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek, 2 KJJ Dibatalkan

Selasa, 28 Apr 2026 13:09 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 13:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - KAI Daop 7 Sampaikan Duka Mendalam atas Insiden di Stasiun Bekasi Timur Wilayah Daop 1 Jakarta, juga berdampak pada perjalanan…