Barang Sitaan Penunggak Pajak Sebesar Rp12,99 Miliar di Lelang Secara Serentak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur bersama Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menggelar lelang serentak di Kantor DJBC Jawa Timur II, Malang.

Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu Jawa Timur, Sigit Danang Joyo, yang juga menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, menyampaikan bahwa lelang kali ini terdapat 89 aset hasil eksekusi pajak senilai total Rp12,9 miliar.

Di mana melibatkan partisipasi dari 41 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III, serta dukungan dari kantor-kantor Bea Cukai dan Perbendaharaan.

“Melalui lelang serentak ini, kami berupaya mengamankan penerimaan negara sekaligus menagih piutang pajak secara efektif. Aset-aset yang dilelang adalah hasil penyitaan triwulan III tahun ini," kata Sigit.

Lanjut Sigit, aset yang dilelang terdiri dari kendaraan bermotor, mobil, truck, barang elektronik, logam mulia dan perhiasan, tanah dan bangunan, sepeda, mesin, dan lain-lain.

Diketahui, lelang ini juga melibatkan 20 aset non-eksekusi dengan nilai limit mencapai Rp891 juta.

"Penjualan barang sitaan merupakan rangkaian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan," jelas Sigit.

Menurutnya, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Perlu diketahui, sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun Wajib Pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya.

Kendati demikian, Sigit menyampaikan rasa terima kasih kepada DJKN atas peran sentralnya ini. "Sinergi ini adalah bukti nyata upaya bersama dalam menjaga penerimaan negara, sekaligus menciptakan kepatuhan pajak yang lebih baik," tukasnya

Sekedar infromasi, lelang aset ini dilaksanakan secara daring melalui situs https://lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Objek yang dilelang secara daring ini adalah aset sitaan dari triwulan III Tahun 2024.

Kakanwil DJKN Jatim Dudung Rudi Hendratna, turut menambahkan bahwa dasar hukum pelaksanaan Lelang Serentak ini yaitu Vendu Reglement Staatsblad Nomor 189 Tahun 1908 ketentuan 116 tahun yang lalu yang sekarang masih dipergunakan, serta berlandaskan dari ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

"Siapapun termasuk wajib pajak apabila mempunyai utang ke DJP, DJBC, atau Piutang Negara lainnya jika tidak dibayar dan telah dilakukan upaya penagihan, maka akan ada penyitaan dan barang sitaannya dijual melalui lelang seperti ini," ungkap Dudung.

Ia menerangkan lelang di tahap ini merupakan lelang dari Barang Sitaan dan Barang BMN, yang sudah disesuaikan dengan jadwalnya.

"Lelang sudah terjadwal semua, termasuk lelang serentak ini yang targetnya barang eksekusi minimal bisa terjual 30 persen sedang untuk BMN bisa terjual semua" pungkas Dudung.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, selaku tuan rumah lelang serentak kali ini, menambahkan bahwa lelang ini diharapkan memberikan efek jera kepada penunggak pajak.

"Penegakan hukum ini penting untuk mengedukasi Wajib Pajak bahwa DJP memiliki wewenang melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset," pungkasnya

Berita Terbaru

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perbincangan inspiratif yang dipandu Hana Nusaibah Abdillah itu berlangsung hangat di ruang Perpustakaan SD Muhammadiyah 3 Ikrom.…

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mencairkan gaji ke-13 bagi 3.692 pegawai dengan total anggaran Rp13,2 miliar. Menariknya, selain PNS,…

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi di internal Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memicu efek domino di…

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyusul adanya keluhan masyarakat terkait perilaku berkendara yang dinilai kurang tertib, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…

Rehabilitasi Trotoar dan Drainase di Jalan Buya Hamka, Dinperkim Jombang Anggarkan Rp 3 Miliar

Rehabilitasi Trotoar dan Drainase di Jalan Buya Hamka, Dinperkim Jombang Anggarkan Rp 3 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 15:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Sebagai upaya mengurangi genangan air di kawasan perkotaan yang masih terus berlanjut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang…

Atasi Krisis Makam di Perkotaan, Pemkab Ngawi Siapkan Lahan Pemakaman Baru Seluas 1,8 Hektare

Atasi Krisis Makam di Perkotaan, Pemkab Ngawi Siapkan Lahan Pemakaman Baru Seluas 1,8 Hektare

Kamis, 04 Jun 2026 15:04 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Sebagai upaya strategis mengatasi keterbatasan tempat pemakaman yang terjadi di sejumlah wilayah perkotaan, Pemerintah Kabupaten…