Barang Sitaan Penunggak Pajak Sebesar Rp12,99 Miliar di Lelang Secara Serentak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur bersama Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menggelar lelang serentak di Kantor DJBC Jawa Timur II, Malang.

Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu Jawa Timur, Sigit Danang Joyo, yang juga menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, menyampaikan bahwa lelang kali ini terdapat 89 aset hasil eksekusi pajak senilai total Rp12,9 miliar.

Di mana melibatkan partisipasi dari 41 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III, serta dukungan dari kantor-kantor Bea Cukai dan Perbendaharaan.

“Melalui lelang serentak ini, kami berupaya mengamankan penerimaan negara sekaligus menagih piutang pajak secara efektif. Aset-aset yang dilelang adalah hasil penyitaan triwulan III tahun ini," kata Sigit.

Lanjut Sigit, aset yang dilelang terdiri dari kendaraan bermotor, mobil, truck, barang elektronik, logam mulia dan perhiasan, tanah dan bangunan, sepeda, mesin, dan lain-lain.

Diketahui, lelang ini juga melibatkan 20 aset non-eksekusi dengan nilai limit mencapai Rp891 juta.

"Penjualan barang sitaan merupakan rangkaian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan," jelas Sigit.

Menurutnya, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Perlu diketahui, sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun Wajib Pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya.

Kendati demikian, Sigit menyampaikan rasa terima kasih kepada DJKN atas peran sentralnya ini. "Sinergi ini adalah bukti nyata upaya bersama dalam menjaga penerimaan negara, sekaligus menciptakan kepatuhan pajak yang lebih baik," tukasnya

Sekedar infromasi, lelang aset ini dilaksanakan secara daring melalui situs https://lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Objek yang dilelang secara daring ini adalah aset sitaan dari triwulan III Tahun 2024.

Kakanwil DJKN Jatim Dudung Rudi Hendratna, turut menambahkan bahwa dasar hukum pelaksanaan Lelang Serentak ini yaitu Vendu Reglement Staatsblad Nomor 189 Tahun 1908 ketentuan 116 tahun yang lalu yang sekarang masih dipergunakan, serta berlandaskan dari ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

"Siapapun termasuk wajib pajak apabila mempunyai utang ke DJP, DJBC, atau Piutang Negara lainnya jika tidak dibayar dan telah dilakukan upaya penagihan, maka akan ada penyitaan dan barang sitaannya dijual melalui lelang seperti ini," ungkap Dudung.

Ia menerangkan lelang di tahap ini merupakan lelang dari Barang Sitaan dan Barang BMN, yang sudah disesuaikan dengan jadwalnya.

"Lelang sudah terjadwal semua, termasuk lelang serentak ini yang targetnya barang eksekusi minimal bisa terjual 30 persen sedang untuk BMN bisa terjual semua" pungkas Dudung.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, selaku tuan rumah lelang serentak kali ini, menambahkan bahwa lelang ini diharapkan memberikan efek jera kepada penunggak pajak.

"Penegakan hukum ini penting untuk mengedukasi Wajib Pajak bahwa DJP memiliki wewenang melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset," pungkasnya

Berita Terbaru

Imbas Kebakaran Hutan, Dishut: Jalur Pendakian Arjuno-Welirang Ditutup Sementara

Imbas Kebakaran Hutan, Dishut: Jalur Pendakian Arjuno-Welirang Ditutup Sementara

Minggu, 18 Okt 2026 12:11 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 12:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti imbas kebakaran hutan Gunung Arjuno-Welirang yang berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, kini…

Pemkot Tertibkan Jaringan Utilitas Tak Berizin di 224 Ruas Jalan Surabaya

Pemkot Tertibkan Jaringan Utilitas Tak Berizin di 224 Ruas Jalan Surabaya

Minggu, 18 Okt 2026 11:52 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 11:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya tindak lanjut atas permohonan bantuan penertiban dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya,…

Semarakkan HSN 2026, Pemkab Ponorogo Wajibkan ASN Berbusana Muslim

Semarakkan HSN 2026, Pemkab Ponorogo Wajibkan ASN Berbusana Muslim

Minggu, 18 Okt 2026 11:46 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, mewajibkan aparatur…

Rugi Rp4,8 M, Mourin Bantah Isu Aliran Dana ke Spa dan Tuduhan Ani-ani Kapolda

Rugi Rp4,8 M, Mourin Bantah Isu Aliran Dana ke Spa dan Tuduhan Ani-ani Kapolda

Minggu, 18 Okt 2026 11:36 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 11:36 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Mourin Chienci Lintong, pengelola Arisan Meouw, angkat bicara terkait mandeknya bisnis perkumpulan dana yang ia jalankan. Kerugian m…

Lewat Lakon Semar Bangun Kayangan, Armaya: Pembangunan Harus Utamakan Kepentingan Rakyat

Lewat Lakon Semar Bangun Kayangan, Armaya: Pembangunan Harus Utamakan Kepentingan Rakyat

Minggu, 18 Okt 2026 10:39 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 10:39 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Ketua DPRD Kota Madiun Armaya menegaskan pembangunan daerah harus direncanakan dengan baik dan mengutamakan kepentingan masyarakat, …

Polres Blitar Gencarkan Operasi Gabungan Antisipasi Peredaran Narkoba, Sasar Tempat Hiburan Malam

Polres Blitar Gencarkan Operasi Gabungan Antisipasi Peredaran Narkoba, Sasar Tempat Hiburan Malam

Minggu, 18 Okt 2026 10:37 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 10:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam upaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan sekemisnya, Polres Blitar bersinergi (Gabungan) dengan instansi…