Ada Transaksi Ilegal Lebih dari Rp 100 Miliar
Baca Juga: Usai Ditangkap, Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Diduga Lakukan Kegiatan Ilegal
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - 12 Hari sudah, pengusaha Ivan Sugianto yang melakukan perundungan terhadap seorang siswa, berada di tahanan Polrestabes Surabaya. Aksi Ivan Sugianto yang viral usai menyuruh seorang siswa SMA untuk bersujud dan menggonggong itu, oleh penyidik Polrestabes Surabaya disangkakan pasal kekerasan anak berdasarkan UU Perlindungan Anak dan KUHP. Hanya saja, hingga 12 hari berlangsung, penyidik belum 'berani' mensangkakan Ivan Sugianto dengan pasal TPPU, seperti temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Seperti diketahui, PPATK sejak 14 November 2024, sudah memblokir puluhan rekening Ivan Sugianto dan Valhalla Specra Club Surabaya, tempat usahanya yang diduga berafiliasi dengan Ivan Sugianto.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menilai aliran rekening tersebut cukup fantastis, hanya dalam beberapa bulan. Jumlah transaksi rekening Ivan Sugianto dan klub malam Valhalla tembus Rp 100 miliar lebih. Nilai transaksi yang fantastis itu hanya dalam waktu hitungan bulan.
PPATK mencurigai Ivan Sugianto terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan indikasi terkait judi online.
"Ada transaksi keuangan lebih dari Rp100 miliar, (transaksi) ini hanya dilakukan dalam beberapa bulan saja. Semua dari rekening Ivan Sugianto dan Valhalla. Nilai transaksi signifikan. Dan semua aliran transaksi ini kami sampaikan ke penyidik dan lembaga berwenang," kata Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK.
Hanya saja, Ivan Yustiavandana masih enggan untuk menjelaskan terkait aliran transaksi di rekening Ivan Sugianto dan Valhalla ke pihak mana saja. Ivan Yustiavandana mengatakan, seluruh bukti aliran transaksi rekening Ivan Sugianto dan klub malam Valhalla akan diberikan kepada penyidik untuk diselidiki.
Namun, penyidik di Polrestabes Surabaya, hingga Minggu (24/11/2024) masih enggan merespon temuan PPATK terkait adanya transaksi ilegal di rekening Ivan Sugianto, yang berafiliasi dengan judi online.
Kabid Humas Polda Jatim Enggan Terbuka
Baca Juga: Ivan Sugianto, Perundungan Siswa SMAK Gloria 2, Ditangkap di Bandara
Melalui Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, yang sejak saat penetapan tersangka Ivan Sugianto, aktif menginformasikan perkembangan penyidikan Ivan Sugianto, yang ditangani penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, enggan terbuka soal Ivan Sugianto telah dibidik pasal TPPU seperti temuan PPATK.
Hal itu terkuak saat Surabaya Pagi, Minggu (24/11/2024) siang, melakukan konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, terkait tindak lanjut penyidik Polrestabes Surabaya atau penyidik Polda Jatim, atas temuan PPATK dari rekening Ivan Sugianto soal adanya transaksi ilegal.
"Salam presisi Ndan, Selamat siang Pak Dirmanto. Saya Hikmah, dari Surabaya Pagi, mau konfirmasi perkembangan penyidikan Ivan Sugianto. PPATK pernah membidik TPPU, apakah polrestabes juga sekaligus membidik TPPU? Atau TPPU ditangani Polda Jatim? Lalu bagaimana Polda koordinasi dengan PPATK terkait bidikan PPATK, sudah sejauh mana?" konfirmasi Surabaya Pagi kepada Kabid Humas Polda Jatim yang dikirim melalui pesan WhatsApp, Minggu (24/11/2024) pukul 12:04 WIB.
Hanya saja, Kabid Humas Polda Jatim menjawab singkat terkait pertanyaan dari wartawan Surabaya Pagi. "Terima kasih atas info yang diberikan," jawab Kombes Pol Dirmanto, yang diberikan dalam bentuk stiker WhatsApp.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Polrestabes Surabaya, pada Kamis (14/11/2024) lalu mengatakan Ivan Sugianto telah ditetapkan sebagai tersangka dan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan lebih dari tiga jam.
Baca Juga: Kapolrestabes Surabaya Sambang KPU, Bawaslu Serta Cek Kesiapan Logistik
Ia menyebut, Ivan Sugianto, yang ditetapkan sebagai tersangka, 'hanya' dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP.
"Pasal yang disangkakan di sini Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya tiga tahun penjara," kata Dirmanto.
Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak itu menyebutkan bahwa, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Ketentuan pasal 76 C yang dimaksud mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Lebih lanjut, Pasal 335 ayat 1 menerankan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, lebih lanjut ditekankan dalam butir 1 ayat tersebut bahwa, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. hik/rmc
Editor : Moch Ilham