Ketua Tim Pengendalian Konten Internet di Komdigi, Kumpulkan Rp 167 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 25 Nov 2024 20:31 WIB

Ketua Tim Pengendalian Konten Internet di Komdigi, Kumpulkan Rp 167 M

i

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memaparkan kasus judi online yang melibatkan pegawai di Komdigi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Dalam mafia kasus situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), polisi kembali membongkar para pelaku. Total kini sudah 28 pelaku judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Dari para pelaku, polisi menyita uang tunai dan aset senilai total Rp167 miliar.

"Dari para tersangka kami berhasil menyita barang bukti baik uang tunai maupun aset senilai Rp167.886.327.119 (Rp167,8 miliar)," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024).

Baca Juga: Persepsi Polisi dan Pengacara, Tangani Praktik Klinik Kecantikan Abal-abal

Dari uang yang disita, ada uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76.979.747.159 (Rp76,9 miliar).

Duit ratusan miliar tersebut dibeber juga dalam jumpa pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). Terlihat duit ratusan miliar tersebut bertumpuk. Tak hanya uang rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).

Rinciannya: Pecahan Rupiah senilai Rp38.048.402.000 (Rp38 miliar), Pecahan Dollar AS 243.000, Pecahan Dollar Singapura 2.959.698, Pecahan Ringgit Malaysia 38.311, Pecahan Bath Thailand 40.600, Pecahan Riyal Qatar 55.

Sedangkan, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29.863.895.007 (Rp29,8 miliar).

63 buah perhiasan senilai Rp2.155.185.00013 buah barang mewah senilai Rp315.000.00013 buah jam tangan mewah senilai Rp3.763.000.000390,5 gram emas senilai Rp5.857.500.000, 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp22.930.000.000, 22 lukisan senilai Rp192.000.000, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25.830.000.000Barang elektronik berupa 70 handphone, 9 tablet, 25 laptop dan 10 PC3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru

 

24 Tersangka

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka. Dari puluhan tersangka itu, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Selain itu, polisi juga masih mengejar empat buron yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Denden merupakan satu dari sembilan pegawai Komdigi yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara ini. Dari informasi yang dihimpun, Denden merupakan ketua tim pengendalian konten internet di Komdigi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan dalam perkara ini Denden dan delapan pegawai lainnya berperan mencari dan melakukan pemblokiran.

Baca Juga: Guru Besar St Petersburg, Uring-uringan dengan Cara Kerja Polri

"Sembilan orang oknum pegawai Komdigi yang berperan mencari, mengcrawling website judi online dan melakukan pemblokiran inisial DI (Denden), FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD," kata Karyoto dalam konferensi pers, Senin (25/11).

Selain itu, Polisi turut menetapkan Adhi Kismanto sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan Adhi merupakan seorang staf ahli di kementerian.

"Perlu kami sampaikan bahwa untuk yg pegawai Komdigi ada sembilan, sedangkan yang satu orang itu statusnya adalah staf ahli," kata Wira dalam konferensi pers, Senin (25/11).

Para tersangka ini, dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya menemukan sejumlah barang bukti termasuk uang tunai Rp5 miliar. Uang itu diterima B dari para bandar judi online.

 

Baca Juga: Modus Komdigi Cari Cuan dari Pemilik Website Judi online

Modus Judi Online

Polda Metro Jaya mengungkap awal mula kasus mafia buka akses judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kasus terungkap saat pihak kepolisian menyelidiki website judi online bernama Sultan Menang.

"Perlu kami sampaikan bahwa kasus ini berawal dari pengungkapan terkait perjudian online dengan website yang bernama Sultan Menang," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

Saat itu penyelidikan berkembang hingga terungkap 'kantor satelit' pegawai Komdigi yang terlibat judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi. Mulanya kantor tersebut berlokasi di kawasan Tomang, Jakarta Barat, tapi berpindah ke Bekasi.

Kantor tersebut dikelola oleh tiga tersangka utama, yakni AJ, AK, dan A. Total ada 12 karyawan yang bekerja di sana, dengan rincian 8 orang bekerja sebagai operator dan 4 orang lainnya sebagai admin.

Para pekerja tersebut diminta untuk mengumpulkan daftar website yang terindikasi judi online. Website tersebut kemudian difilter oleh tersangka AJ melalui akun Telegram.n erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU