SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Tepat tanggal 27 November 2024 pada Rabu pagi, Lapas Klas IIB Blitar menggelar pelaksanaan Pilkada di ruang pertemuan lapas, dengan petugas PPS dari luar.
Menurut Kepala Lapas Klas IIB Blitar Romi Novitrian kepada wartawan, jumlah seluruh WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) sejumlah 503 orang, namun yang dapat menggunakan hak suaranya untuk lakukan pencoblosan sebanyak 468 orang, sedang sisanya 36 WBP tak bisa salurkan hak suaranya.
Baca Juga: Lapas Klas II B Blitar Gelar Razia di Kamar Warga Binaan
"Jumlah WBP seluruhnya ada 503 penghuni, dalam pelaksanaan salurkan hak suaranya dalam Pilkada ini hanya 438, sisanya yang di 35 tidak bisa, karena yang 29 orang berasal dari luar Provinsi, sedang sisanya 6 WBP tidak diketahui NIK nya atau tidak diketahui data kependudukannya, dan untuk TPS nya hanya satu yaitu TPS 901," terang Roni.
Baca Juga: 269 Napi Klas II B Blitar Terima Remisi, 5 Diantaranya Langsung Bebas
Masih menurut Roni, sebelum pelaksanaan pihanyak telah memberikan sosialisasi kepada WBP tentang tata cara pelaksanaan Pilkada, termasuk bahwa bagi mereka yang berhak menggunakan hak suaranya adalah DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang akan salurkan hak suaranya, termasuk para paslon baik untuk Pilgub atau Pilwali sebagai kontestan.
"Untuk WBP yang tidak dapat gunakan hak suaranya dari Luar Provinsi sesuai Nomor 7 Tentang Pemilu, seperti WBP dari Luar Propinsi atau luar Kota memang tidak mendapatkan hak suara dalam Pilkada Jawa Timur, kondisi berjalan lancar aman, ditambah pengawasan dari Polisi," roni mengakhiri keteranganya pada wartawan. Les
Editor : Moch Ilham