SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Layanan Klinik Terpadu Pendaftaran Perizinan Usaha Kategori Mikro Dan Kecil (Klinik Perisai) Pemerintah Kota Mojokerto kian menjadi incaran masyarakat.
Baca Juga: Triwulan II 2024, Belanja dan Pendapatan Negara Naik Pesat Melebihi Target
Dari data pemohon layanan bulan Agustus hingga Desember 2024, sebanyak 520 perizinan usaha berhasil dilayani oleh aplikasi besutan DPMPTSP Kota Mojokerto tersebut.
Diantaranya, NIB sebanyak 314 pemohon, PIRT sebanyak 29 pemohon, sertifikat halal sebanyak 56 pemohon dan e-katalog sebanyak 121 pemohon.
Hal itu terungkap saat Forum Komunikasi Publik (FKP) tahun 2024 dengan tema Membangun Hubungan Kinerja Berkelanjutan sebagai Strategi Meningkatkan Daya Saing UMKM, di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada Kota Mojokerto, Senin (2/12/2024) pagi.
Baca Juga: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan Buka Forum Konsultasi Publik
"Kita akan terus berupaya mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan berusaha. Agar perekonomian Kota Mojokerto semakin meningkat. Dan UMKM bisa lebih baik dan lebih maju lagi," ungkap Sekdakot Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo saat membuka FKP.
Lebih lanjut dikatakan, tujuan utama FKP ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik Kota Mojokerto. FKP merupakan kegiatan dialog dan diskusi yang dilakukan antara penyelenggara layanan publik dan masyarakat.
"Tamu yang diundang dari berbagai latar belakang, ada dari media, pelaku UMKM, Pengusaha, akademisi, tokoh masyarakat, OPD terkait, Camat serta Lurah. Diharapkan muncul kesepahaman serta mufakat untuk meningkatkan kualitas layanan publik," tegasnya.
Baca Juga: RSUD Bangil Gelar FKP Guna Tingkatkan Pelayanan
Sementara itu, Plt Kepala DPMPTSP Kota Mojokerto, Abd Rachman Tuwo menjelaskan, Klinik Perisai menjadi sebuah layanan terintegrasi yang menyinergikan layanan pembuatan NIB dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), layanan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinkesP2KB), pendaftaran e-Katalog dari Bagian Pengadaan Barang/Jasa serta layanan sertifikat halal dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag).
"Selain klinik perisai, kita juga menyediakan layanan Online Single Submission (OSS) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada dan Jemput Bola Memberikan Pelayanan Sistem OSS (Nomor Induk Berusaha-NIB) Tanpa Biaya (Jempol Mempesona)," pungkasnya. Dwi
Editor : Redaksi