Tolak Replik JPU, Terdakwa Dugaan Kasus Penggelapan Herman Budiono Minta Dibebaskan

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang dugaan penggelapan dengan terdakwa Herman Budiyono di Ruang Cakra PN Mojokerto. SP/Dwy AS
Sidang dugaan penggelapan dengan terdakwa Herman Budiyono di Ruang Cakra PN Mojokerto. SP/Dwy AS

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Dalam sidang duplik di Pengadilan Negeri Mojokerto, Tim Penasihat Hukum Herman Budiyono (42) menolak replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar, Jumat (6/12l2024),

Penasihat hukum terdakwa, Michael SH, MH, CLA, CTL, CCL meminta Majelis Hakim untuk menolak surat dakwaan JPU dan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah, membebaskan dari dakwaan dan tuntutan.

Usai sidang, Penasihat hukum terdakwa, Michael, mengatakan, jika replik yang disampaikan JPU hanya mengulang dari tuntutan.

"Artinya dari awal JPU tidak sanggup membuktikan terhadap dakwaan terkait nilai kerugian rill dan konkrit maupun mens rea Terdakwa," ungkapnya, Jumat (6/12/2024).

Menurutnya, tindak pidana tersebut harus dilihat nilai konkritnya. Jika dalam CV tidak ada kerugian maka dimana perbuatan tindak pidananya. Dalam perkara tersebut, JPU menilai perpindahan uang dari rekening CV MMA ke rekening terdakwa dianggap sebagai tindak pidana padahal JPU sendiri tidak bisa membuktikan adakah kerugian akibat perpindahan uang tersebut maupun hak mana yang dimaksudkan JPU yang di kuasai Terdakwa? Kan JPU sendiri tidak dapat membuktikannya.

"Saksi fakta sudah jelas, bahkan Jaksa tidak pernah mengurai saksi fakta yang sudah menyampaikan jika perkara ini tidak ada penyimpangan terhadap uang, tidak dipakai untuk kepentingan pribadi. Semua murni untuk usaha dan perpindahan uang itu pesan dan amanah dari Pak Bambang (Direktur CV MMA yang merupakan ayah terdakwa dan pelapor)," katanya.

Sehingga jika para pelapor berebut terhadap kepemilikan CV MMA menurutnya harusnya melakukan gugatan secara perdata bukan laporan pidana. Pihaknya menegaskan bukti berupa flashdisk yang disampaikan Penasihat Hukum jelas ada bukti ada oknum pengacara yang mengarahkan saksi pada kasus yang menjerat terdakwa sebelumnya.

"Uraian Surat dakwaan, tuntutan maupun replik JPU yang tidak berdasar hukum, tidak sesuai fakta hukum persidangan, tidak dapat dibuktikan sebagaimana dalam Pasal 66 KUHP terkait beban pembuktian sepenuhnya kewajiban JPU. Sehingga kami tolak, kami tetap pada pledoi kami. Kami meminta Majelis Hakim pada putusan membebaskan terdakwa, jangan takut ada intimidasi apapun. Kami juga akan ke Kejaksaan Agung untuk membuat laporan untuk klasifikasi atas perkara ini," urainya.

Menurutnya perkara tersebut tidak layak disidangkan dalam perkara pidana karena murni merupakan perkara perdata. Karena sengketa terhadap hak dan kepemilikan belum diuji sama sekali. CV MMA juga punya terdakwa karena terdakwa juga memiliki modal di CV MMA. Menurutnya perkara tersebut tidak masuk dalam Pasal 372 dan 374 KUHP.

"Karena unsur pertama itu 372 karena 374 KUHP itu pemberatan. Bahkan yang dituntut JPU adalah 374, tidak masuk unsurnya, karena antara korban dan pelaku tidak ada hubungan pekerjaan secara langsung. Bagaimana bisa melaporkan dalam dasar akta, akta itu sifatnya hanya perjanjian. Jika perjanjian tidak terpenuhi, gugat saja bukan dilaporkan. Kami juga sebagai aparat penegak hukum miris karena kasus ini penuh kriminalisasi," tuturnya.

Pihaknya berharap agar Majelis Hakim memutus perkara tersebut bebas karena perkara tersebut bukan perkara pidana sehingga pihaknya tetap pada pledoi awal. Yakni membebaskan terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan CV MMA senilai Rp12 miliar. Dwi

Berita Terbaru

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri masih menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan dalam rangka menentukan langkah penyelesaian proyek…

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri memberikan penjelasan berkaitan dengan masalah fasilitas umum…

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun — Dugaan penyelewengan aset hibah terus berlanjut, bangunan SD Negeri Tiron 3 yang merupakan aset hibah pemerintah Kabupaten Madiun dib…

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah dilakukan pemeriksaan P warga Desa mBoro Kec.Selorerjo Kabupaten Blitar, yang telah membunuh SN istrinya, dengan beberapa…

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Sebuah foto jalan berlubang yang ditanami pohon pisang di RT 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, viral di media s…

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho, S.E, yang juga politisi PDI Perjuangan ini, berjibaku menggerakkan kaum…