Tuntutan Terdakwa Budi Said Molor, Hakim Malah Tetapkan Vonisnya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Crazy Rich Surabaya, Budi Said, saat menghadiri agenda tuntutan dari Jaksa, Selasa (10/12/2024).
Ekspresi Crazy Rich Surabaya, Budi Said, saat menghadiri agenda tuntutan dari Jaksa, Selasa (10/12/2024).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Crazy rich Surabaya Budi Said, Selasa (10/12/2024) gagal mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum. Bos properti Margorejo Indah ini didakwa merugikan keuangan negara Rp1 triliun dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kita tetapkan di tanggal 27 Desember adalah acara terakhir untuk pembacaan putusan," kata Hakim Tony di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024).

Ketetapan Hakim Tony itu disampaikan setelah tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menyatakan belum siap membacakan tuntutan kemarin.

Jaksa sempat meminta pembacaan surat tuntutan ditunda selama sepekan. Namun, majelis hakim tidak sependapat. Pembacaan tuntutan akhirnya disepakati hari Jumat (13/12/2024)

Ketetapan itu Hakim Tony sampaikan setelah tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menyatakan belum siap membacakan tuntutan hari Selasa. Jaksa sempat meminta pembacaan surat tuntutan ditunda selama sepekan. Namun, majelis hakim tidak sependapat. Pembacaan tuntutan akhirnya disepakati hari Jumat (13/12/2024). "Kesempatan terakhir bagi penuntut," ingat Hakim Tony.

Hakim kemudian memberikan waktu satu pekan bagi pihak terdakwa untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan pada Jumat (20/12/2024). "Replik di (tanggal) 23 (Desember) di hari Senin, dan duplik di tanggal 24," ujar Hakim Tony.

 

Kongkalikong dengan Budi Said

"Terdakwa Budi Said selaku pihak pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum," ujar jaksa M Nurachman Adikusumo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan mantan VP Operation Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, Andik Julianto, dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa pengusaha Budi Said.

Andik menceritakan momen hilangnya emas 152 kg milik PT Antam yang ternyata hasil kongkalingkong dan rekayasa pencatatan pembelian.

Andik menjelaskan kasus ini berawal dari pinjam meminjam emas antara sejumlah yang difasilitas sejumlah pegawai BELM kepada Eksi selaku broker dari Budi Said.

"Ya jadi kronologinya saya tanya bagaimana ini bisa terjadi gitu ya. Kasus yang terjadi awalnya itu pinjam-meminjam katanya Pak, pengakuannya. Jadi kalau Eksi itu belinya 10 kg dikasih 15 kg, 5 kg dipinjamkan. Nah tetapi pas stok opname, janjinya pasti kembali, makannya pas stok opname pas, jadinya begitu. Namun pada bulan September itu terjadi peminjaman dan enggak balik emasnya, enggak balik sekitar waktu itu sekitar 50 kg. Akhirnya Ahamd Purwanto ini tidak bilang melakukan laporan sebenarnya, laporannya tidak ada selisih sehingga berlanjut sampai di Desember itu minusnya lebih tinggi lagi pak dan nggak balik emasnya," jawab Andik.

Andik membenarkan dalam skema ini, ada pembelian emas yang lebih dari pencatatan yang seharusnya.

 

Harga Jual Rendah ke Budi

Sementara itu Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menyebut kasus ini sebagai rekayasa yang dilakukan sejumlah pegawai Butik Surabaya 1 dengan cara menjual emas di bawah harga yang ditetapkan PT Antam.

Harga jual yang rendah kepada Budi itu disamarkan dengan dalih sedang ada pemberian diskon dari PT Antam.

"Sehingga oknum pegawai PT Antam dapat menyerahkan logam mulia kepada tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan," kata Kuntadi, 18 Januari 2024.

Untuk mengaburkan rekayasa itu, Kuntadi menjelaskan transaksi dilakukan secara offline sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol kesesuaian antara jumlah emas yang keluar dengan nilai transaksi yang masuk ke Butik Surabaya 1.

Selanjutnya, Kuntadi menyebut para pelaku juga membuat surat ketentuan jual beli emas palsu untuk menyamarkan rekayasa transaksi jual beli emas antara tersangka Budi Said dengan Butik Surabaya 1 Antam.

Lewat surat palsu itu juga, PT Antam diposisikan seolah-olah masih memiliki tanggungan emas yang masih belum diserahkan kepada tersangka Budi.

"Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata," jelasnya.

Atas perbuatan rekayasa tersebut, Kuntadi mengatakan PT Antam diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg emas logam mulia atau setara Rp1,266 triliun.

 

TPPU Budi Said

Terkait TPPU, Nurachman menyebut Budi selaku pembeli emas pada BELM Surabaya 01 PT. Antam Tbk. diduga telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain dari hasil keuntungan tersebut.

Keuntungan yang didapat Budi dalam kasus ini diduga berasal dari penerimaan selisih lebih emas Antam dari penerimaan 100 kg yaitu 58,135 kg atau senilai Rp35.078.291.000.

Penerimaan itu disebut jaksa tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayaran yang dilakukan kepada PT. Antam.

Kemudian, keuntungan yang didapat Budi Said diduga berasal dari kewajiban kekurangan serah emas Antam dari PT Antam kepada Budi Said sebesar 1.136 kg berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Budi Said melakukan penjualan emas Antam melalui Putu Putra Djaja bersama dengan Suyitno selaku pegawainya yang membantu dalam hal urusan transaksi di bank.

Menurut jaksa, Budi Said telah berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dengan berbagai cara.

Atas perbuatannya, Budi Said didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. n jk/erc/cr5/rmc

Berita Terbaru

Gelar Bursa Kerja, Pemkab Madiun Komitmen Tekan Angka Pengangguran

Gelar Bursa Kerja, Pemkab Madiun Komitmen Tekan Angka Pengangguran

Rabu, 20 Mei 2026 10:54 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 10:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna menekan angka pengangguran terbuka yang masih terbilang tinggi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, menggelar pameran bursa…

Wujudkan Pendidikan Bermutu, Kota Mojokerto Resmi Luncurkan SPMB Berbasis 'RAMAH'

Wujudkan Pendidikan Bermutu, Kota Mojokerto Resmi Luncurkan SPMB Berbasis 'RAMAH'

Rabu, 20 Mei 2026 08:19 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 08:19 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan secara resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (S…

Penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat di Desa Jubung

Penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat di Desa Jubung

Rabu, 20 Mei 2026 06:00 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 06:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM  – Pemerintah Kabupaten Jember kembali menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat melalui kegiatan distribusi bantuan di Balai Desa Jubung, K…

Kunjungan Wisata Naik 12,5 Persen, Surabaya Vaganza 2026 Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata

Kunjungan Wisata Naik 12,5 Persen, Surabaya Vaganza 2026 Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata

Rabu, 20 Mei 2026 05:57 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 05:57 WIB

Surabaya Pagi.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat kenaikan kunjungan wisata sebesar 12,5 persen selama pelaksanaan Surabaya Vaganza 2026 yang…

Wali Kota Kediri Jelaskan Tiga Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD

Wali Kota Kediri Jelaskan Tiga Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD

Rabu, 20 Mei 2026 05:55 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.com - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memberikan penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Yakni, Raperda tentang…

Bupati Jember Gus Fawait Lantik Direktur Perumda Kahyangan Perkebunan

Bupati Jember Gus Fawait Lantik Direktur Perumda Kahyangan Perkebunan

Rabu, 20 Mei 2026 05:53 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 05:53 WIB

 SURABAYAPAGI.COM : Pelantikan direksi baru Perumda Perkebunan Kahyangan menjadi momentum penguatan peran badan usaha milik daerah (BUMD) dalam mendukung …