Tuntutan Terdakwa Budi Said Molor, Hakim Malah Tetapkan Vonisnya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Crazy Rich Surabaya, Budi Said, saat menghadiri agenda tuntutan dari Jaksa, Selasa (10/12/2024).
Ekspresi Crazy Rich Surabaya, Budi Said, saat menghadiri agenda tuntutan dari Jaksa, Selasa (10/12/2024).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Crazy rich Surabaya Budi Said, Selasa (10/12/2024) gagal mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum. Bos properti Margorejo Indah ini didakwa merugikan keuangan negara Rp1 triliun dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kita tetapkan di tanggal 27 Desember adalah acara terakhir untuk pembacaan putusan," kata Hakim Tony di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024).

Ketetapan Hakim Tony itu disampaikan setelah tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menyatakan belum siap membacakan tuntutan kemarin.

Jaksa sempat meminta pembacaan surat tuntutan ditunda selama sepekan. Namun, majelis hakim tidak sependapat. Pembacaan tuntutan akhirnya disepakati hari Jumat (13/12/2024)

Ketetapan itu Hakim Tony sampaikan setelah tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menyatakan belum siap membacakan tuntutan hari Selasa. Jaksa sempat meminta pembacaan surat tuntutan ditunda selama sepekan. Namun, majelis hakim tidak sependapat. Pembacaan tuntutan akhirnya disepakati hari Jumat (13/12/2024). "Kesempatan terakhir bagi penuntut," ingat Hakim Tony.

Hakim kemudian memberikan waktu satu pekan bagi pihak terdakwa untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan pada Jumat (20/12/2024). "Replik di (tanggal) 23 (Desember) di hari Senin, dan duplik di tanggal 24," ujar Hakim Tony.

 

Kongkalikong dengan Budi Said

"Terdakwa Budi Said selaku pihak pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum," ujar jaksa M Nurachman Adikusumo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan mantan VP Operation Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, Andik Julianto, dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa pengusaha Budi Said.

Andik menceritakan momen hilangnya emas 152 kg milik PT Antam yang ternyata hasil kongkalingkong dan rekayasa pencatatan pembelian.

Andik menjelaskan kasus ini berawal dari pinjam meminjam emas antara sejumlah yang difasilitas sejumlah pegawai BELM kepada Eksi selaku broker dari Budi Said.

"Ya jadi kronologinya saya tanya bagaimana ini bisa terjadi gitu ya. Kasus yang terjadi awalnya itu pinjam-meminjam katanya Pak, pengakuannya. Jadi kalau Eksi itu belinya 10 kg dikasih 15 kg, 5 kg dipinjamkan. Nah tetapi pas stok opname, janjinya pasti kembali, makannya pas stok opname pas, jadinya begitu. Namun pada bulan September itu terjadi peminjaman dan enggak balik emasnya, enggak balik sekitar waktu itu sekitar 50 kg. Akhirnya Ahamd Purwanto ini tidak bilang melakukan laporan sebenarnya, laporannya tidak ada selisih sehingga berlanjut sampai di Desember itu minusnya lebih tinggi lagi pak dan nggak balik emasnya," jawab Andik.

Andik membenarkan dalam skema ini, ada pembelian emas yang lebih dari pencatatan yang seharusnya.

 

Harga Jual Rendah ke Budi

Sementara itu Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menyebut kasus ini sebagai rekayasa yang dilakukan sejumlah pegawai Butik Surabaya 1 dengan cara menjual emas di bawah harga yang ditetapkan PT Antam.

Harga jual yang rendah kepada Budi itu disamarkan dengan dalih sedang ada pemberian diskon dari PT Antam.

"Sehingga oknum pegawai PT Antam dapat menyerahkan logam mulia kepada tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan," kata Kuntadi, 18 Januari 2024.

Untuk mengaburkan rekayasa itu, Kuntadi menjelaskan transaksi dilakukan secara offline sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol kesesuaian antara jumlah emas yang keluar dengan nilai transaksi yang masuk ke Butik Surabaya 1.

Selanjutnya, Kuntadi menyebut para pelaku juga membuat surat ketentuan jual beli emas palsu untuk menyamarkan rekayasa transaksi jual beli emas antara tersangka Budi Said dengan Butik Surabaya 1 Antam.

Lewat surat palsu itu juga, PT Antam diposisikan seolah-olah masih memiliki tanggungan emas yang masih belum diserahkan kepada tersangka Budi.

"Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata," jelasnya.

Atas perbuatan rekayasa tersebut, Kuntadi mengatakan PT Antam diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg emas logam mulia atau setara Rp1,266 triliun.

 

TPPU Budi Said

Terkait TPPU, Nurachman menyebut Budi selaku pembeli emas pada BELM Surabaya 01 PT. Antam Tbk. diduga telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain dari hasil keuntungan tersebut.

Keuntungan yang didapat Budi dalam kasus ini diduga berasal dari penerimaan selisih lebih emas Antam dari penerimaan 100 kg yaitu 58,135 kg atau senilai Rp35.078.291.000.

Penerimaan itu disebut jaksa tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayaran yang dilakukan kepada PT. Antam.

Kemudian, keuntungan yang didapat Budi Said diduga berasal dari kewajiban kekurangan serah emas Antam dari PT Antam kepada Budi Said sebesar 1.136 kg berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Budi Said melakukan penjualan emas Antam melalui Putu Putra Djaja bersama dengan Suyitno selaku pegawainya yang membantu dalam hal urusan transaksi di bank.

Menurut jaksa, Budi Said telah berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dengan berbagai cara.

Atas perbuatannya, Budi Said didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. n jk/erc/cr5/rmc

Berita Terbaru

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Sabtu, 14 Mar 2026 23:45 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:45 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Tingkat literasi keuangan di kalangan pelajar sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Indonesia masih perlu d…

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Sabtu, 14 Mar 2026 23:42 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:42 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus mematangkan rencana kesiapan pemindahan pusat pemerintahaanya ke wilayah Mojosari. Salah …

Golkar Gresik Optimistis Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Golkar Gresik Optimistis Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Sabtu, 14 Mar 2026 23:38 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Gresik menargetkan peningkatan perolehan kursi di DPRD pada Pemilu 2029. Partai b…

Patroli Dini Hari, Polisi Amankan 21 Pelajar Konvoi Sahur on the Road di Kebomas

Patroli Dini Hari, Polisi Amankan 21 Pelajar Konvoi Sahur on the Road di Kebomas

Sabtu, 14 Mar 2026 23:37 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:37 WIB

SURABAYAPAGI, Gresik – Aparat kepolisian dari Kepolisian Resor Gresik mengamankan puluhan pemuda yang melakukan konvoi Sahur on the Road (SOTR) di wilayah K…

Buka Puasa Bersama, Gerindra Surabaya Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Buka Puasa Bersama, Gerindra Surabaya Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Surabaya menggelar silaturahmi dan buka puasa bersama para pejuang politik Partai G…

Usung Konsep Historis, Kawasan Kuliner Bogowonto Bakal Ditata Ulang

Usung Konsep Historis, Kawasan Kuliner Bogowonto Bakal Ditata Ulang

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota Madiun mengkaji ulang penataan kawasan kuliner Bogowonto. Rencananya kawasan tersebut akan dikembangkan dengan kon…