Majelis Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur

Hanya Hakim Ketua yang Benarkan Putusan Hakim PN Tersuap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ternyata Majelis hakim kasasi kasus Gregorius Ronald Tannur, tidak utuh. Ketua majelis kasasi, Soesilo, mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) yang menganggap vonis bebas PN Surabaya sudah tepat.

Putusan dissenting opinion diketahui dari salinan putusan lengkap putusan kasasi Ronald Tannur nomor 1466 K/Pid/2024 yang diunggah oleh MA ke situsnya pada Senin (9/12/2024).

Sementara dua hakim lain menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah. Adapun hal memberatkannya ialah terdakwa berusaha menghindari tanggung jawab padahal korban adalah pacar Terdakwa yang seharusnya dilindungi oleh terdakwa, serta tidak mengakui perbuatannya dan mempersulit persidangan. Hal meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum.

"Menyatakan bahwa Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'penganiayaan mengakibatkan mati'. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar hakim.

Menimbang bahwa telah terjadi perbedaan pendapat dissenting opinion dalam musyawarah Majelis Hakim dan telah diusahakan dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai mufakat, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, perbedaan pendapat dissenting opinion dari Hakim Agung pada Mahkamah Agung Soesilo," demikian tertulis dalam salinan putusan yang dilihat, Selasa (10/12/2024).

Dalam pendapatnya, Soesilo mengatakan alasan kasasi dari jaksa pada pokoknya menyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Soesilo menganggap alasan itu tidak dapat dibenarkan karena majelis hakim PN Surabaya yang mengadili Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, tidak salah dalam menerapkan hukum dan mengadili Ronald Tannur sebagaimana hukum acara pidana.

"Bahwa Putusan judex facti telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang relevan secara yuridis sebagaimana terungkap dalam persidangan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan undang-undang," ujar Soesilo.

 

Soesilo Melihat Rekaman CCTV

Dia juga mengungkit soal perisitwa yang tejadi di Lenmarc Surabaya hingga rekaman CCTV di parkiran Lenmarc. Dia mengatakan Dini Sera dan Ronald Tannur terlibat perselisihan hingga berujung Dini menampar Ronald dan dibalas Ronald dengan mendorong Dini Sera.

Soesilo juga melihat rekaman CCTV menunjukkan posisi mobil bergerak ke kanan sementara tubuh Dini Sera ada di sisi kiri mobil. Dia menyebut Dini Sera masih bernyawa saat tiba di apartemen lalu dibawa ke rumah sakit. Dini Sera kemudian dinyatakan meninggal di rumah sakit.

Dia juga menyebut ada hasil visum yang menunjukkan Dini Sera meninggal dunia dengan sebab kematian, yaitu luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi pendarahan serta pemeriksaan tambahan yang menemukan alkohol pada lambung dan darah, pelebaran pembuluh darah pada otak besar, hati, ginjal kanan dan kiri, perdarahan pada tempat pertukaran udara paru kanan bawah dan paru kiri atas. Soesilo mengatakan hasil visum tak dengan jelas menunjukkan Ronald Tannur sebagai pelaku yang menyebabkan tewasnya Dini Sera.

"Meskipun terdapat visum et repertum yang menjelaskan kematian Dini Sera Afrianti, namun hasil visum et repertum tersebut tidak serta merta menyatakan Terdakwa lah sebagai pelaku perbuatan terhadap Dini Sera Afrianti, apalagi sampai adanya dugaan Terdakwa melindas tubuh Dini Sera Afrianti sebagai penyebab meninggalnya Dini Sera Afrianti karena tidak ada alat bukti yang dapat membuktikan dugaan tersebut," ujarnya.

Dia juga mempertimbangkan keterangan saksi-saksi. Atas dasar itu, Soesilo menyatakan putusan bebas dari hakim PN Surabaya yang tersuap keluarga Ronald Tannur sudah tepat.

 

Soesilo Ketemu Zarof Ricar

Soesilo merupakan hakim yang sempat bertemu dengan eks Pejabat Mahkamah Agung  Zarof Ricar, yang merupakan tersangka dugaan suap vonis bebas Ronald.

Tiga Hakim Agung yang mengadili Ronald Tannur dalam tingkat kasasi ialah Soesilo sebagai Ketua Majelis dan Ainal Mardhiah serta Sutarjo selaku anggota.

Juru bicara MA, Yanto, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara maraton dari 4-12 November 2024. Yanto menyebutkan pemeriksaan dilakukan di dua tempat, yakni Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Meski demikian, Yanto mengatakan Zarof Ricar pernah bertemu dengan Hakim Agung Soesilo. Dia menyatakan keduanya bertemu dalam acara pengukuhan guru besar di Universitas Negeri UNM, Makassar, pada 27 September 2024. Dia juga menyatakan Zarof pernah menyinggung kasus Ronald Tannur ke Soesilo, namun tak ditanggapi.

"Yang mana keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut. Pada pertemuan esidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S," jelas dia.

Dia mengatakan keduanya tidak pernah bertemu kembali tempat lain. Yanto mengatakan Zarof, yang juga telah diperiksa, tidak mengenal kedua hakim lainnya.

"Adapun Hakim Agung A dan ST, tidak dikenal oleh ZR, dan tidak pernah bertemu dengan ZR," tuturnya. n jk/erc/cr2/rmc

Berita Terbaru

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari kemenangan 1 Syawal 1447 H / 2026 menjadi kegiatan rutin tiap tahun jelang Idul Fitri, PT Megasurya Mas, membagikan hasil…

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Ormas Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) kembali menggelar aksi sosial dengan memba…

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Coway menghadirkan lebih dari 50 Coway Water Station di berbagai ruang publik untuk mendukung kebutuhan air minum bersih masyarakat, k…