Gegara Rewel, Pria di Jombang Tega Racuni Balita, Anak Sang Pacar

author Syaiful Arif Koresponden Jombang

- Pewarta

Jumat, 13 Des 2024 14:09 WIB

Gegara Rewel, Pria di Jombang Tega Racuni Balita, Anak Sang Pacar

i

Polres Jombang saat mengungkap pelaku dari kasus meninggalnya balita berusia 3,6 tahun. SP/ Sarep

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Balita 3,5 tahun di Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang meninggal dunia setelah diduga dianiaya. Ternyata terungkap jika diberi racun tikus sebelum mengalami penganiayaan.

Pelaku yang tega meracuni dan melakukan penganiayaan korban, merupakan pria berinisial JP (28), warga Palrejo, Kecamatan Sumobito, Jombang yang tak lain pacar ibu balita.

Baca Juga: Usai Habisi Nyawa Pacarnya di Kamar Hotel Mewah Jalan Tunjungan, Ilham Serahkan Diri

Selain JP, polisi juga menetapkan tersangka berinisial AZ (20) yang merupakan keponakannya. 

"Kedua tersangka itu pacar ibu korban dan keponakannya, yang melakukan pembunuhan berencana," terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Jum'at (13/12/2024). 

Margono juga mengungkap fakta bahwa K telah diracun sebelum K dirawat di rumah sakit akibat dianiaya pada (11/12) siang.

"Jadi memang dia ini meracuni korban dengan racun tikus, sejak tanggal 6 Desember lalu," lanjutnya.

Pada 6 Desember 2024, pelaku datang dan tidur di rumah TIP (28) yang merupakan ibu korban. Saat itulah, pelaku AZ menaruh racun ke gelas yang biasa digunakan K minum susu.

"Racun tikus itu, sudah dibeli tersangka sejak November lalu," tambahnya.

Baca Juga: Cinta Ditolak, Pelajar di Lamongan Bunuh Temannya Sendiri

Namun, upaya meracuni korban tak kunjung membuat K meninggal dunia. Puncaknya, adalah pada Rabu (11/12) siang, korban diajak JP ke rumahnya.

Di rumah itu, K kembali rewel hingga akhirnya pelaku gelap mata dan melakukan penganiayaan kepadanya. 

"Setelah dianiaya, korban kemudian mengalami kejang-kejang hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus meringkuk di tahanan. Polisi juga menjeratnya dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Duh, Gara-gara Cintanya di Tolak, Pelajar di Lamongan Ini Bunuh Temannya Sendiri

"Ancamannya hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, balita berusia 3,5 tahun asal Kecamatan Mojoagung Jombang meninggal dunia, Kamis (12/12/2024) di salah satu rumah sakit di Mojokerto.

Pada tubuhnya, ditemukan sejumlah luka diduga bekas penganiayaan. Kasusnya ditangani unit PPA Satreskrim Polres Jombang. sar

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU