Bersama Wali Kota Surabaya, Komisi C DPRD Surabaya Sidak Apartemen Bale Hinggil

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Problem Apartemen Bale Hinggil belum juga menemukan jalan keluar. Komisi C DPRD Kota Surabaya bersama Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turun langsung ke lokasi (Sidak) untuk mengurai masalah tersebut. Tampak hadir Ketua Komisi C Eri Irawan, anggota Komisi C Sukadar dan Herlina Harsono Njoto.


Permasalahan di apartemen tersebut mulai dari pemutusan akses penghuni ke fasilitas dasar termasuk lift akibat perselisihan besaran iuran pengelolaan, tunggakan pembayaran PBB, hingga belum rampungnya pertelaan sehingga penghuni sampai saat ini belum memiliki SHM rumah susun karena belum melakukan akta jual beli (AJB).


“Alhamdulillah tadi bareng-bareng Komisi C menjalankan fungsi pengawasan terkait penyelesaian masalah ini. Kami mengapresiasi Pemkot Surabaya, tadi Pak Wali Kota hadir, dan ada beberapa klaster masalah yang telah diselesaikan dengan kesepakatan bersama. Kami mendukung masalah ini diurai, tentu dengan membedakan mana yang menjadi domain pemerintah daerah, dan mana yang seharusnya diselesaikan secara perdata bila ada aspek-aspek perjanjian antara pengembang dan penghuni yang tidak disepakati salah satu pihak,” ungkap Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan, senin (17/12).


Masalah pertama, lanjut politisi PDI Perjuangan itu, adalah tidak boleh ada pembatasan/pemutusan akses fasilitas dasar bagi penghuni, termasuk lift yang sempat menimbulkan kegaduhan karena warga kesulitan naik ke lantai tempat unit apartemennya berada. “Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 19/2023 menyebutkan bahwa tidak boleh ada pembatasan/pemutusan fasilitas dasar. Itu menjadi salah satu poin kesepakatan bersama,” jelas Eri.


“Jadi bisa dipastikan akses lift tidak akan diputus lagi meskipun sampai saat ini masih dalam proses musyawarah terkait kenaikan iuran pengelolaan, transparansi laporan keuangan, dan berbagai aspek lain yang dipermasalahkan warga,” imbuh Eri Irawan.


Masalah kedua adalah soal tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Eri Irawan mendukung langkah Pemkot Surabaya dalam membangun kepatuhan pembayaran pajak. Bahwa bila pengembang ingin melakukan skema cicilan terhadap tunggakan yang ada, itu diperbolehkan. Tapi tidak boleh menghapus pajaknya. Yang boleh dilakukan adalah komitmen mencicil yang dituangkan dalam surat pernyataan. 


“Pak Wali Kota tadi sudah sangat bijaksana menyatakan bahwa Pemkot Surabaya pasti memahami tantangan-tantangan yang dihadapi dunia usaha, tetapi perlu keterbukaan dan itikad baik bersama termasuk melalui pembayaran secara mengangsur,” ujar Eri.


Adapun masalah ketiga soal pertelaan apartemen tersebut yang sampai saat ini belum tuntas, sehingga langkah berikutnya untuk penyerahan SHM rumah susun juga belum dapat terlaksana. Ini membuat para penghuni dalam ketidakpastian meskipun mereka sudah membayar lunas. Pertelaan sendiri adalah gambar/uraian yang menunjukkan batas yang jelas dari setiap satuan rumah susun, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama dalam rumah susun tersebut.


“Kami berharap pertelaan ini segera selesai, dan tadi Pak Wali Kota juga menyampaikan Pemkot Surabaya terus mengawal dan jemput bola ke pengembang agar segera dirampungkan,” terang Eri.


Eri menerangkan, pengembang dan penghuni berkomitmen akan membahas penyelesaian terkait iuran pengelolaan, transparansi laporan keuangan, dan hal-hal lain pada musyawarah lanjutan pada 23 Desember 2024 dengan dimediasi oleh Pemkot Surabaya.


“Kami berharap penyelesaian musyawarah guyub rukun khas Suroboyo-an ini menjadi pintu pembuka untuk menuntaskan semua masalah. Hak warga terpenuhi, dan di sisi lain pengembang juga lancar dalam menjalankan aktivitas usahanya. Win-win solution,” pungkas Eri. Alq

Berita Terbaru

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk…

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski saat ini…

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…