Tetapkan Penerima BLT-DD, Pemdes Kedungsugo Gelar Musdesus

author Juma'in Koresponden Sidoarjo

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaksanaan Musdesus BLT-DD di pendopo kantor desa Kedungsugo. SP/JUM
Pelaksanaan Musdesus BLT-DD di pendopo kantor desa Kedungsugo. SP/JUM

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Desa (Pemdes) Kedungsugo, Kecamatan Prambon, menggelar  Musyawarah Desa Khusus (Musdesus)  menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa  (BLT-DD).

Kegiatan yang digelar di pendopo kantor desa setempat pada, Selasa (17/21/2024) tersebut,  dihadiri Kepala Desa (Kades), jajaran perangkat desa, lembaga desa, para ketua RT, RW, tokoh masyarakat,  Bhabinkamtibmas serta Bhabinsa desa setempat.

Kades Kedungsugo, Haji Sutikno mengatakan bahwa, daftar calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebelumnya diperoleh dari hasil pendataan di tiap wilayah RT dan RW.  Hasil pendataan selanjutnya divalidasi dalam Musdesus, harapannya agar bantuan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan bantuan lain.

Bagi warga yang sudah menerima bantuan PKH, BPNT, kartu prakerja, atau bansos lainnya, mereka tidak berhak menerima bansos yang bersumber dari dana desa ini.

"Bansos BLT - DD ini, kami prioritaskan bagi warga miskin yang belum pernah menerima bantuan pemerintah, tentunya sesuai regulasi yang dianjurkan pemerintah pusat," ujar Haji Sutikno, saat ditemui Surabaya Pagi dikantornya, Rabu (18/12/2024).

Dia juga menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan musyawarah desa khusus. Dimana Pemdes memberikan bansos yang anggarannya bersumber dari dana desa. 

"Dalam musdesus kali ini, disepakati bansos BLT-DD akan disalurkan kepada 25 KPM," ujarnya.

Bahkan menurutnya, kelayakan calon KPM yang diajukan pada Musdesus telah diatur oleh pemerintah melalui surat edaran bupati Sidoarjo. Namun, untuk menentukan siapa yang masuk kriteria, dibutuhkan masukan oleh masing-masing ketua RW dan RT.

"Jangan hanya memandang dari kondisi fisik, namun harus dilihat bagaimana keseharian keluarga yang akan ditetapkan sebagai penerima bansos ini," ungkapnya

Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa  keluarga yang layak sebagai penerima bansos ini, misalnya keluarga yang tidak seimbang antara kebutuhan sehari-hari dengan sumber pendapatanya.

"Kalau ada keluarga besar, kemudian ternyata pendapatannya tidak ada, sementara kebutuhan yang harus ditanggung juga besar, maka ini yang harus diprioritaskan," tegasnya. jum

Berita Terbaru

Kebutuhan Lapangan Kerja Mewarnai Aspirasi Warga,  Pimpinan Dewan Minta Pelatihan Kerja Disesuaikan dengan Investasi ya

Kebutuhan Lapangan Kerja Mewarnai Aspirasi Warga, Pimpinan Dewan Minta Pelatihan Kerja Disesuaikan dengan Investasi ya

Rabu, 10 Jun 2026 06:05 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 06:05 WIB

Surabaya Pagi.com – Pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Surabaya tahun ini memunculkan fenomena baru yang menarik. Jika selama bertahun-tahun aspirasi warga d…

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni: Reses Bukan Seremoni, Melainkan Kewajiban Konstitusional untuk Menyerap Aspirasi

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni: Reses Bukan Seremoni, Melainkan Kewajiban Konstitusional untuk Menyerap Aspirasi

Rabu, 10 Jun 2026 06:00 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 06:00 WIB

Surabaya Pagi.com  –Reses merupakan instrumen penting untuk memastikan suara masyarakat masuk dalam proses pembangunan daerah.kegiatan tersebut merupakan am…

Raffi Ahmad Terseret Dugaan Suap Importasi Barang

Raffi Ahmad Terseret Dugaan Suap Importasi Barang

Rabu, 10 Jun 2026 05:58 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Raffi Ahmad selebritas, pembawa acara, dan pengusaha berjuluk "Sultan Andara" , menggandeng pengacara Hotman Paris. Ini terkait dugaan suap…

Kementan Keluarkan Rp 40 triliun untuk Riset dan Pembinaan Petani

Kementan Keluarkan Rp 40 triliun untuk Riset dan Pembinaan Petani

Rabu, 10 Jun 2026 05:57 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menambah produksi sektor pertanian dan…

Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002, Jenderal Polri Bisa Berusia 63 Tahun

Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002, Jenderal Polri Bisa Berusia 63 Tahun

Rabu, 10 Jun 2026 05:52 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM : DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia…

Kinerja Bank Himbara Sangat Bagus

Kinerja Bank Himbara Sangat Bagus

Rabu, 10 Jun 2026 05:50 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.com : Kemarin, para direktur bank pelat merah (Himbara), membahas terkait fenomena pasar saham yang saat ini sedang bergejolak termasuk anjloknya…