Kejati Jatim Selamatkan Uang Negara Ratusan Miliar dari Kasus Korupsi 2024

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) berkomitmen dalam penuntasan semua perkara yang ditangani. Seperti di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), sepanjang 2024 Kejati Jatim berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi hingga ratusan miliar.

 

Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati menjelaskan, selama 2024 Pidsus Kejati Jatim menangani serangkaian kasus korupsi. Yaitu, penyelidikan 181 perkara; penyidikan 145 perkara; prapenuntutan 296 perkara; penuntutan 182 perkara. Dan yang terakhir telah melaksanakan eksekusi terhadap 192 perkara tindak pidana korupsi.

 

Dari ratusan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani, pemulihan keuangan negara sejumlah Rp260.136.354.772,36. Sementara untuk penyelamatan keuangan negara sebanyak Rp174.852.385.268.

 

"Dari perkara tindak pidana korupsi, kami berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp434.988.740.040,36 atau Rp434 miliar lebih," kata Mia Amiati, Rabu (18/12).

 

Pidsus Kejati, sambung Mia, menangani peraka tindak pidana korupsi yang menarik perhatian publik. Yaitu, seperti perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan PT. Industri Kereta Api (INKA) dalam proyek pekerjaan Solar Photovolthoic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasha Kongo melalui TSG INFRA.

 

Dari kasus itu, Kejaksaan sudah menetapkan dan menahan empat orang tersangka. Mia mengaku dugaan kerugian negara dari perkara ini lumayan besar, yakni Rp21.153.475.000,00; $ 265.300,00 USD dan $ 40.000,00 USD.

 

"Untuk dugaan kerugian negara pastinya, saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Jawa Timur," jelasnya.

 

Tak sampai disitu, Kejati Jatim juga menangani perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit BNI Wirausaha (BWU) oleh PT Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Jember melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) tahun 2021 sampai 2023. Dalam perkara ini, penyidik sudah menetapkan dan menahan empat orang tersangka.

 

"Dugaan kerugian negara dari kasus ini kurang lebih Rp125.000.000.000. Tapi untuk pastinya kami menunggu hasil penghitungan dari BPKP Perwakilan Jawa Timur," ucapnya.

 

Mia menegaskan, hal itu merupakan komitmen Kejaksaan sebagai penegak hukum dalam memberantas korupsi. Serta bertekad mempercepat proses penyidikan guna menyelesaikan seluruh perkara secara cepat, transparan dan akuntabel.

 

"Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diberantas secara tuntas demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Karena penegakan hukum ini menjadi momentum yang sangat penting dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi, sesuai dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia," tegasnya.nbd

Berita Terbaru

PLN UP3 Ponorogo Luncurkan Program EVplore di Museum dan Galeri SBY-Ani

PLN UP3 Ponorogo Luncurkan Program EVplore di Museum dan Galeri SBY-Ani

Jumat, 07 Agu 2026 19:38 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 19:38 WIB

SurabayaPagi, Pacitan – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur melalui Unit P…

Bangun Sinergi dengan PCNU, Kapolres Lamongan Shalat Ashar Berjamaah Bersama Pengurus

Bangun Sinergi dengan PCNU, Kapolres Lamongan Shalat Ashar Berjamaah Bersama Pengurus

Jumat, 07 Agu 2026 17:58 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kapolres Lamongan yang baru AKBP Adhytiawarman Gautama Putra P.hD menyempatkan diri melaksanakan shalat Ashar berjamaah, bersama j…

Sinergitas Polres Blitar dan Media Demi Kamtibmas yang Kondusif

Sinergitas Polres Blitar dan Media Demi Kamtibmas yang Kondusif

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Kapolres Blitar AKBP Ardy Zuul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H., bertatap muka dengan awak media di Blitar Raya pagi tadi di ruang Lo…

Sidang Maidi: Terdakwa Tak Bantah Kesaksian ATM hingga Transfer Jutaan Rupiah

Sidang Maidi: Terdakwa Tak Bantah Kesaksian ATM hingga Transfer Jutaan Rupiah

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Terdakwa Maidi tidak membantah keterangan saksi Siti Ulfasyah terkait pemberian ATM serta transfer uang Rp3 juta hingga Rp10 juta p…

Diancam akan Dibunuh, Korban Dugaan Penganiayaan Kades Kunti Ponorogo Minta Perlindungan Polisi

Diancam akan Dibunuh, Korban Dugaan Penganiayaan Kades Kunti Ponorogo Minta Perlindungan Polisi

Jumat, 07 Agu 2026 17:05 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:05 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Kepala Desa Kunti, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, terus bergulir. Kali Korban b…

Ponorogo Luncurkan Logo Hari Jadi Ke-530, Usung Simbol Persatuan 

Ponorogo Luncurkan Logo Hari Jadi Ke-530, Usung Simbol Persatuan 

Jumat, 07 Agu 2026 17:02 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:02 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo meluncurkan logo resmi Hari Jadi Kabupaten Ponorogo ke-530 yang mengusung tema “Kidung Aruna K…