Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Pendukungnya Penuhi Pengadilan Tipikor Beri Dukungan Moral

author Arlana Chandra Wijaya

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya - Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Selain hukuman pidana fisik, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar, serta denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara.

Vonis dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (23/12/2024). "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan enam bulan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani saat membacakan putusan.

Ketua majelis hakim juga mengatakan jika dalam waktu sebulan terdakwa tidak membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar, maka diganti dengan penjara selama 1,5 tahun.

"Apabila dalam waktu sebulan sejak dinyatakan inkracht dan terdakwa tidak bisa mengganti maka digantikan pidana penjara 1,5 tahun," ujar Ni Putu.

Gus Muhdlor dianggap terbukti melanggar pasal 12 huruf F jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni pidana 6 tahun 4 bulan penjara. 

Pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa antara lain, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berkelakuan baik, terdakwa adalah tulang punggung keluarga, serta terdakwa pernah selama kepemimpinannya di Sidoarjo, Gus Muhdlor telah banyak berkontribusi untuk kemajuan daerah. 

“Terdakwa telah berhasil membangun infrastruktur untuk Sidoarjo dan meningkatkan pendapatan daerah. Dari sebelumnya hanya Rp 800-900 miliar hingga Rp 1,2 triliun,” tambah Ni Putu Sri Indayani. 

Saat hakim memabacakan putusan dan mengetok palu, sontak pendukung Gus Muhdlor yang berada di ruang sidang mengucap "Allahu Akbar", juga terdengar suara menahan tangis dari pengunjung sidang perempuan.

Ratusan pendukung Gus Muhdlor nampak memenuhi Pengadilan Tipikor Surabaya untuk menyaksikan sidang dengan agenda pembacaan putusan. 

Sebagian pendukung bahkan hanya duduk di depan ruang Candra tempat digelarnya sidang. Mereka nampak memberikan dukungan moral kepada Gus Muhdlor usai sidang.

Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum Gus Muhdlor Mustofa Abidin mengaku masih akan membahasnya dengan Gus Muhdlor. 

"Kita masih punya waktu 7 hari untuk membahas langkah hukum selanjutnya. Apakah menerima atau banding," katanya usai sidang.

Di luar itu pihaknya berkeyakinan kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut. Menurutnya bahkan dalam persidangan tidak ada fakta sidang yang menyebut kliennya bersalah. 

"Namun kami masih tetap menghormati proses hukum," terangnya. Byb

Berita Terbaru

Haul Raja-Raja Madura di Hari Jadi ke-757, Bupati Fauzi: Jangan Lupakan Sejarah di Tengah Kemajuan

Haul Raja-Raja Madura di Hari Jadi ke-757, Bupati Fauzi: Jangan Lupakan Sejarah di Tengah Kemajuan

Sabtu, 31 Okt 2026 17:47 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 17:47 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Pemerintah Kabupaten Sumenep menggelar Haul Raja-Raja Madura sebagai puncak rangkaian Hari Jadi ke-757 Kabupaten Sumenep, di depan…

Bupati Fauzi Ziarah ke Asta Tinggi: Hormati Jasa Leluhur, Warisan Harus Dijaga

Bupati Fauzi Ziarah ke Asta Tinggi: Hormati Jasa Leluhur, Warisan Harus Dijaga

Sabtu, 31 Okt 2026 15:03 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 15:03 WIB

Jelang Hari Jadi ke-757…

Pengamat Politik Ungkap Peluang Demokrat Bangkit di Pemilu 2029: Harus Terbuka dan Bersih dari Kader Terjerat Hukum

Pengamat Politik Ungkap Peluang Demokrat Bangkit di Pemilu 2029: Harus Terbuka dan Bersih dari Kader Terjerat Hukum

Sabtu, 31 Okt 2026 09:53 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 09:53 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Kepengurusan lengkap DPD Partai Demokrat Jawa Timur (Jatim) periode 2026-2031 hingga kini belum diumumkan. Pengamat Politik Accurate…

BULOG Perkuat Pengawasan SPHP, Bentuk Satgas Khusus dan Gandeng Satgas Pangan Polres

BULOG Perkuat Pengawasan SPHP, Bentuk Satgas Khusus dan Gandeng Satgas Pangan Polres

Sabtu, 31 Okt 2026 06:32 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 06:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum BULOG memperkuat pengawasan distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) melalui pembentukan Satuan Tugas…

Wujudkan Akses Kepemilikan Rumah bagi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Malang Gelar Pekan MLT 

Wujudkan Akses Kepemilikan Rumah bagi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Malang Gelar Pekan MLT 

Jumat, 30 Okt 2026 22:35 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 22:35 WIB

  SURABAYA PAGI. com, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Malang menggelar Pekan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan Tahun 2026 untuk pekerja di P…

Dugaan Eksploitasi Anak Seret Nama Chester dan Suami, Polda Jatim Diminta Turun Tangan

Dugaan Eksploitasi Anak Seret Nama Chester dan Suami, Polda Jatim Diminta Turun Tangan

Jumat, 30 Okt 2026 21:37 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 21:37 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Chester Jevelin Thaniago dan suaminya, Soecindro Halim terseret kasus dugaan eksploitasi anak. Salah satu pelapor dalam kasus arisan…