Koalisi Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Tahan Tersangka Bupati Gus Muhdlor 

author Redaksi

- Pewarta

Kamis, 18 Apr 2024 21:04 WIB

Koalisi Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Tahan Tersangka Bupati Gus Muhdlor 

i

Dimas Yemahura (tengah) saat beri keterangan pers

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Wakil Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo yang juga ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Damar Indonesia Sidoarjo. Dimas Yemahura Al Farauq mendesak KPK segera menahan bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemotongan insentif pajak pegawai Badan Pelayanan Pajak daerah (BPPD) Sidoarjo.

“KPK harus menjaga independensinya, kewibawaan dan marwahnya dengan berani menahan Bupati Sidoarjo pada Jumat besok, seperti yang sudah dilakukannya terhadap Kepala BPPD AS dan SW, Staf BPPD,” ujar Dimas Yemahura, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga: Pemuda LIRA Minta Gus Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

Jika tuntutannya tersebut diabaikan, Dimas yang mengaku mewakili warga kota delta yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo itu mengancam akan menggelar demo di kantor KPK di Jakarta seperti yang pernah ia lakukan pada 1 Maret lalu.

“Dalam demo yang pertama itu kami sempat ditemui orang KPK dan mereka menegaskan tidak akan bisa dipolitisasi dalam kasus ini. Karena itu jika besok Muhdlor tidak ditahan, kami menganggap mereka sudah mencoba mencederai penegakan supremasi hukum,” tandasnya.

Dimas menegaskan bahwa LBH Damar Indonesia di Sidoarjo siap membantu KPK dalam upaya menuntaskan kasus ini secepatnya. Pasalnya kasus korupsi merupakan extra ordinary crime yang harus diberantas hingga tuntas, tak peduli berapapun nilai kerugiannya.

Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Disidik 2 Kasus Korupsi Timah dan TPPU

Karena itu, tegas Dimas tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda-nunda proses penanganan kasus ini. “Bukan hanya demo, kami juga akan melaporkan KPK ke dewan pengawas atau dewan kehormatan jika mamang ada indikasi kesana,” katanya lagi.

Terkait kemungkinan tidak hadirnya bupati Muhdlor memenuhi panggilan KPK, Jumat (19/4/2024), Dimas mengatakan hal itu mungkin saja terjadi. “Tapi tetap harus disertai dengan alasan yang masuk akal dan bisa diterima. Kalau tidak KPK bisa koq melakukan penangkapan meskipun tetap ada mekanisme pemanggilan kedua,” imbuhnya.

Baca Juga: KMSS Demo KPK Desak Tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan

Selain itu KPK juga diminta untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam dan tuntas pada siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, termasuk orang-orang yang berada di luar struktur pemerintahan Pemkab Sidoarjo.

“Siapa saja yang menikmati uang hasil pemotongan intensif pajak itu dan digunakan untuk apa saja, semuanya harus diproses secara hukum. Soalnya mereka pun ikut terlibat dalam praktek penyalahgunaan kekuasaan ini,” pinta pengacara muda itu. Sg

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU