Jubir PDIP Tuding Hanya Drama untuk Pengalihan Isu soal Presiden ke-7 RI Joko Widodo Masuk Dalam Daftar Pemimpin Dunia Paling Korup
Baca Juga: KPK Sita Rp 476 Miliar dari Bupati Wanita
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa sore (7/1) selesai menggeledah rumah Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Alamat rumah Hasto berlokasi di Taman Villa Kartini blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Penyidik KPK membawa satu koper berwarna biru tua. Namun, belum diketahui apa isi dari koper yang dibawa selesai penggeledahan tersebut.
Setelah magrib, penyidik KPK sudah meninggalkan kawasan rumah Hasto untuk kembali ke kantornya.
Penggeledahan oleh KPK memantik reaksi dari PDIP. Bukti apa yang mesti dicari di rumah pribadi Hasto.
Dua Kasus Harun Masiku
Saat ini Hasto, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Duagaan suap dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Cara suap adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto diduga melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Hasto juga disangka memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Keterangan Jubir KPK Tessa
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK juga mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Jubir KPK Tessa Mahardhika membenarkan penggeledahan itu. Dia belum menjelaskan apa saja yang ditemukan dalam penggeledahan itu.
Baca Juga: Kasus Hasto Kristiyanto, Berjalan Dramatis
"Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik untuk perkara dengan tersangka HK (Hasto Kristiyanto). Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (7/1).
Jubir PDIP: Hanya Drama
Sementara Juru bicara PDIP Chico Hakim menilai, penggeledahan tersebut hanya drama saja lantaran Hasto sudah jadi tersangka.
"Soal penggeledahan ini kan sebenarnya ini drama aja. Karena kan sebenarnya Pak Hasto sendiri udah jadi tersangka, sudah ada pemeriksaan terhadap orang-orang lain juga di sekitar beliau," kata Chico ditemui di DPP PDIP, Jakarta, Selasa (7/1).
Chico menduga penggeledahan ini hanya pengalihan isu saja, termasuk yang sedang ramai soal Presiden ke-7 RI Joko Widodo masuk dalam daftar pemimpin dunia paling korup.
"Ini hanya menurut kami bisa jadi karna pengalihan isu dari kasus-kasus yang sebenarnya lebih besar untuk dibicarakan dan ditinjaklanjuti," ucapnya.
"Termasuk juga mungkin masuknya Presiden Joko Widodo dalam list atau daftar pemimpin dunia paling korup.
"Ini hanya menurut kami bisa jadi karna pengalihan isu dari kasus-kasus yang sebenarnya lebih besar untuk dibicarakan dan ditinjaklanjuti," ucapnya.
"Termasuk juga mungkin masuknya Presiden Joko Widodo dalam list atau daftar pemimpin dunia paling terkorup," kata Chico.
Menurutnya, penggeledahan ini bukan hal mengejutkan. PDIP menganggap hanya pengalihan isu saja.
"Jadi bagi kami dan pak sekjen sendiri bukan hal yang baru bukan hal yang mengejutkan. Namun, tiada lain selain untuk mengalihkan isu," ujarnya.
Baca Juga: Praperadilan Hasto, Munculkan "KPK" Koplo
Lebih lanjut, Chico berkata, bahwa Hasto sudah mengetahui rumahnya digeledah.
Isi Koper USB -Buku
PDIP menyebutkan tidak ada bukti yang terkait dengan perkara ditemukan penyidikan KPK dari penggeledahan tersebut.
"Perlu kami sampaikan bahwa dalam dua peristiwa penggeledahan tersebut tidak ada bukti signifikan yang terkait dengan perkara," kata Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP PDIP Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).
Penggeledahan dua rumah Hasto itu dilakukan pada Selasa (7/1). Ronny mengatakan tim penyidik KPK hanya menyita satu USB dan catatan milik staf Hasto bernama Kusnadi dari penggeledahan di rumah Bekasi.
"Pada penggeledahan di Bekasi barang yang disita adalah satu USB dan satu buku catatan milik Kusnadi," jelas Ronny.
Ronny mengklaim tidak ada barang yang disita penyidik KPK saat menggeledah rumah Hasto di Kebagusan, Jakarta Selatan. Dia menyebutkan hal itu juga telah tertuang dalam berita acara penggeledahan.
"Sedangkan pada penggeledahan di Kebagusan tidak ada barang yang disita, sebagaimana tertuang dalam berita acara penggeledahan yang kami terima dan ditulis dengan huruf tebal sebagai berikut: Dalam proses penggeledahan tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas dan tidak ada barang bukti yang diambil oleh penyidik dalam penggeledahan ini," tutur Ronny.
PDIP juga mempertanyakan isi koper yang dibawa penyidik KPK usai menggeledah dua rumah Hasto. Menurut Ronny, barang bukti yang minim ditemukan penyidik di lokasi tidak selaras jika ditempatkan dalam koper besar tersebut.
"Terkait dengan pertanyaan apa isi koper yang dibawa oleh penyidik KPK dari rumah klien kami, kami tidak mengetahui apakah itu ada isinya atau kosong. Karena menurut kami sangat tidak logis untuk menyimpan satu buku catatan kecil dan satu buah USB ke dalam satu koper besar. Klien kami juga tidak pernah merasa memiliki atau menggunakan USB yang disita oleh KPK tersebut," tutur Ronny. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham