SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Gugatan hasil Pilkada Cawali/Cawawali Kota Blitar terus berlanjut, hal itu akan digelar pada 17 Januari 2025 atas gugatan Paslon nomor Urut Nomer 1 terhadap KPU Kota Blitar.
Atas gugatan yang akan digelar MK (Mahkamah Konstitusi) oleh Paslon nomor satu Bambang Riyanto itu dibenarkan oleh Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma pada wartawan sore ini melalui rekaman suara, menurut Rangga bahwa pihaknya telah siap untuk persidangan pada Jumat 17 Januari 2025 mendatang, dan pihak nya jauh sebelumnya telah koordinasi dengan pihak KPU RI, dilampiri bukti bukti atas dugaan pelanggaran dari pihak pemohon, sekaligus koordinasi dan konsolidasi dengan tim pengacaranya juga Bawaslu.
Baca Juga: KPU Kota Blitar Distribusikan Logistik Pemilu ke 21 TPS
"Betul persidangan atas perkembangan perselisihan hasil Pilkada Walikota dan Wakil Walikota oleh Paslon nomor satu, yang ditujukan kepada KPU Kota Blitar sebagai termohon, kami sudah lakukan persiapan persiapan, atas dugaan diskualifikasi terhadap Paslon nomor dua, juga PSU ada di beberapa titik, kami akan menjawab dengan bukti bukti, dan itu pun sudah kami laksanakan sesuai Undang undang dan Jurdil ."Kata Rangga.
Baca Juga: KPU Kota Blitar Tegaskan Logistik Pilkada 2024 Siap 100 Persen
Bertepatan itu pihaknya sebelum tanggal 17 Januari 2025 akan menyerahkan bukti bukti sebelum tanggal 16 Januari di MK, yang mana bukti bukti tersebut akan menjawab seluruh gugatan pemohon.
Baca Juga: KPU Kabupaten Blitar Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pilkada 2024
Dan Rangga menambahkan bahwa tanggal 17:Januari 2025 MK akan menyelenggarakan 310 persidangan perselisihan Pilkada, dari beberapa wilayah yang meliputi Pilgub, Pilbup dan Pilwali yang digelar melalui 3 panel YouTube. Les
Editor : Moch Ilham