SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Nasib mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, mulai Selasa kemarin (14/1), telah diujung tanduk.
Meski dalam posisi penjemputan oleh tim Jampidsus Kejagung, Rudi Suparmono, masih sempat melambaikan tangan saat berada di dalam mobil yang akan membawanya ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Rudi yang tidak memakai rompi tahanan ini bungkam saat berjalan dari pintu kedatangan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Saat menyusuri jalan menuju mobil, Rudi terlihat berjalan membungkuk seperti bersembunyi di belakang punggung salah satu penyidik di depannya. Dengan tangan ditaruh di saku, Rudi yang rambutnya klimis itu menghindari sorotan kamera yang telah menunggunya.
Rudi terlihat belum menggunakan baju atau rompi tahanan. Tangan Rudi juga tidak terlihat diborgol.
Dia terlihat menggunakan kemeja biru dongker berlengan pendek.
Rudi yang memakai masker bungkam sepanjang digiring menuju kendaraan untuk dibawa ke Kejaksaan Agung.
Hakim Damanik, akan Bongkar
Terpisah, Hakim yang didakwa menerima suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik, berjanji akan membongkar aliran dana kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 2022-2024, Rudi Suparmono.
Pernyataan itu Erintuah Damanik, sampaikan saat dikonfirmasi terkait dugaan jatah 20.000 dollar Singapura untuk Rudi yang belum sempat diserahkan.
"Nanti saya kemukakan di persidangan," kata Erin saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).
Damanik, enggan menjelaskan lebih lanjut terkait jatah sang ketua pengadilan.
Damanik, tertawa ketika dikonfirmasi ulang bahwa kesiapannya membongkar aliran dana itu di persidangan berarti membenarkan jatah untuk Rudi.
"Oh, ini menjebak ini hahaha," jawab Erin tertawa. "Nanti di persidangan lah ya," kata Erin. Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut Rudi diduga menerima jatah 20.000 dollar Singapura, sementara panitera bernama Siswanto 10.000 dollar Singapura.
Diketahui, permufakatan jahat untuk vonis bebas Ronald Tannur dilakukan oleh pengacaranya, Lisa Rachmat, bersama ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Jatah Rudi di Damanik
Meirizka memberikan Rp1,5 miliar untuk mengurus perkara pembebasan sang anak yang telah menganiaya kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga tewas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, jatah untuk Rudi diberikan melalui hakim Erintuah Damanik.
"Keperluan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur atas permintaan tersangka LR, tersangka MW dalam kurun waktu Agustus-Oktober 2024 menyerahkan uang kepada tersangka LR sebesar Rp1,5 miliar," kata Harli.
Rudi saat ini mendapat promosi menjadi hakim Pengadilan Tinggi Palembang. Dan kini, Rudi telah disanksi berat oleh Mahkamah Agung. jk/erc/rmc
Editor : Raditya Mohammer Khadaffi