Terobosan Bareskrim Tangani Kasus Judi Online, Selain Perorangan, Juga Bidik Korporasi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf didampingi Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka TPPU ha
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf didampingi Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka TPPU ha

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dalam kasus judi online  Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka ini terdiri dari korporasi dan perseorangan. Termasuk menyita salah satu hotel di wilayah Semarang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyebut tersangka korporasi merupakan PT AJP. Kemudian yang kedua tersangka perseorangan berinisial FH.

"Alhamdulillah dari pengungkapan ini, hari ini saya sampaikan bahwa kita sudah menetapkan tersangka yang pertama korporasi yaitu PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss juga di Semarang. Kemudian tersangka yang kedua yaitu FH. Dua-duanya sudah cukup bukti artinya memenuhi dua alat bukti yang sah untuk kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Brigjen Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

 

Sita Uang Rp 103,2 miliar

Bareskrim Polri menyita barang bukti uang senilai Rp 103,2 miliar. Uang tunai ratusan miliar rupiah ini turut ditampilkan dalam konferensi pers penetapan tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online (judol) di Mabes Polri.

Tumpukan uang ratusan miliar rupiah tersebut diletakkan di tengah-tengah lobi gedung Bareskrim Polri. Terlihat tumpukan uang tersebut merupakan pecahan uang Rp 100 ribu.

Uang ratusan miliar rupiah ini tampak dibungkus dalam plastik. Masing-masing bungkusin plastik tersebut berisikan senilai Rp 1 miliar sesuai kertas keterangan yang terdapat dalam bungkus plastiknya.

Barang bukti uang ratusan miliar ini ditampilkan bersamaan dengan sesi konferensi pers penetapan tersangka.

 

PT AJP Tampung Uang

Brigjen Helfi menyampaikan PT AJP terbukti telah menampung uang hasil judi online milik FH untuk membangun Hotel Aruss. Sementara tersangka FH merupakan salah satu pengelola dari Hotel Aruss yang dibangun PT AJP.

"Terkait masalah modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka ini adalah korporasi yang menampung uang dari rekening FH yang digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss yang ada di Semarang dan mengelola hotel itu sendiri dan hasilnya kembali kepada PT AJP," jelas Helfi.

Bareskrim Polri diketahui telah menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah. Penyitaan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari judi online.

Pemberantasan judi online merupakan salah satu fokus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kapolri Jenderal Listyo Sigit kemudian menindaklanjuti dengan memerintahkan agar jajarannya mengusut tuntas kasus judi online. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…