SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Polisi Gresik bergerak cepat untuk meringkus kawanan pelaku perampokan dan penyekapan di Perumahan De Naila, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Satu pelaku masih berstatus DPO dan kini tengah dalam pengejaran petugas.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni mengungkapkan bahwa pelaku yang beraksi berjumlah tiga orang. Mereka mengatur rencana dan membagi tugas untuk melakukan aksi pencurian di rumah korban Paulina Siahaya (69) di Perumahan De Naila Driyorejo, Gresik pada 6 Januari lalu.
Tiga tersangka yakni otak perampokan berinisial KS (51) adalah warga Desa Pedagangan, Kecamatan Wringinanom, Gresik. Bersama MA (48), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Satu pelaku berinisial KY (40) saat ini masih buron.
Peristiwa perampokan ini berawal dari rasa sakit hati tersangka KS. Sebab KS pernah menggadaikan perhiasan ke korban Paulina. Karena tak kunjung dibayar hingga jatuh tempo, korban terus menagih.
Untuk melampiaskan kekesalannya, KS kemudian menghubungi dua temannya, MA dan KY untuk melakukan perampokan. Mulanya, KS mengajak satu rekannya untuk mempelajari dan melihat posisi rumah korban.
"Jadi tersangka KS ini tidak ikut masuk ke rumah korban. Tapi dia yang mengetahui kalau ada perhiasan di rumah korban dan memberitahu lokasi rumahnya. Eksekutornya MA dan KY, modusnya mereka berpura-pura bertamu menanyakan keberadaan Viki anak korban," ungkap Kasat Reskrim saat konferensi pers, Jumat (24/1).
Aksi perampokan diawali ketika korban hendak mengambil minum di dapur. Satu pelaku kemudian dengan cepat menarik dan membawa korban ke kamar tidur, selanjutnya tangan dan kaki korban diikat. Sementara pelaku lainnya mengacak-acak isi lemari dan mengambil barang milik korban berupa emas 25 gram, dua buah handphone merk Samsung dan Xiaomi serta uang sebesar Rp500 ribu.
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sampai Rp15 juta. Korban lantas melaporkan peristiwa ini ke polisi.
Setelah melakukan olah TKP, Unit Resmob Polres Gresik yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muh Asyraf melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan salah satu pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Wringinanom, Gresik.
"Pelaku KS selaku otak dari pencurian berhasil diamankan di Wringinanom, selanjutnya dilakukan pengembangan kasus dan sekira pukul 17.30 Wib berhasil menangkap MA di rumahnya di Mojokerto, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap AKP Abid.
Barang bukti yang diamankan, 1 unit motor Honda Beat warna hitam nopol W 2419 NFN; 1 unit motor Honda Supra warna merah hitam nopol S 2448 SV. Kemudian 1 buah jaket warna abu-abu, sepasang sepatu warna hitam, sepasang sandal warna coklat, 2 buah helm warna hitam, 1 buah helm warna hitam putih. KS dan MA kini sudah menghuni Rutan Mapolres Gresik. Sementara KY berstatus DPO dan kini masih dalam pengejaran.
"Kepada para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," tutupnya. grs
Editor : Moch Ilham