SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Viralnya kejadian kecelakaan yang menimpa para siswa rombongan SMAN 1 Porong beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo saat ini mulai melarang sekolah tingkat SD hingga SMP melakukan outing class.
Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Plt Bupati Sidoarjo Subandi saat mengunjungi rumah duka Nafiri Arimbi Maharani, salah satu korban meninggal dalam kecelakaan bus rombongan SMAN 1 Porong.
Baca Juga: Disnaker Gelar Pelatihan K3 Menggunakan Dana DBHCT
Subandi mengatakan larang tersebut untuk mengantisipasi agar tidak terulang kejadian kecelakaan yang menimpa para siswa tersebut. Pihaknya juga berharap keluarga korban diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi cobaan.
"Agar kejadian ini tidak terulang, Pemkab Sidoarjo akan membuat edaran ke sekolah-sekolah tingkat SD hingga SMP. Melarang untuk melakukan outing class. Dimana surat edaran tersebut akan segera ditindaklanjuti," kata Subandi, Senin (03/02/2025).
Dalam SE ini, sekolah-sekolah di Sidoarjo diwajibkan menangguhkan kegiatan ODL di luar wilayah kabupaten Sidoarjo hingga batas waktu yang belum ditentukan.
SE bernomor 400.3/1308/438.5.1/2025 itu diterbitkan pada 3 Februari 2025 dan ditujukan kepada seluruh sekolah baik negeri maupun swasta. Kebijakan ini mencakup jenjang PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, hingga pendidikan nonformal di Kabupaten Sidoarjo.
Dalam SE tersebut, ada beberapa ketentuan penting yang harus dipatuhi oleh sekolah dalam melaksanakan kegiatan ODL, pertama, jenis ODL. ODL yang diatur dalam SE ini mencakup berbagai aktivitas seperti studi lapangan, perkemahan, tinggal bersama masyarakat, karya wisata, magang, belajar di alam terbuka, hingga perpisahan sekolah.
Baca Juga: Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi
Kedua, ODL Dibatasi ODL hanya boleh dilakukan di dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan yang direncanakan di luar daerah wajib ditangguhkan. ketiga, persyaratan administrative, Sekolah yang ingin mengadakan ODL wajib mengajukan proposal paling lambat dua minggu sebelum keberangkatan. Selain itu, harus menyertakan surat permohonan serta dokumen kelayakan kendaraan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo. Dan keempat, Faktor Keselamatan Prioritas Utama
Menurutnya, keselamatan siswa harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatannya. Oleh karenanya, pihaknya mengingatkan, agar kegiatan outing class diatur secara matang.
"Kami tidak ingin hal itu terjadi lagi, namanya musibah kita tidak ada yang tahu," imbuhnya.
Baca Juga: Plt Bupati Sidoarjo: Outing Class Dievaluasi, Sarankan Cukup di Sidoarjo Saja
Apalagi, belum lama juga terjadi musibah meninggalnya beberapa siswa SMP di Mojokerto saat outing class di Yogyakarta. Pasalnya, keselamatan siswa harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan pendidikan.
Namun, menurutnya jika terpaksa melakukan kegiatan di luar kelas, pihaknya menyarankan, agar dilakukan di wilayah sendiri. Dengan demikian, risiko kecelakaan dalam perjalanan bisa diminimalkan.
"Kami berencana menerbitkan surat edaran terkait larangan outing class bagi sekolah-sekolah, surat edaran tersebut akan segera ditindaklanjuti. Semoga kebijakan itu bisa meminimalisir kejadian serupa," tandas Subandi. sd-01/dsy
Editor : Desy Ayu