Pemkab Sidoarjo Terbitkan SE Larangan Kegiatan Outing Class ke Luar Sidoarjo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Plt Bupati Sidoarjo Subandi (dua dari kanan) saat mengunjungi rumah duka Nafiri Arimbi Maharani, siswi SMAN 1 Porong di Desa Candi Pari. SP/ SDA
Plt Bupati Sidoarjo Subandi (dua dari kanan) saat mengunjungi rumah duka Nafiri Arimbi Maharani, siswi SMAN 1 Porong di Desa Candi Pari. SP/ SDA

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Viralnya kejadian kecelakaan yang menimpa para siswa rombongan SMAN 1 Porong beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo saat ini mulai melarang sekolah tingkat SD hingga SMP melakukan outing class. 

Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Plt Bupati Sidoarjo Subandi saat mengunjungi rumah duka Nafiri Arimbi Maharani, salah satu korban meninggal dalam kecelakaan bus rombongan SMAN 1 Porong.

Subandi mengatakan larang tersebut untuk mengantisipasi agar tidak terulang kejadian kecelakaan yang menimpa para siswa tersebut. Pihaknya juga berharap keluarga korban diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi cobaan.

"Agar kejadian ini tidak terulang, Pemkab Sidoarjo akan membuat edaran ke sekolah-sekolah tingkat SD hingga SMP. Melarang untuk melakukan outing class. Dimana surat edaran tersebut akan segera ditindaklanjuti," kata Subandi, Senin (03/02/2025).

Dalam SE ini, sekolah-sekolah di Sidoarjo diwajibkan menangguhkan kegiatan ODL di luar wilayah kabupaten Sidoarjo hingga batas waktu yang belum ditentukan.

SE bernomor 400.3/1308/438.5.1/2025 itu diterbitkan pada 3 Februari 2025 dan ditujukan kepada seluruh sekolah baik negeri maupun swasta. Kebijakan ini mencakup jenjang PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, hingga pendidikan nonformal di Kabupaten Sidoarjo.

Dalam SE tersebut, ada beberapa ketentuan penting yang harus dipatuhi oleh sekolah dalam melaksanakan kegiatan ODL, pertama, jenis ODL. ODL yang diatur dalam SE ini mencakup berbagai aktivitas seperti studi lapangan, perkemahan, tinggal bersama masyarakat, karya wisata, magang, belajar di alam terbuka, hingga perpisahan sekolah.

Kedua, ODL Dibatasi ODL hanya boleh dilakukan di dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan yang direncanakan di luar daerah wajib ditangguhkan. ketiga, persyaratan administrative, Sekolah yang ingin mengadakan ODL wajib mengajukan proposal paling lambat dua minggu sebelum keberangkatan. Selain itu, harus menyertakan surat permohonan serta dokumen kelayakan kendaraan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo. Dan keempat, Faktor Keselamatan Prioritas Utama

Menurutnya, keselamatan siswa harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatannya. Oleh karenanya, pihaknya mengingatkan, agar kegiatan outing class diatur secara matang. 

"Kami tidak ingin hal itu terjadi lagi, namanya musibah kita tidak ada yang tahu," imbuhnya.

Apalagi, belum lama juga terjadi musibah meninggalnya beberapa siswa SMP di Mojokerto saat outing class di Yogyakarta. Pasalnya, keselamatan siswa harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan pendidikan.

Namun, menurutnya jika terpaksa melakukan kegiatan di luar kelas, pihaknya menyarankan, agar dilakukan di wilayah sendiri. Dengan demikian, risiko kecelakaan dalam perjalanan bisa diminimalkan.

"Kami berencana menerbitkan surat edaran terkait larangan outing class bagi sekolah-sekolah, surat edaran tersebut akan segera ditindaklanjuti. Semoga kebijakan itu bisa meminimalisir kejadian serupa," tandas Subandi. sd-01/dsy

Berita Terbaru

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Pengusaha event organizer (EO) Matahari Pink Inspiration (MPI), Faizal Rachman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter…

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ekosistem produk halal dengan menggelar fasilitasi sertifikasi halal massal bagi p…

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam pengelolaan parkir di Kota Mojokerto. Untuk itu, Pemerintah Kota Mojokerto melalui …