SURABAYAPAGI.COM, Jakarta: Ada peristiwa unik di Jakarta. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) meminta data biaya pembangunan rumah subsidi kepada asosiasi pengembang perumahan, REI. Ini sebagai dasar menetapkan harga rumah subsidi yang lebih tepat.
Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto, kaget. "Data biaya bangun rumah lebih baik menggunakan acuan dari instansi pemerintah. Ia menilai pemerintah lebih layak untuk menetapkan hal tersebut.
Mana berani nolak, pasti kita kasih tetapi deviasi lagi itu. Kenapa tidak menggunakan institusi pemerintah yang ada yang selama ini sudah memberikan suplai, perhitungan secara clear dan bisa dipertanggungjawabkan," ujar Joko di Kantor DPP REI, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Kenapa Tidak Percaya PU
Joko menjelaskan terdapat beberapa faktor pembeda yang mempengaruhi perhitungan pengembang. Perbedaan proyek mulai dari lokasi, pengemasan, jenis produk, hingga luas, sehingga data biaya dapat berbeda antar pengembang.
Selain itu, perhitungan yang dilakukan oleh para pengembang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, tidak semua pengembang secara akuntabilitas mempunyai passing grade yang sama.
"Kenapa tidak percaya dengan PU (pekerjaan umum) pemerintah? Karena mereka punya pedoman harga setempat, gunakan itu," imbuhnya.
Joko menyarankan agar pemerintah melanjutkan upaya baik yang sudah ada selama ini. Dengan begitu tidak akan timbul ketidakpastian.
"Imbauan kita adalah gunakanlah instansi pemerintah, hargai instansi pemerintah yang lainnya secara tupoksi memang ada di situ. Hargailah karya mereka yang selama ini sudah dihargai oleh Menteri Keuangan oleh PU untuk menjadi harga jual FLPP," tuturnya.
Sebelumnya, Ara meminta asosiasi pengembang perumahan untuk menyiapkan data perkiraan biaya pembangunan rumah subsidi. Data tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam perhitungan untuk skema baru pembiayaan rumah subsidi yakni fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (KPR FLPP) di 2025.
"Tadi saya diskusi termasuk dengan Bapak Kepala BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, red) melalui telepon. Nanti BPKP akan secara resmi bersurat kepada rekan-rekan asosiasi pengembang untuk bisa menjelaskan berapa biaya pembangunan rumah subsidi di luar harga tanah untuk kaitan FLPP," kata Menteri Ara di Jakarta. n ec, erc, rmc
Editor : Moch Ilham