REI Usul Bunga KPR Bersubsidi dengan Tenor KPR 20 Tahun

author Jaka Sutrisna

- Pewarta

Rabu, 01 Mei 2024 12:11 WIB

REI Usul Bunga KPR Bersubsidi dengan Tenor KPR 20 Tahun

i

Ketua REI Joko Suranto

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI), Joko Suranto, menyoroti bunga KPR yang belum terkontrol. Ini terkait sumber pendanaan berbiaya murah. Juga kemampuan perbankan untuk mendukung pembiayaan perumahan.

"Kami sudah mengusulkan agar ada kenaikan suku bunga KPR bersubsidi tetapi bunga dipatok tetap (fix rate) selama 20 tahun, atau tenor KPR diperpendek menjadi hanya 10 tahun dengan bunga tetap 5%," ujar Joko dalam keterangan tertulis, Rabu (1/5/2024).

Baca Juga: Ketua REI: Sektor Properti Bisa Masuk Proyek Strategis Nasional

Joko Suranto mengaku siap memberi dukungan dengan membangun 600 ribu hingga 1 juta rumah pada tahun 2025. Menurutnya, usaha pengentasan backlog rumah nasional tidak bisa diselesaikan dengan cara-cara biasa yang sudah terbukti tidak efektif.

"Artinya, cara-cara yang selama ini biasa dilakukan tidak akan mampu untuk mengatasi backlog. Bahkan untuk memenuhi akumulasi penambahan kebutuhan rumah setiap tahun sebanyak 800.000 unit saja sudah kewalahan," kata Joko.

Investasi Rp 360 Triliun
"Karena itu, harus ada usaha yang lebih besar dan sangat luar biasa seperti program pembangunan 3 juta rumah per tahun ini," sambungnya.

Ia memaparkan pembangunan 1 juta rumah membutuhkan investasi sekitar Rp 360 triliun, 32,5 juta tenaga kerja, dan membawa Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 114 triliun. Apalagi kalau jumlahnya tiga kali lipat, maka sektor perumahan dan properti layak disebut big giant (raksasa) yang dapat mengungkit ekonomi nasional atau dikenal sebagai propertinomic.

Baca Juga: Sandiaga Ajak REI Investasi di Labuan Bajo

'Rekayasa' Pembiayaan Perumahan
Selain mendukung dibentuknya Kementerian Perkotaan dan Perumahan, Joko menyebut REI mendorong dilakukannya 'rekayasa' pembiayaan perumahan untuk menyesuaikan dengan target pembangunan 3 juta rumah. Di antaranya dengan memperluas likuiditas perumahan yang selama ini hanya dominan mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kami mendorong agar sekuritisasi aset KPR untuk rumah subsidi juga bisa dilakukan untuk menambah likuiditas pembiayaan rumah MBR. Karena produknya kan sama-sama kredit pemilikan rumah (KPR)," katanya.

Sekuritisasi aset melalui instrumen efek beragun aset (EBA) KPR adalah cara perbankan untuk mencairkan portofolio KPR yang dimiliki sebagai sumber pendanaan. Hal ini berarti arus kas menjadi lebih terjaga dan bisa menjadi sumber dana buat aktivitas pembiayaan KPR baru.

Baca Juga: Pemkab Jember Permudah Perizinan REI dan Bebas Pungli

Lebih dari itu, sekuritisasi KPR bersubsidi menjadi penting karena pendanaan KPR subsidi yang bersumber dari APBN alokasinya selama ini sangat terbatas.

Joko mengatakan REI juga memacu penggunaan dana pendampingan seperti dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) atau dana wakaf untuk ditempatkan di bank sebagai dana pendamping agar cost of fund bisa lebih rendah. jk/rmc

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU