SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan efisiensi tak menyasar bantuan operasional perguruan tinggi terkait uang kuliah tunggal (UKT).
"Mengenai atau terkait bantuan operasional pendidikan ke perguruan tinggi. Karena kriteria efisiensi kementerian/lembaga yang kita lakukan menyangkut kriteria-kriteria aktivitas menyangkut perjalanan dinas, seminar, ATK, peringatan dan perayaan, kegiatan, serta seremonial lainnnya," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
"Langkah ini tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT," tambahnya.
"kriteria efisiensi kementerian/lembaga yang kita lakukan menyangkut kriteria-kriteria aktivitas menyangkut perjalanan dinas, seminar, ATK, peringatan dan perayaan, kegiatan, serta seremonial lainnnya," tambah Sri Mulyani.
"Langkah ini tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT," tambahnya.
Sri Mulyani menjelaskan ketentuan ini baru berlaku untuk tahun ajaran baru 2025-2026. Menkeu menjelaskan pemerintah akan terus meneliti agar anggaran operasional perguruan tinggi tidak terdampak.
"Yang dalam hal ini baru akan dilakukan untuk tahun ajaran baru 2025-2026 pada bulan Juni atau Juli. Pemerintah akan terus meneliti secara detail, anggaran operasional perguruan tinggi untuk tidak terdampak sehingga tetap dapat menyelenggarakan tugas pendidikan tinggi dan pelayanan masyarakat," sebutnya.
UKT PTN tak Boleh Naik
Menkeu mewanti-wanti bahwa Uang Kuliah Tunggal (UKT) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tidak boleh naik di tengah pemangkasan anggaran. Pihaknya akan meneliti secara detail anggaran operasional perguruan tinggi agar tidak terdampak pemotongan.
"Langkah ini tidak boleh, saya ulangi tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT yang dalam hal ini baru akan dilakukan untuk tahun ajaran baru tahun 2025/2026 yaitu nanti pada Juni atau Juli," ungkap Sri Mulyani .
"Pemerintah akan terus meneliti secara detail anggaran operasional perguruan tinggi untuk tidak terdampak sehingga tetap dapat menyelenggarakan tugas pendidikan tinggi dan pelayanan masyarakat sesuai amanat perguruan tinggi tersebut," tambahnya.
Pangkas Pagu BOPTN Rp 6,01 triliun
Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro menyebut UKT di PTN kemungkinan bakal naik karena pemangkasan anggaran. Kebijakan itu akan menyasar kegiatan bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) yang semula pagunya Rp 6,01 triliun, namun dipangkas hingga 50%.
Mulanya Satryo mengatakan pagu anggaran Kemendiktisaintek sebesar Rp 56,6 triliun, namun diminta Kementerian Keuangan melakukan efisiensi hingga Rp 14,3 triliun. Ia berharap BOPTN tidak dipotong agar UKT aman dari kenaikan.
Mendiktisaintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro, sebelumnya mengatakan efisiensi anggaran kementeriannya dari Dirjen Keuangan mencapai Rp 14,3 triliun. Adapun pagu anggaran Kemendiktisaintek Rp 56,6 Triliun.
Satryo pun mengusulkan anggaran itu untuk dikembalikan.
"Selain itu ada bantuan lembaga dengan unggulan rupiah murni, ada BOPTN, pagunya Rp 6,018 triliun, itu dikenakan efisiensi dan anggaran 50 persen. Kami usulkan kembali supaya posisinya kembali kepada pagu awal, yaitu Rp 6,018 triliun," ujar Satryo. n erc/rmc
Editor : Moch Ilham