SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Proses pelunasan biaya haji reguler tahun 2025 resmi dibuka sejak 14 Februari 2025 dan akan berlangsung hingga 14 Maret 2025. Diketahui, di Jawa Timur (Jatim) terdapat 1.267 calon jemaah telah menyelesaikan pembayaran, atau baru mencapai sekktar 3,6 persen dari total kuota.
Sehingga, masih ada 96,3 persen calon jemaah haji di Jatim yang belum melunasi biaya perjalanan ibadah mereka.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, M. As'adul Anam, menghimbau kepada para calon jemaah untuk segera menyelesaikan pelunasan sebelum batas waktu berakhir.
Menurut Anam, bagi jemaah yang belum melunasi diwajibkan mengantongi Istitha’ah Kesehatan. Hal ini dikarenakan surat keterangan sehat tersebut yang menjadi syarat utama keberangkatan haji.
"Setelah mendapatkan Istitha’ah Kesehatan, jemaah bisa langsung ke bank untuk melunasi biaya, mengambil bukti pelunasan, serta melengkapi dokumen lain seperti keanggotaan JKN dan identitas diri," kata Anam, Rabu (19/2).
"Setelah itu, seluruh berkas dibawa ke Kemenag Kabupaten/Kota dan selanjutnya diteruskan ke Kemenag Provinsi Jawa Timur," sambungnya.
Selain pelunasan, Anam menyebutkan bahwa proses paspor masih terus berjalan. Saat ini, 53,8 persen paspor telah diproses, baik untuk jemaah reguler maupun cadangan.
Tak lupa, Anam mengingatkan agar jemaah yang belum menyerahkan paspor segera mengurusnya dan mengirimkannya ke Kemenag Kabupaten/Kota masing-masing agar tidak terjadi keterlambatan.
"Ada beberapa yang masih di Kabupaten Kota. Harapan kami, (pemberkasan) dari Kabupaten Kota ini calon jemaah sudah mempersiapkan diri untuk sesegera mungkin mengirimkan paspor itu ke kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota masing-masing untuk dikirim ke kami. Lalu akan segera kami proses," jelas Anam.
Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi, yang mana biaya haji pada embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751. Hal tersebut telah tertuang dalam Keppres Nomor 6 tahun 2025, yang ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025
Sementara itu, aspek lain seperti transportasi dan layanan fast track atau alur percepatan imigrasi di bandara, Anam menyebut bahwa hal itu masih dalam tahap perencanaan.
"Saat ini yang berjalan baru pelunasan dan pasporing. Untuk transportasi dan lainnya masih dalam proses," pungkasnya.lni
Editor : Mariana Setiawati