Jumat Berkah

Puasa Ayyamul Bidh

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Puasa Ayyamul Bidh Sya'ban 1446 H  diamalkan mulai Rabu, 12 Februari 2025 hingga Jumat, 14 Februari 2025 lalu.

Artinya, ibadah ini tidak wajib namun dianjurkan. Barang siapa melaksanakan ibadah puasa Nisfu Syaban, ia akan mendapatkan pahala. Namun, yang tidak melakukannya tidak mendapatkan dosa.

Puasa sunnah Ayyamul Bidh dilakukan pada setiap tiga hari pertengahan bulan kamariah. Tepatnya tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulannya.

Puasa Ayyamul Bidh juga sering disebut sebagai puasa tiga hari setiap bulan. Amalan sunnah ini dikerjakan ketika cahaya bulan terlihat sempurna atau bulan purnama.

Dari Ibnu Abbas RA, dia berkata:

"Rasulullah SAW sering tidak makan (berpuasa) pada hari-hari yang malamnya cerah, baik di rumah maupun dalam bepergian." (HR An Nasa'i)

Merujuk pada hadits Rasulullah SAW dari Abu Hurairah RA, "Kekasihku (Rasulullah SAW) telah mewasiatkan kepadaku tiga nasehat yang tidak akan pernah aku tinggalkan sampai mati, yaitu berpuasa tiga hari setiap bulan (ayyamul bidh), salat dhuha, dan salat witir sebelum aku tidur." (HR Bukhari)

Menukil dari buku Berpuasa Seperti Nabi tulisan Endri Nugraha Laksana, puasa secara bahasa berasal dari kata shaum dengan arti menahan. Dari segi syariat, makna puasa berarti menahan diri dari makan dan minum serta segala sesuatu yang dapat membatalkannya sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari.

Sementara itu, puasa Ayyamul Bidh dikerjakan pada tiga hari setiap bulan. Ini sebagaimana dijelaskan dalam buku Inilah Alasan Rasulullah SAW Menganjurkan Puasa Sunah yang disusun Amirulloh Syarbini dan Iis Nur'aeni Afgandi.

Secara bahasa, Nisfu berarti pertengahan, sedangkan Syaban adalah salah satu bulan dalam Islam. Malam ini diyakini sebagai waktu yang penuh keberkahan, di mana Allah SWT menurunkan rahmat dan mengampuni dosa-dosa hamba-Nya. ([email protected])

 

Oleh:

Hj. Lordna Putri

Tag :

Berita Terbaru

Kejari Gresik Banding Vonis Ringan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Ada Perbedaan Dasar Pasal dalam Putusan Hakim

Kejari Gresik Banding Vonis Ringan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Ada Perbedaan Dasar Pasal dalam Putusan Hakim

Rabu, 05 Agu 2026 16:13 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 16:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan T…

Hama Tikus Liar, Puluhan Hektare Jagung di Tuban Diambang Gagal Panen

Hama Tikus Liar, Puluhan Hektare Jagung di Tuban Diambang Gagal Panen

Rabu, 05 Agu 2026 15:44 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 15:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Seluas puluhan hektare tanaman jagung yang siap panen hancur digerogoti kawanan pengerat hama tikus liar yang meneror lahan pertanian…

Siapkan Blok Makam Muslim dan Nonmuslim, Pemkot Surabaya Perluasan TPU Keputih

Siapkan Blok Makam Muslim dan Nonmuslim, Pemkot Surabaya Perluasan TPU Keputih

Rabu, 05 Agu 2026 15:22 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai bagian dari upaya perluasan area pemakaman, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan bangunan liar (bangli) di…

Program Sekolah Rakyat, Wali Kota Eri Optimistis Lahirkan Pemimpin Masa Depan

Program Sekolah Rakyat, Wali Kota Eri Optimistis Lahirkan Pemimpin Masa Depan

Rabu, 05 Agu 2026 15:15 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 15:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Progres pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Pahlawan sudah mulai berjalan. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi optimistis Sekolah Rakyat…

Siap Dibangun, Lahan Sekolah Rakyat Tahap III Magetan Masih Ditanami Tebu

Siap Dibangun, Lahan Sekolah Rakyat Tahap III Magetan Masih Ditanami Tebu

Rabu, 05 Agu 2026 14:37 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 14:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Menindaklanjuti pembangunan Sekolah Rakyat (SR) Tahap III di Magetan yang didanai APBN, saat ini terkait kesiapan lahan sekolah…

Kaji Perampingan OPD, Pemkab Magetan Berlakukan Batas Belanja Pegawai 30 Persen

Kaji Perampingan OPD, Pemkab Magetan Berlakukan Batas Belanja Pegawai 30 Persen

Rabu, 05 Agu 2026 14:34 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 14:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pemerintah Kabupaten Magetan mulai menyusun strategi menghadapi pemberlakuan ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30…